DPRD Makassar Tegaskan Pemilihan RT/RW Tak Perlu Ditunda, Paling Lambat Digelar Awal Agustus

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, allnatsar.id – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar, menegaskan bahwa pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak perlu lagi ditunda. Ia bahkan menyebut pelaksanaan pemilihan langsung tersebut idealnya bisa digelar paling lambat awal Agustus 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul belum pastinya jadwal resmi pelaksanaan pemilu RT/RW, meski seluruh proses teknis diklaim telah berjalan sesuai rencana.

“Kalau sudah sejauh ini, saya pikir tidak ada lagi alasan menunda. Anggaran katanya sudah siap, Perwalinya juga sudah difinalisasi, tinggal menunggu pengesahan. Jadi tidak ada alasan penundaan,” tegas Irwan Djafar saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Juni 2025.

Politisi Partai NasDem itu mengatakan bahwa DPRD justru mendorong percepatan pelaksanaan pemilihan sebagai bagian dari komitmen demokratisasi di tingkat masyarakat bawah. Ia juga menyoroti komitmen Wali Kota Makassar yang disebutnya sangat kuat dalam mewujudkan pemilu langsung RT/RW.

Baca Juga :  Pemprov dan Pemkot Perkuat Sinergitas Percepatan Pembangunan, Sejalan dengan Asta Cita Presiden

Menurut Irwan, masukan terhadap draf Peraturan Wali Kota (Perwali) yang sempat berkembang, seperti batas usia calon hingga aturan larangan bagi Pejabat (Pj) RT/RW mencalonkan diri jika masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan calon lain, bukanlah kendala yang signifikan.

“Kalau ada masukan, itu wajar saja. Tapi jangan dijadikan alasan untuk menunda. Yang penting tetap mengikuti aturan yang tertuang di Perwali,” ujarnya.

Ia memperkirakan bahwa proses asistensi dan pengesahan Perwali di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) hanya akan memakan waktu 20-25 hari jika berjalan lancar. Dengan demikian, pelaksanaan pemilu RT/RW bisa direalisasikan pada awal Agustus 2025.

Irwan juga menyoroti pentingnya percepatan pemilu RT/RW untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan, yang selama ini dinilai terhambat akibat posisi RT/RW diisi oleh pejabat sementara (Pj).

Baca Juga :  Walikota Makassar, Munafri Sidak Pasar Tumpah Tello, Tegur Pedagang yang Ganggu Jalan Umum

“Karena dibentuk mendadak, banyak kekurangan dalam pelayanan. Makanya kita dorong agar pemilihan ini segera dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, sebelumnya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai penundaan pemilu RT/RW. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Perwali masih dalam proses evaluasi, dan jika ada koreksi dari Kementerian Hukum dan HAM serta Pemprov Sulsel, akan segera diperbaiki oleh bagian hukum Pemerintah Kota Makassar.

Dengan dukungan legislatif dan eksekutif yang sejalan, harapan besar muncul agar pemilihan RT/RW secara langsung ini bisa segera terlaksana dan menghasilkan pemimpin lingkungan yang benar-benar dipilih oleh masyarakat.

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Minta IKAPTK Perkuat Integritas dan Profesionalisme Bangun Tata Kelola Pemerintahan
Aliyah Mustika Ilham Salat Tarawih Bersama Warga Ujung Pandang di Masjid Terapung, Perkuat Silaturahmi Lewat Safari Ramadan
Gerak Cepat Munafri, THR ASN hingga PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Waktu Mulai Dicairkan
Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Pentingnya Sinergi Organisasi Perempuan dan Pemerintah
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026: Mulai Rp40 Ribu – Rp56 Ribu, Setara 4 Liter Beras per Jiwa
Pemkot Makassar Percepat Penanganan Banjir Manggala, Drainase Blok 8 dan 10 Dibehani
Safari Subuh di Kecamatan Ujung Pandang, Pemerintah Hadir Berbagi Dengan Masyarakat
Di Panakkukang, Wali Kota Makassar Minta Warga Sampaikan Aspirasi Lewat LONTARA+
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:30 WIB

Wali Kota Makassar Minta IKAPTK Perkuat Integritas dan Profesionalisme Bangun Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:28 WIB

Gerak Cepat Munafri, THR ASN hingga PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Waktu Mulai Dicairkan

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:38 WIB

Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Pentingnya Sinergi Organisasi Perempuan dan Pemerintah

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026: Mulai Rp40 Ribu – Rp56 Ribu, Setara 4 Liter Beras per Jiwa

Senin, 9 Maret 2026 - 13:28 WIB

Pemkot Makassar Percepat Penanganan Banjir Manggala, Drainase Blok 8 dan 10 Dibehani

Berita Terbaru