Andi Pahlevi Ketua Komisi A DPRD Makassar: “Sosialisasikan Perda Perlindungan Guru”.

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi A, DPRD Makassar, Andi Pahlevi, SE., MM, Saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru.

Foto: Ketua Komisi A, DPRD Makassar, Andi Pahlevi, SE., MM, Saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru.

Makassar, allnatsar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, SE., MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru pada Rabu, 4 Juni 2025. Bertempat di Hotel Grand Palace, Jalan Tentara Pelajar, Makassar.
Acara ini bertujuan memastikan perda tersebut dipahami oleh seluruh pihak terkait, guru, pihak sekolah, dan masyarakat luas, guna bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas di Kota Makassar.

“Dalam sambutannya, Andi Pahlevi, yang akrab disapa “Bang Pope” dan juga anggota Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan apresiasinya kepada warga yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama Perda ini adalah memberikan jaminan hukum dan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Perda ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk hak-hak guru, kewajiban mereka, sanksi bagi pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa.”

Baca Juga :  Munafri Ungkap Jalan Panjang Karier: Kisah Jatuh Bangun, Modal Ide, Keberanian, dan Kemandirian

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan dua narasumber berkompeten: Muis, mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan Dr. Ir. Natsar Desi, seorang akademisi dari Universitas Fajar Makassar.

“Mengapa sosialisasi ini diperluka? Muis menekankan bahwa sosialisasi ini sangat diperlukan. Ia menyebutkan bahwa Perda ini adalah produk hukum yang secara khusus membahas guru sebagai tenaga profesional yang wajib memiliki kompetensi. Muis juga menggarisbawahi pentingnya masyarakat untuk dapat menemukan solusi atas setiap masalah yang berhubungan dengan guru, dengan mediasi dan komunikasi sebagai upaya utama”.
“Kita harus mediasi agar tidak ada ketersinggungan antara guru, murid, dan orang tua siswa jika ada permasalahan,” tegas Muis.

Baca Juga :  Komisi D DPRD Makassar Desak Revitalisasi Karebosi Dipercepat

Di sisi lain, Dr. Ir. Natsar Desi, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Dosen Insan Cita Indonesia dan akrab disapa “Aloq”. “Mengingatkan bahwa selain hak, guru juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut mencakup pelaksanaan tugas pengajaran dengan baik, menjaga disiplin, serta senantiasa menjaga nama baik lembaga pendidikan.” (all)

Berita Terkait

Jelang SPMB 2026, Disdik Makassar Minta Sekolah Sinkronisasi Data Siswa dan Pastikan NISN Valid
Bumi Putra Samsuddin Nahkodai HIPMI PT UMI 2026–2027
Bupati Jeneponto Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Nasional, Perkuat Komitmen Ketahanan Pangan Daerah
Perkuat Implementasi Smart Forest Management, Fakultas Pertanian UIT Ikuti ToF Inventarisasi Hutan Nasional (IHN) 2.0
Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif
Munafri–Aliyah Tekankan Sinergi, Rekomendasi DPRD Jadi Penguatan Pembangunan Makassar
Mengintegrasikan Teori di Balik Tongkonan: Field Trip Ekowisata Mahasiswa Pertanian UIT ke Toraja
Seleksi BAZNAS Makassar Masuk Babak Krusial, Penentuan Final Lima Nama di Pusat
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:48 WIB

Jelang SPMB 2026, Disdik Makassar Minta Sekolah Sinkronisasi Data Siswa dan Pastikan NISN Valid

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:28 WIB

Bumi Putra Samsuddin Nahkodai HIPMI PT UMI 2026–2027

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:28 WIB

Bupati Jeneponto Hadiri Panen Raya Jagung Serentak Nasional, Perkuat Komitmen Ketahanan Pangan Daerah

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:13 WIB

Perkuat Implementasi Smart Forest Management, Fakultas Pertanian UIT Ikuti ToF Inventarisasi Hutan Nasional (IHN) 2.0

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:39 WIB

Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif

Berita Terbaru

Activities

Bumi Putra Samsuddin Nahkodai HIPMI PT UMI 2026–2027

Minggu, 17 Mei 2026 - 05:28 WIB