Makassar, allnatsar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa jajaran Pelaksana Tugas (Plt) Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Makassar yang baru ditunjuk dipilih berdasarkan latar belakang profesional dan kemampuan di bidang masing-masing, bukan karena afiliasi politik.
Dalam pernyataannya pada Senin (21/4/2025) malam, Munafri atau yang akrab disapa Appi menolak tudingan bahwa penunjukan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik menjelang Pilwali 2024.
“Mereka yang duduki Plt Perumda punya latar belakang berbeda. Ada juga dari kalangan profesional,” tegas Appi.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada unsur balas jasa dalam penunjukan tersebut. “Sama sekali tidak memiliki keterkaitan satu sama lain,” ujarnya.
Penunjukan Plt Direksi ini bersifat sementara, hingga proses definitif selesai dilakukan. Beberapa nama yang dipercaya untuk menduduki posisi strategis di Perusda antara lain:
– PDAM Makassar: Hamzah Ahmad sebagai Plt Direktur Utama, Nanang Sutarjo sebagai Direktur Keuangan, dan Andi Zulkifli Nanda (Kepala Bappeda Makassar) sebagai Dewan Pengawas.
– Perumda Parkir Makassar Raya: Adi Rasyid Ali sebagai Plt Direktur Utama, Syafri sebagai Direktur Keuangan, dan Firman Hamid Pagarra (Kepala Bapenda Makassar) sebagai Dewan Pengawas.
– Perumda Pasar Makassar Raya: Ali Gauli Arif sebagai Plt Direktur Utama, Aiman sebagai Direktur Keuangan, dan Arlin Ariesta (Kepala Dinas Perdagangan) sebagai Dewan Pengawas.
– Perumda Terminal Makassar Metro: Elber Makbul Amin sebagai Plt Direktur Utama, Amir Hamzah sebagai Direktur Keuangan, dan Zainal Ibrahim (Kepala Dinas Perhubungan) sebagai Dewan Pengawas.
Salah satu penunjukan yang menjadi sorotan publik adalah Ketua DPC Demokrat Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), yang kini menjabat Plt Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya.
Menanggapi hal tersebut, Munafri menegaskan bahwa setiap politisi yang ditunjuk sebagai pejabat Plt Direksi Perusda wajib melepaskan jabatan strukturalnya di partai politik.
“Kalau ada politisi yang dipercaya, maka mereka harus mundur dari jabatan di partai. Itu syarat mutlak,” tandasnya.
Penegasan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga netralitas dan profesionalisme dalam pengelolaan badan usaha milik daerah.