DEBT COLLECTOR YANG SAKIT; Tinjauan Kritis Muhamad Arsat

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar, allnatsar.id – Dalam praktik penagihan utang, keberadaan debt collector (sering disebut “deep kolektor” dalam istilah sehari-hari) kerap menimbulkan polemik. Alih-alih menjalankan tugasnya secara profesional, beberapa di antaranya justru menggunakan cara-cara intimidatif, kasar, bahkan melanggar hukum. Tindakan ini bisa dikaji menggunakan perspektif teori penyimpangan sosial, yang menjelaskan mengapa individu atau kelompok melakukan perilaku yang bertentangan dengan norma sosial maupun aturan hukum.

Seorang debt collector idealnya berfungsi sebagai perantara antara kreditur dan debitur dengan menagih sesuai prosedur hukum. Namun, kesalahan debt collector kolektor di Kabupaten Kepulauan Selayar muncul dan mengagetkan warga Tana Doang, karena menggunakan kekerasan verbal saat menagih, mengambil paksa barang, mempreteli bagian esensial dari mobil yang disita, dan mengabaikan kode etik dan regulasi tentang tata cara penagihan.

Perilaku ini jelas masuk kategori penyimpangan sosial karena bertentangan dengan norma hukum, norma etika, dan norma sosial yang berlaku. Penyimpangan sosial dalam antropologi dipahami sebagai perilaku, sikap, atau tindakan seseorang atau kelompok yang menyimpang dari norma budaya dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat tempat ia hidup.

Baca Juga :  BBM Bersubsidi di Selayar Habis, Mengalir Entah Kemana

Menurut Robert K. Merton, penyimpangan terjadi ketika ada ketidaksesuaian antara tujuan dan cara yang tersedia. Misalnya tujuan debt collector adalah mengamankan pembayaran utang. Namun, karena tekanan target atau keterbatasan prosedural, mereka memilih cara-cara ilegal seperti intimidasi. Ini adalah bentuk innovative adaptation, yaitu mencapai tujuan dengan cara yang menyimpang.

Pada dasarnya, masyarakat sering memberi label negatif pada profesi debt collector sebagai “preman berseragam.” Label ini dapat memperkuat perilaku menyimpang, karena ketika seseorang dicap buruk, ia cenderung menyesuaikan perilakunya dengan label tersebut. “Kesalahan dalam menagih”, bisa menjadi semakin sering karena debt collector menaggap itu menjadi bagian dari identitas profesinya.

Kejadian di kabupaten kepulauan selayar menunjukan bahwa, penyimpangan muncul karena lemahnya ikatan sosial. Jika debt collector tidak memiliki keterikatan pada norma hukum, nilai etika, atau tidak ada pengawasan dari lembaga resmi, mereka lebih mudah melakukan pelanggaran. Karena minimnya pengawasan dan sanksi tegas memperkuat kecenderungan menyimpang.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Makassar Dorong UMKM Mandiri Lewat Sosialisasi Kampung Mandiri

Harus diketahui bahwa kesalahan penagihan oleh debt collector tidak hanya merugikan debitur, tetapi juga menimbulkan rantai efek sosial lebih luas yaitu menciptakan rasa takut dan trauma di masyarakat; menurunkan kepercayaan pada lembaga keuangan; membentuk stigma negatif terhadap profesi kolektor secara keseluruhan ; dan potensi meningkatnya konflik horizontal antara kolektor dan warga.

Dengan demikian, kesalahan debt collector dalam menagih adalah bentuk nyata penyimpangan sosial dan sakit mental karena lupa regulasi yang sebenarnya sudah diketahui atau tidak membaca regulasi secara mendalam. Untuk mencegahnya, dibutuhkan regulasi ketat, pelatihan etika, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Dengan demikian, peran debt collector dapat kembali pada jalurnya yaitu menjalankan tugas menagih secara profesional tanpa melanggar norma hukum maupun norma sosial.

Berita Terkait

Wali Kota Munafri Resmikan MCH Kedua di Jalan Nusantara, Jadi Ruang Tumbuh Anak Muda Kreatif
Komdigi Apresiasi Munafri, MCH Nabuka Nusantara Jadi Ruang Kreatif Anak Muda Makassar
BKPSDM Makassar Hadirkan AKSI ASN, Kompetensi Digital untuk Tingkatkan Kinerja Pegawai
Dirjen Keuda Kemendagri Dukung Program Prioritas Makassar, APBD Harus Berdampak Untuk Publik
Lumpuhnya Penegakan Hukum Polresta Gowa: SPMP Desak Kapolda Sulsel Copot Kanit Tipidter dan Bentuk Tim Khusus Brantas Tambang Ilegal
Pemkab Jeneponto dan Dewan Profesor Unhas Bahas Solusi Ilmiah untuk Percepatan Pembangunan Daerah
SI-PAKATAU Diluncurkan, Bupati Paris Yasir Harap Inovasi Perlindungan Tenaga Kerja Maritim Benar-Benar Dirasakan Masyarakat
Awasi Tata Ruang dari Pesisir hingga Pulau, Distaru Makassar Hadirkan Inovasi Railing Besi
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 16:51 WIB

Wali Kota Munafri Resmikan MCH Kedua di Jalan Nusantara, Jadi Ruang Tumbuh Anak Muda Kreatif

Senin, 27 Juli 2026 - 08:06 WIB

Komdigi Apresiasi Munafri, MCH Nabuka Nusantara Jadi Ruang Kreatif Anak Muda Makassar

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:43 WIB

BKPSDM Makassar Hadirkan AKSI ASN, Kompetensi Digital untuk Tingkatkan Kinerja Pegawai

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:03 WIB

Dirjen Keuda Kemendagri Dukung Program Prioritas Makassar, APBD Harus Berdampak Untuk Publik

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:02 WIB

Lumpuhnya Penegakan Hukum Polresta Gowa: SPMP Desak Kapolda Sulsel Copot Kanit Tipidter dan Bentuk Tim Khusus Brantas Tambang Ilegal

Berita Terbaru