Makassar, allnatsar.id – DPRD Kota Makassar resmi menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Jumat (22/8/2025).
Persetujuan ini menandai penyesuaian arah pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah agar lebih relevan dengan kondisi aktual serta kebutuhan masyarakat.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Ray Suryadi Arsyad, menjelaskan pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mempertimbangkan hasil musrenbang, reses DPRD, dan aspirasi masyarakat.
“Perubahan KUA-PPAS 2025 sudah melalui koreksi dan penyempurnaan sesuai aturan serta kemampuan keuangan daerah. Prinsipnya, setiap anggaran harus benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegas Ray.
Dalam perubahan ini, beberapa sektor strategis mendapat tambahan anggaran, di antaranya, penguatan ketertiban umum melalui Satpol PP, administrasi kependudukan, infrastruktur teknologi informasi di Dinas Kominfo dan penambahan armada kebersihan kota serta dukungan pendidikan, ketahanan pangan, pelatihan pegawai, hingga UMKM.
Menurut Ray, DPRD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar APBD Perubahan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
“APBD Perubahan 2025 harus jadi instrumen nyata memperkuat pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat. Bukan hanya angka di atas kertas,” ujarnya.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD sebagai bagian penting dalam memperkuat pembangunan kota.
“Aspirasi DPRD bukan sekadar catatan politik, melainkan bentuk kepedulian. Semua masukan akan kami lihat dan tindak lanjuti,” kata Munafri.
Salah satu usulan yang mencuat adalah wacana pembentukan Pusat Promosi dan Pemasaran (PPM) untuk memperkuat produk lokal, khususnya UMKM. Menurut Munafri, pembentukan lembaga baru dimungkinkan sepanjang regulasinya mendukung.
Selain itu, Pemkot juga akan mengoptimalkan anggaran untuk program prioritas, seperti layanan digital publik melalui aplikasi Lontara Plus, peningkatan fasilitas pendidikan, serta sektor lain yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Munafri menegaskan, optimalisasi anggaran harus dibarengi evaluasi kinerja SKPD.
“Ada yang kinerjanya di atas rata-rata, ada juga yang di bawah. Semua akan dievaluasi, termasuk dalam konteks lelang jabatan eselon II,” tandasnya.
Dengan disahkannya perubahan KUA-PPAS 2025, Pemkot Makassar kini memiliki pijakan kuat dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah. Harapannya, kebijakan ini lebih fokus, terukur, dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat. (*)







