Status Nonaktif Prof Karta Jadi Sorotan dalam Pengajuan Kasasi Sengketa WR II UNM

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id – Upaya hukum Kasasi yang ditempuh oleh Karta Jayadi melalui Kuasa Hukumnya karena kalah dalam putusan tingkat banding PT TUN Makassar atas perkara sengketa administrasi tentang pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Negeri Makassar ditanggapi oleh Kuasa Hukum Mantan WR II, Khaeril Jalil.

Kalau bicara mengenai upaya hukum Kasasi yang diambil oleh Karta dalam perkara ini, merupakan hal yang wajar dan tentunya kami tetap hargai, namun secara etika sangat disayangkan. Sebab Prof Karta sudah dinonaktifkan sebelumnya sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar sejak tanggal 3 November 2025.

Karta kan sudah dinonaktifkan sebagai Rektor sejak tanggal 3 November 2025, dan digantikan oleh Prof. Farida sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor kemudian beliau ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) oleh Mendikti sejak tanggal 23 Januari 2026.

Baca Juga :  Perlindungan Anak Jadi Prioritas, Wali Kota Makassar Minta Kolaborasi Sekolah–Orang Tua Awasi Anak

Dengan demikian, maka secara etika pemerintahan, seharusnya Karta melakukan koordinasi dengan Plt. Rektor dalam melakukan tindakan upaya hukum. Sebab dalam perkara ini, Karta bertindak sebagai Rektor, bukan atas nama pribadi.

Sehingga secara hukum, Karta tidak punya kapasitas lagi bertindak untuk dan atas nama serta mewakili institusi UNM. Maka tentunya, Kuasa yang diberikan oleh Karta kepada Kuasa Hukumnya harus direvisi atau dicabut kemudian Plt. Rektor yang memberikan Kuasa baru jika ingin melakukan upaya hukum.

Prof. Farida itu kan, sudah ditetapkan sebagai Plt. Rektor per tanggal 23 Januari 2026, kemudian Karta menyatakan Kasasi melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 26 Januari, sehingga seharusnya menggunakan Surat Kuasa baru oleh Plt. Rektor untuk mengajukan Kasasi.

Baca Juga :  Dari Kampus UNM, Pesan Appi: Globalisasi Boleh, Asal Jangan Mengikis Bahasa dan Budaya Kita

“Tapi ini tidak dilakukan, sehingga tindakan Karta kesannya tendensius untuk kepentingan pribadi bahkan tindakan seperti ini terkesan membabi buta yang dapat mengorbankan institusi maupun mahasiswa,”

Oleh karena itu, kami mendesak Kemendiktisaintek untuk segera turun tangan mengevaluasi hal tersebut agar tidak terjadi riak-riak atau polemik yang dapat menimbulkan konflik di tubuh institusi dan bisa merusak nama baik UNM.

Berita Terkait

Aliyah Mustika Ilham Tekankan Budaya Integritas dalam Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
ZZ Travel Perkuat Layanan Umrah Sesuai Sunnah, Aslail Akbar: Jamaah Harus Tenang dan Terlayani
Serah Terima LHP BPK, Munafri Tegaskan, Komitmen Jalankan Tata Kelola Pemerintah Akuntabel
Munafri Harap PERADI Jadi Mitra Strategis Pemkot Selesaikan Persoalan Hukum di Makassar
Mengabdi 16 Tahun, Tenaga Honorer Dipecat: Komisi E DPRD Sulsel Kritik Kinerja Dinas Pendidikan
Munafri Tekankan Kolaborasi Pemkot–Akademisi, Perkuat Ketahanan Pangan dan UMKM
Disdik-BKPSDMD Tegaskan Seleksi Kepsek SD–SMP Transparan dan Bebas Praktik Sogok
Banyak Aset Tanpa Alas Hak, Wali Kota Makassar Minta OPD dan Camat serta Lurah Bergerak Cepat
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:08 WIB

Aliyah Mustika Ilham Tekankan Budaya Integritas dalam Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Minggu, 25 Januari 2026 - 22:40 WIB

ZZ Travel Perkuat Layanan Umrah Sesuai Sunnah, Aslail Akbar: Jamaah Harus Tenang dan Terlayani

Senin, 19 Januari 2026 - 11:30 WIB

Serah Terima LHP BPK, Munafri Tegaskan, Komitmen Jalankan Tata Kelola Pemerintah Akuntabel

Minggu, 18 Januari 2026 - 12:43 WIB

Munafri Harap PERADI Jadi Mitra Strategis Pemkot Selesaikan Persoalan Hukum di Makassar

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:41 WIB

Mengabdi 16 Tahun, Tenaga Honorer Dipecat: Komisi E DPRD Sulsel Kritik Kinerja Dinas Pendidikan

Berita Terbaru