Penguatan Tata Ruang: Makassar Bahas Penegasan Batas Wilayah Bersama Gowa

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pembahasan salah satu substansi penting dalam penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Makassar, yakni sinkronisasi dan penegasan batas administratif wilayah Makassar–Gowa. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025, di Hotel Melia Makassar.

FGD tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, instansi vertikal, OPD terkait, serta para pemangku kepentingan yang berperan dalam pengembangan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Baca Juga :  Kota Makassar Diapresiasi oleh KPK RI, sebagai Pemerintah Berintegritas di Indonesia

Dalam forum tersebut, Dinas Penataan Ruang menegaskan bahwa penetapan batas wilayah bukan sekadar menggarisbawahi pemisah administratif, namun berpengaruh langsung pada banyak aspek, seperti pelayanan publik, kepastian hukum pertanahan, arah pembangunan, serta penyusunan dokumen tata ruang yang lebih presisi.

FGD ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan persepsi antarwilayah, memastikan data spasial di kedua daerah selaras, dan memverifikasi kondisi faktual di lapangan. Upaya ini dinilai sangat penting mengingat pemanfaatan ruang di perbatasan Makassar–Gowa sangat dinamis dan membutuhkan kejelasan batas yang kuat sebagai dasar pengaturan.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-79, Munafri Arifudin: Terus Bersinergi untuk Kota Makassar yang Aman dan Nyaman

Dalam pembahasannya, peserta FGD menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terkait kebutuhan penyesuaian batas wilayah yang lebih akurat agar dapat menjadi acuan dalam penyusunan RDTR serta pelayanan OSS-RBA.

Melalui forum ini, Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta kesepahaman bersama yang dapat mempercepat finalisasi RDTR Kota Makassar, sehingga dokumen tersebut dapat ditetapkan secara komprehensif sebagai landasan pemanfaatan ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Gerak Cepat Munafri, THR ASN hingga PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Waktu Mulai Dicairkan
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026: Mulai Rp40 Ribu – Rp56 Ribu, Setara 4 Liter Beras per Jiwa
Pemkot Makassar Percepat Penanganan Banjir Manggala, Drainase Blok 8 dan 10 Dibehani
Tegaskan Makassar Lakomotif Pembangunan Indonesia Timur, Munafri Fokuskan RKPD 2027 pada Empat Pilar
Wali Kota Makassar Tekankan Standarisasi Layanan dan Keselamatan Transportasi
Perkuat Soliditas: KNPI Sulsel Gelar Silaturahmi Pengurus di Bawah Kepemimpinan Fadel Muhammad Taufan
DJP Sulselbartra Apresiasi Pemkot Makassar, Munafri Jadi Panutan Lapor SPT Lebih Awal
Pemkot Makassar-Kemenhub Rakor Bahas Percepatan Revitalisasi Terminal Daya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:28 WIB

Gerak Cepat Munafri, THR ASN hingga PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Waktu Mulai Dicairkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026: Mulai Rp40 Ribu – Rp56 Ribu, Setara 4 Liter Beras per Jiwa

Senin, 9 Maret 2026 - 13:28 WIB

Pemkot Makassar Percepat Penanganan Banjir Manggala, Drainase Blok 8 dan 10 Dibehani

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:58 WIB

Tegaskan Makassar Lakomotif Pembangunan Indonesia Timur, Munafri Fokuskan RKPD 2027 pada Empat Pilar

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:37 WIB

Wali Kota Makassar Tekankan Standarisasi Layanan dan Keselamatan Transportasi

Berita Terbaru