Makassar, allnatsar.id — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh kubu Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) dan Prof. Hartati. Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS yang memenangkan Prof. Dr. Ir. H. M. Ichsan Ali, M.T. kini sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Melalui amar putusan permohonan kasasi Nomor 333 K/TUN/2026, Majelis Hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan tingkat banding dan mengakhiri sengketa tata usaha negara terkait pemecatan serta pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Jabatan Wakil Rektor II UNM.
Putusan Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor UNM dan Prof. Hartati. Sehingga keputusan Rektor UNM terkait pencopotan Prof. Ichsan Ali serta pengangkatan pejabat pengganti (Prof. Hartati) dinyatakan tidak sah / batal demi hukum. Mengharuskan pihak Rektorat UNM untuk mencabut Surat Keputusan (SK) penggantian dan memulihkan harkat, martabat, serta kedudukan Prof. Ichsan Ali sebagai Wakil Rektor II UNM.
Kemenangan hukum mutlak Prof. Ichsan Ali ini berdampak langsung pada keabsahan administrasi di lingkungan UNM. Karena SK Pengangkatan Prof. Hartati telah batal demi hukum, status keberadaan dan partisipasinya dalam keanggotaan Senat UNM termasuk keterlibatan dalam proses strategis seperti Pemilihan Rektor (Pilrek) dinyatakan tidak memiliki dasar legalitas yang sah.
Menanggapi putusan kasasi MA tersebut, Prof. Ichsan Ali mendesak Plt Rektor UNM beserta jajaran pimpinan universitas untuk segera mengeksekusi dan mematuhi putusan peradilan tertinggi di Indonesia tersebut tanpa penundaan.
“Perkara ini sudah selesai secara legal formal. Tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi. Kami meminta pimpinan UNM taat hukum dan segera memulihkan hak-hak kelembagaan serta nama baik Prof. Ichsan Ali sebagaimana amar putusan pengadilan,” tegas pihak Prof. Ichsan Ali.
Langkah ini menegaskan pentingnya ketaatan terhadap hukum demi menjaga marwah, keadilan, dan tata kelola perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Makassar.







