Andi Pahlevi Ketua Komisi A DPRD Makassar: “Sosialisasikan Perda Perlindungan Guru”.

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi A, DPRD Makassar, Andi Pahlevi, SE., MM, Saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru.

Foto: Ketua Komisi A, DPRD Makassar, Andi Pahlevi, SE., MM, Saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru.

Makassar, allnatsar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, SE., MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru pada Rabu, 4 Juni 2025. Bertempat di Hotel Grand Palace, Jalan Tentara Pelajar, Makassar.
Acara ini bertujuan memastikan perda tersebut dipahami oleh seluruh pihak terkait, guru, pihak sekolah, dan masyarakat luas, guna bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas di Kota Makassar.

“Dalam sambutannya, Andi Pahlevi, yang akrab disapa “Bang Pope” dan juga anggota Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan apresiasinya kepada warga yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama Perda ini adalah memberikan jaminan hukum dan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Perda ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk hak-hak guru, kewajiban mereka, sanksi bagi pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa.”

Baca Juga :  Gelar Doa Bersama, Ketua KNPI Kota Makassar Baso Muhammad Ikram Menyampaikan Pesan Yang Dalam Untuk Kota Makassar

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan dua narasumber berkompeten: Muis, mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan Dr. Ir. Natsar Desi, seorang akademisi dari Universitas Fajar Makassar.

“Mengapa sosialisasi ini diperluka? Muis menekankan bahwa sosialisasi ini sangat diperlukan. Ia menyebutkan bahwa Perda ini adalah produk hukum yang secara khusus membahas guru sebagai tenaga profesional yang wajib memiliki kompetensi. Muis juga menggarisbawahi pentingnya masyarakat untuk dapat menemukan solusi atas setiap masalah yang berhubungan dengan guru, dengan mediasi dan komunikasi sebagai upaya utama”.
“Kita harus mediasi agar tidak ada ketersinggungan antara guru, murid, dan orang tua siswa jika ada permasalahan,” tegas Muis.

Baca Juga :  Terombang-ambing di Laut Malam, Lima Nelayan Selamat Berkat Respons Cepat BPBD Makassar

Di sisi lain, Dr. Ir. Natsar Desi, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Dosen Insan Cita Indonesia dan akrab disapa “Aloq”. “Mengingatkan bahwa selain hak, guru juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut mencakup pelaksanaan tugas pengajaran dengan baik, menjaga disiplin, serta senantiasa menjaga nama baik lembaga pendidikan.” (all)

Berita Terkait

Munafri: Kerukunan Antar Umat Beragama Jadi Fondasi Stabilitas dan Pertumbuhan Kota
Ketua TP PKK Makassar Pimpin Senam Jantung Sehat, Dorong Budaya Hidup Aktif dan Peduli Lingkungan
Bapenda Makassar Luncurkan PAMUNGKAS, Warga Kini Bisa Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Secara Digital
Wakil Pemkab Jeneponto Bersinar di PKN Tingkat II, Dr. St. Meriam Raih Predikat Peserta Terbaik
BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat
Sinergi Eksekutif dan Legislatif Menguat, DPRD Jeneponto Gelar Paripurna Penyerahan Lima Ranperda Inisiatif dan Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Perkuat Kompetensi Dosen, Politeknik Industri Logam Marowali Resmi Kerja Sama S3 dengan PNUP
Makassar Perkuat Toleransi, Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS ke-V
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:36 WIB

Munafri: Kerukunan Antar Umat Beragama Jadi Fondasi Stabilitas dan Pertumbuhan Kota

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:57 WIB

Ketua TP PKK Makassar Pimpin Senam Jantung Sehat, Dorong Budaya Hidup Aktif dan Peduli Lingkungan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:26 WIB

Bapenda Makassar Luncurkan PAMUNGKAS, Warga Kini Bisa Cek Data hingga Bayar PBB-P2 Secara Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:26 WIB

Wakil Pemkab Jeneponto Bersinar di PKN Tingkat II, Dr. St. Meriam Raih Predikat Peserta Terbaik

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:53 WIB

BPBD Makassar Daftarkan SIGAP PESISIR ke IGA 2026, Respons Bencana Makin Cepat

Berita Terbaru