Makassar, allnatsar.id — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan salah satu substansi penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar, yakni sinkronisasi dan penegasan batas administratif wilayah Makassar–Gowa. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025, di Hotel Melia Makassar.
FGD tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, instansi vertikal, OPD terkait, serta para pemangku kepentingan yang berperan dalam pengembangan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Dalam forum tersebut, Dinas Penataan Ruang menegaskan bahwa penetapan batas wilayah bukan sekadar menggarisbawahi pemisah administratif, namun berpengaruh langsung pada banyak aspek, seperti pelayanan publik, kepastian hukum pertanahan, arah pembangunan, serta penyusunan dokumen tata ruang yang lebih presisi.
FGD ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan persepsi antarwilayah, memastikan data spasial di kedua daerah selaras, dan memverifikasi kondisi faktual di lapangan. Upaya ini dinilai sangat penting mengingat pemanfaatan ruang di perbatasan Makassar–Gowa sangat dinamis dan membutuhkan kejelasan batas yang kuat sebagai dasar pengaturan.
Dalam pembahasannya, peserta FGD menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terkait kebutuhan penyesuaian batas wilayah yang lebih akurat agar dapat menjadi acuan dalam penyusunan RDTR serta pelayanan OSS-RBA.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta kesepahaman bersama yang dapat mempercepat finalisasi RDTR Kota Makassar, sehingga dokumen tersebut dapat ditetapkan secara komprehensif sebagai landasan pemanfaatan ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.







