Klarifikasi MPO dan Pendiri PPI kab. Jeneponto,Kasus Hukum Hardianto Haris Murni Persoalan Pribadi, Tak Ada Kaitannya dengan Organisasi

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, allnatsar.id – Majelis pertimbangan Organisasi ( MPO ) pendiri dan sekaligus Ketua pertama Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kabupaten Jeneponto periode 1994–2010, Maryullah Sahran, SE, angkat bicara terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi Hardianto Haris, SKM, M.Kes di Polres Jeneponto.

Maryullah menegaskan, perkara hukum yang dilaporkan oleh salah seorang pengusaha air mineral, Kahar Gau, terhadap Hardianto Haris tidak memiliki kaitan dengan organisasi PPI Kabupaten Jeneponto.

“Terkait permasalahan hukum yang dihadapi oleh Adinda Hardianto Haris, SKM, M.Kes di Polres Jeneponto, tidak ada kaitannya dengan organisasi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Jeneponto. Ini murni personal Hardianto Haris yang dilaporkan oleh salah seorang pengusaha air mineral, Bapak Kahar Gau, ke Polres Jeneponto,” tegas Maryullah, via WhatsApp, Rabu (02/09/2026).

Ia menjelaskan, persoalan tersebut muncul pada 26 Agustus 2026, sementara Hardianto Haris baru dilantik sebagai Ketua PD II PPI Kabupaten Jeneponto pada 28 Agustus 2026.

Baca Juga :  Lima Bus Sekolah Gratis dari Pemkot Makassar Layani Ratusan Pelajar Setiap Hari

“Permasalahannya terjadi pada tanggal 26 Agustus 2026. Sementara Adinda Hardianto Haris baru dilantik menjadi Ketua PD II PPI Kabupaten Jeneponto pada tanggal 28 Agustus 2026,” jelasnya.

Menurut Maryullah, perbedaan waktu tersebut menjadi dasar penting untuk meluruskan persepsi publik agar persoalan hukum pribadi Hardianto tidak dikaitkan dengan organisasi yang dipimpinnya.

“Jadi jelas, persoalan hukum tersebut terjadi sebelum beliau dilantik menjadi Ketua PD II PPI Kabupaten Jeneponto,” katanya.

Maryullah juga mengungkapkan bahwa dirinya masih berada dalam struktur kepengurusan PPI Kabupaten Jeneponto dan memiliki tugas sebagai Koordinator Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO).

“Saya juga ada dalam kepengurusan, termasuk sebagai Koordinator Majelis Pertimbangan Organisasi atau MPO. MPO mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan saran serta mengevaluasi kepengurusan apabila ada problem dalam tubuh organisasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Makassar Sahkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus ke Pelayanan Publik

Ia menegaskan, keberadaan MPO bukan untuk mencampuri persoalan pribadi setiap kader, melainkan memastikan organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada problem dalam kepengurusan, MPO mempunyai kewenangan untuk memberikan saran dan melakukan evaluasi. Tetapi persoalan hukum yang dihadapi Hardianto Haris ini adalah persoalan pribadi,” tegasnya.

Maryullah kembali meminta agar publik tidak mencampuradukkan persoalan hukum individu dengan kelembagaan PPI Kabupaten Jeneponto.

“Sekali lagi saya tegaskan, Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Jeneponto tidak ada kaitannya dengan problem hukum yang dihadapi Ketua PPI. Ini murni urusan personal atau pribadi beliau,” pungkasnya.

Berita Terkait

Teguhkan Persatuan Bangsa, OKP dan Ormas Makassar Gelar FGD Kebangsaan “Dari Makassar, Kita Jaga Indonesia”
PT Roda Mas Baja Inti , Dugaan Peredaran Besi Tak Sesuai SNI 2052:2024.
Hadir di Pernikahan Herman Kumis, Raja Gowa ke-39 Berikan Pesan Khusus untuk Kedua Mempelai
Terpilih Aklamasi, Andi Iwan Darmawan Aras Nakhodai DPD HNSI Sulsel Periode 2026-2031
Resmi Dilantik, MD KAHMI Takalar Periode 2025–2030 Siap Berkolaborasi Bangun Daerah
Menuju Kancah Global, Mahmud La Kaiya Usung Visi “PATSi UMI Go Internasional” di Kongres II
Profil Letkol Inf Jendro Narpryanto: Putra Daerah Butta Turatea yang Kini Gembleng Prajurit Muda di Rindam Jaya
Mengenal Kolonel Inf. Jenris Yulmal Vinas: Putra Terbaik ‘Butta Turatea’ yang Berprestasi dan Santun
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:12 WIB

Klarifikasi MPO dan Pendiri PPI kab. Jeneponto,Kasus Hukum Hardianto Haris Murni Persoalan Pribadi, Tak Ada Kaitannya dengan Organisasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Teguhkan Persatuan Bangsa, OKP dan Ormas Makassar Gelar FGD Kebangsaan “Dari Makassar, Kita Jaga Indonesia”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:12 WIB

PT Roda Mas Baja Inti , Dugaan Peredaran Besi Tak Sesuai SNI 2052:2024.

Senin, 6 Juli 2026 - 18:26 WIB

Hadir di Pernikahan Herman Kumis, Raja Gowa ke-39 Berikan Pesan Khusus untuk Kedua Mempelai

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:39 WIB

Terpilih Aklamasi, Andi Iwan Darmawan Aras Nakhodai DPD HNSI Sulsel Periode 2026-2031

Berita Terbaru