Seleksi Terbuka Eselon II Pemkot Makassar, 49 Pendaftar, RS Daya Perpanjang Pendaftaran

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Kota Makassar sekaligus Ketua Timsel JPT Pratama, Andi Zulkifly Nanda, memberikan keterangan pers terkait hasil tahapan administrasi seleksi jabatan lingkup Pemkot Makassar di Balai Kota, Selasa (19/8/2025).

Sekretaris Kota Makassar sekaligus Ketua Timsel JPT Pratama, Andi Zulkifly Nanda, memberikan keterangan pers terkait hasil tahapan administrasi seleksi jabatan lingkup Pemkot Makassar di Balai Kota, Selasa (19/8/2025).

MAKASSAR, allnatsar.id – Tim seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemerintah Kota Makassar resmi merampungkan tahapan administrasi pendaftaran. Hal itu disampaikan oleh tim seleksi yang diketuai oleh Sekretaris Kota Makassar Zulkifly Nanda.

“Seperti kita ketahui, ada 9 SKPD yang kita buka lelangnya dari tanggal 4 sampai 18 Agustus. Hari ini kita umumkan jumlah orang yang mendaftar,” ujar Ketua Timsel, Andi Zulkifly Nanda, sekaligus menyampaikan perkembangan terbaru proses seleksi terbuka tersebut, Selasa (19/8/2025) di kantor Balai Kota Makassar.

Dari data yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Makassar itu, total pendaftar mencapai 49 orang yang mengambil berkas, sementara yang benar-benar mengembalikan berkas sebanyak 39 orang.

Rinciannya sebagai berikut. Sekretariat DPRD: 9 pendaftar, seluruhnya memasukkan berkas (9 orang). Dan BPBD: 22 pendaftar, 19 orang memasukkan berkas.

Selanjutnya, Dinas Penataan Ruang: 12 pendaftar, 11 orang memasukkan berkas. Serta Bapenda: 9 pendaftar, 7 orang memasukkan berkas.

Baca Juga :  BNNP Sulsel dan Pemkot Makassar Teken MoU, Sepakat Tangkal P4GN sejak dini

Kemudian, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar): 14 pendaftar, 12 orang memasukkan berkas. Dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora): 18 pendaftar, 17 orang memasukkan berkas.

Sedangkan, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida): 18 pendaftar, 16 orang memasukkan berkas. Disisi lain, untuk BKPSDM: 9 pendaftar, 6 orang memasukkan berkas.

“RSUD Daya, 3 pendaftar, hanya 2 orang yang memasukkan berkas,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Zulkifly menegaskan, khusus untuk RSUD Daya, pendaftaran akan diperpanjang selama tujuh hari ke depan karena jumlah peserta tidak memenuhi regulasi.

“Kalau nantinya tetap tidak mencukupi, kita akan menyurat ke BKN untuk meminta pertimbangan. Apakah dilanjutkan atau cukup dengan dua orang yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, persyaratan pendaftar RSUD Daya cukup spesifik, yakni harus tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, atau bidan.

Baca Juga :  Regrouping SMP: Disdik Makassar Atur Ulang Zonasi, Antisipasi Lonjakan di Sekolah Favorit

Meski pendaftaran RSUD Daya diperpanjang, delapan SKPD lainnya akan tetap melanjutkan tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dari keseluruhan, ada pendaftar yang melamar lebih dari satu posisi, bahkan sampai tiga jabatan. Tidak hanya dari lingkup Pemkot Makassar, pendaftar juga datang dari instansi lain, mulai dari Kementerian Agama, Pemprov Sulsel, hingga kabupaten tetangga seperti Takalar, Pangkep, dan Sinjai.

Adapun SKPD dengan pendaftar terbanyak adalah BPBD (19 orang berkas masuk), disusul Dispora (17 orang), dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (16 orang).

Seluruh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang saat ini menjabat di masing-masing SKPD juga terkonfirmasi ikut mendaftar.

“Besok kita akan umumkan siapa saja yang lulus berkas. Hari ini tim sudah melakukan rapat untuk menyeleksi dokumen, termasuk juga akan dilakukan penelusuran rekam jejak,” tutup Zulkifly.

Berita Terkait

Dari Lapangan Kantor Bupati, 927 TPK Satukan Langkah Wujudkan Jeneponto Bebas Stunting
Bersama Menhaj RI, Munafri Sambut Jemaah Haji Kloter 17 Debarkasi Makassar
Hasil Perjuangan Munafri Ke Pusat, Pete-pete Laut Kini Dinikmati Warga Sangkarrang Secara Gratis
Appi Bawa Bantuan Pemkot ke Sangkarrang, Tegaskan Wilayah Kepulauan Jadi Prioritas Pemerintah Kota
Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru
Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Cs Per 10 Juni 2026, Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tetap
Potret Wajah Baru TPA Antang, Dari Gunungan Sampah Menuju Kawasan Bernilai
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:54 WIB

Dari Lapangan Kantor Bupati, 927 TPK Satukan Langkah Wujudkan Jeneponto Bebas Stunting

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:05 WIB

Bersama Menhaj RI, Munafri Sambut Jemaah Haji Kloter 17 Debarkasi Makassar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:26 WIB

Hasil Perjuangan Munafri Ke Pusat, Pete-pete Laut Kini Dinikmati Warga Sangkarrang Secara Gratis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:24 WIB

Appi Bawa Bantuan Pemkot ke Sangkarrang, Tegaskan Wilayah Kepulauan Jadi Prioritas Pemerintah Kota

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:51 WIB

Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru

Berita Terbaru