Makassar, allnatsar.id — Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Kamis (21/5/2026). Aksi ini menjadi bentuk penolakan terhadap Peraturan Kepala BPOM (PerKBPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain yang dinilai kontroversial.
Aksi tersebut diikuti gabungan unsur kesehatan dan masyarakat yang tergabung dalam BMKI, terdiri dari apoteker, mahasiswa farmasi, tenaga vokasi kesehatan, serta elemen masyarakat sipil. Massa aksi menyampaikan pernyataan sikap dengan menilai regulasi tersebut berpotensi mencederai sistem pelayanan kefarmasian di Indonesia.
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa obat bukan sekadar komoditas dagang, melainkan produk kesehatan yang penggunaannya harus berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian yang kompeten dan berwenang.
Mereka khawatir kebijakan tersebut membuka ruang distribusi obat di luar pengawasan profesional, sehingga berisiko meningkatkan penyalahgunaan obat dan kesalahan penggunaan di tengah masyarakat.
Koordinator aksi, Irwan Khomaeini, menegaskan bahwa penyusunan kebijakan kesehatan seharusnya melibatkan unsur profesi dan akademisi agar regulasi yang lahir tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Kami meminta agar apoteker, organisasi profesi, akademisi, serta tenaga kesehatan dilibatkan dalam pembuatan regulasi untuk menghindari potensi penyalahgunaan obat di masyarakat,” tegas Irwan Khormaini saat menyampaikan tuntutan aksi.
Selain menolak PerKBPOM Nomor 5 Tahun 2026, massa aksi juga menyoroti fenomena maraknya pembelian obat di gerai-gerai ilegal tanpa edukasi maupun pengawasan yang memadai. Menurut orator aksi, kondisi tersebut selama ini menjadi persoalan serius yang justru harus diperketat pengawasannya oleh BPOM.
“Selama ini masyarakat membeli obat di gerai-gerai ilegal dan mendapatkan obat tanpa edukasi serta pengawasan BPOM. Ini menjadi persoalan serius yang seharusnya diperbaiki, bukan membuka ruang distribusi baru yang berpotensi menambah masalah,” tegas salah satu orator aksi.
Dalam tuntutannya, BMKI secara tegas mendesak pencabutan PerKBPOM Nomor 5 Tahun 2026 dan meminta BPOM RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tersebut.
Mereka juga mendesak agar organisasi profesi, akademisi, tenaga kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan kesehatan ke depan.
Massa aksi turut menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi melemahnya peran apoteker dan tenaga kefarmasian dalam pelayanan kesehatan apabila kebijakan tersebut tetap diterapkan.
Mereka menilai sistem pelayanan kefarmasian berbasis apotek dan fasilitas kesehatan resmi seharusnya diperkuat, bukan justru memperluas distribusi obat ke jalur ritel umum.
BMKI juga menekankan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan kesehatan nasional. Bahkan, mereka mendorong langkah judicial review terhadap regulasi yang dinilai merusak tatanan pendistribusian obat di Indonesia, termasuk mengembalikan distribusi obat sesuai prinsip pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut meliputi pencabutan PerKBPOM Nomor 5 Tahun 2026, pengembalian distribusi obat sesuai prinsip pelayanan kefarmasian, pelibatan organisasi profesi dan akademisi dalam perumusan regulasi, perlindungan masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat, hingga mendesak Kepala BPOM RI bertanggung jawab atas kebijakan yang dinilai kontroversial tersebut.
Aksi di Kantor BPOM Makassar itu ditutup dengan seruan perjuangan dari massa aksi: “Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Hidup Apoteker Indonesia! Tolak Liberalisasi Distribusi Obat!” sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan pasien dan masa depan pelayanan kefarmasian di Indonesia.









