Perumda Parkir Makassar Tegaskan: Pengelolaan Parkiran Berdasarkan Legalitas, Bukan Klaim Wilayah

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id — Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan bahwa pengelolaan parkir di tepi jalan umum sekitar kawasan Pasar Butung harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan batas geografis atau radius kawasan pasar.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, menanggapi adanya perbedaan pandangan mengenai kewenangan pengelolaan parkir antara Perumda Parkir Makassar Raya dan Perumda Pasar Makassar Raya, khususnya pada ruas jalan umum di luar kawasan fisik Pasar Butung, Rabu (4/11/2026).

Asrul menjelaskan bahwa secara kelembagaan, Perumda Parkir Makassar Raya memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendirian Perumda Parkir Makassar Raya.

Selain itu, ketentuan mengenai pengelolaan parkir tepi jalan umum juga harus dibaca secara sistematis bersama Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Harus dibedakan secara tegas antara parkir yang menjadi bagian dari fasilitas pasar dan parkir yang berada di tepi jalan umum. Keduanya memiliki karakteristik dan dasar pengaturan yang berbeda. Jangan sampai batas kawasan pasar ditafsirkan sebagai kewenangan mutlak untuk mengelola seluruh aktivitas parkir di jalan umum,” tegas Asrul.

Radius 100 Meter Bukan Dasar Tunggal Kewenangan Parkir

Menanggapi argumentasi mengenai ketentuan radius 100 meter dari kawasan pasar, Asrul menilai bahwa batas geografis kawasan pasar tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menguasai pengelolaan parkir di ruas jalan umum.

Menurutnya, status suatu ruas jalan harus dilihat berdasarkan fungsi jalan, penetapan lokasi parkir, serta ketentuan penyelenggaraan perparkiran yang berlaku.

Baca Juga :  Gandeng Dishub dan Polisi, Perumda Parkir Tata Ulang Parkiran Mall Ratu Indah

“Kalaupun terdapat ketentuan radius 100 meter dalam regulasi pengelolaan pasar, bukan berarti seluruh ruas jalan umum dalam radius tersebut otomatis menjadi kewenangan Perumda Pasar. Ada perbedaan mendasar antara batas kawasan pelayanan pasar dan kewenangan pengelolaan parkir di tepi jalan umum,” jelasnya.

Asrul menambahkan bahwa Pasal 9 Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya memang mengatur kegiatan perparkiran sebagai bagian dari pengelolaan pasar.

Namun, ketentuan tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan tanpa batas terhadap seluruh lokasi parkir di luar kawasan fisik pasar.

Perda Membedakan Pelayanan Parkir dan Pelayanan Pasar

Lebih lanjut, Asrul menyoroti Pasal 77 Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 yang secara normatif membedakan pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan pelayanan pasar sebagai objek pelayanan yang berbeda.

Menurutnya, pemisahan tersebut merupakan aspek penting dalam memahami pembagian kewenangan pengelolaan antara kedua BUMD milik Pemerintah Kota Makassar.

“Regulasi telah membedakan pelayanan parkir tepi jalan umum dengan pelayanan pasar. Artinya, kedua objek pelayanan tersebut tidak bisa begitu saja disamakan hanya karena berada dalam satu kawasan aktivitas ekonomi,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya memperhatikan Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sebagai regulasi terbaru yang menjadi bagian dari kerangka hukum penyelenggaraan perparkiran di Kota Makassar.

Pengelolaan Parkir Harus Berdasarkan Legalitas, Bukan Klaim Wilayah

Asrul menegaskan bahwa persoalan kewenangan parkir di sekitar Pasar Butung tidak seharusnya berkembang menjadi perdebatan klaim wilayah antarlembaga.

Baca Juga :  Pendekatan Humanis, PD Pasar Relokasi Pesagang Pasar Lebih Tertata dan Nyaman

Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan setiap kegiatan pengelolaan dan pemungutan pembayaran parkir memiliki dasar hukum, penetapan lokasi, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

“Ini bukan persoalan siapa yang paling dekat dengan kawasan pasar, tetapi siapa yang secara hukum diberikan kewenangan mengelola objek parkir tersebut. Jika lokasinya merupakan parkir tepi jalan umum yang telah ditetapkan dan ditugaskan kepada Perumda Parkir, maka pengelolaannya tentu harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tumpang tindih pengelolaan parkir berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik operasional, hingga persoalan akuntabilitas penerimaan daerah.

Karena itu, setiap perubahan pengelolaan terhadap lokasi parkir yang telah memiliki dasar penugasan harus dilakukan melalui mekanisme resmi Pemerintah Kota Makassar.

Kepastian Hukum demi Pelayanan Publik dan Pendapatan Daerah

Di akhir keterangannya, Asrul menegaskan bahwa Perumda Parkir Makassar Raya tetap berkomitmen menjalankan fungsi pelayanan perparkiran secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, kepastian hukum dalam pengelolaan parkir bukan sekadar persoalan kewenangan antarlembaga, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat, ketertiban lalu lintas, serta optimalisasi pendapatan daerah.

“Parkir tepi jalan umum harus dikelola berdasarkan aturan, bukan berdasarkan penafsiran sepihak terhadap batas wilayah. Kepastian hukum adalah fondasi utama agar pelayanan parkir berjalan tertib, masyarakat terlindungi, dan penerimaan daerah dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Asrul.

Perumda Parkir Makassar Raya menegaskan pentingnya sinergi seluruh BUMD dan perangkat daerah dalam membangun sistem perparkiran Kota Makassar yang tertib, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Berita Terkait

Gebrakan Terbaru Munafri, Layanan Adminduk Kini Menjangkau Tiga Pulau Terluar Makassar
Festival Literalisasi dan Pengembangan Naskah Kuno Sukses digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jeneponto
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Tutup Festival Literasi Jeneponto 2026, Apresiasi Kreativitas Anak Sejak Dini
Munafri: Pajak Bukan Sekadar Penerimaan, tapi Jalan Mewujudkan Kesejahteraan Warga
Sisir Kawasan Toddopuli, TRC Perumda Parkir Tertiban Jukir Tanpa Atribut dan Pungutan di Atas Tarif
Kominfo Jeneponto melalui Bidang Humas Sosialisasikan Instrumen SAQ untuk Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026
Wali Kota Appi Pastikan 6.472 PPPK Paruh Waktu Tetap Bekerja, Tekankan Disiplin dan Kinerja
Kurang Lebih 390 Ribu Bangunan di Makassar, Baru Sekitar 37 Persen Teridentifikasi Memiliki PBG
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:12 WIB

Gebrakan Terbaru Munafri, Layanan Adminduk Kini Menjangkau Tiga Pulau Terluar Makassar

Rabu, 4 November 2026 - 23:31 WIB

Perumda Parkir Makassar Tegaskan: Pengelolaan Parkiran Berdasarkan Legalitas, Bukan Klaim Wilayah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:56 WIB

Festival Literalisasi dan Pengembangan Naskah Kuno Sukses digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jeneponto

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Tutup Festival Literasi Jeneponto 2026, Apresiasi Kreativitas Anak Sejak Dini

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Munafri: Pajak Bukan Sekadar Penerimaan, tapi Jalan Mewujudkan Kesejahteraan Warga

Berita Terbaru