Andi Pahlevi Ketua Komisi A DPRD Makassar: “Sosialisasikan Perda Perlindungan Guru”.

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi A, DPRD Makassar, Andi Pahlevi, SE., MM, Saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru.

Foto: Ketua Komisi A, DPRD Makassar, Andi Pahlevi, SE., MM, Saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru.

Makassar, allnatsar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, SE., MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru pada Rabu, 4 Juni 2025. Bertempat di Hotel Grand Palace, Jalan Tentara Pelajar, Makassar.
Acara ini bertujuan memastikan perda tersebut dipahami oleh seluruh pihak terkait, guru, pihak sekolah, dan masyarakat luas, guna bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang berkualitas di Kota Makassar.

“Dalam sambutannya, Andi Pahlevi, yang akrab disapa “Bang Pope” dan juga anggota Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan apresiasinya kepada warga yang telah meluangkan waktu untuk hadir. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama Perda ini adalah memberikan jaminan hukum dan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Perda ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk hak-hak guru, kewajiban mereka, sanksi bagi pelanggaran, serta mekanisme penyelesaian sengketa.”

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Lebih Berhati-hati Menggunakan Media Sosial di Tengah Derasnya Arus Informasi

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan dua narasumber berkompeten: Muis, mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Makassar, dan Dr. Ir. Natsar Desi, seorang akademisi dari Universitas Fajar Makassar.

“Mengapa sosialisasi ini diperluka? Muis menekankan bahwa sosialisasi ini sangat diperlukan. Ia menyebutkan bahwa Perda ini adalah produk hukum yang secara khusus membahas guru sebagai tenaga profesional yang wajib memiliki kompetensi. Muis juga menggarisbawahi pentingnya masyarakat untuk dapat menemukan solusi atas setiap masalah yang berhubungan dengan guru, dengan mediasi dan komunikasi sebagai upaya utama”.
“Kita harus mediasi agar tidak ada ketersinggungan antara guru, murid, dan orang tua siswa jika ada permasalahan,” tegas Muis.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Di sisi lain, Dr. Ir. Natsar Desi, yang juga Ketua Umum Perkumpulan Dosen Insan Cita Indonesia dan akrab disapa “Aloq”. “Mengingatkan bahwa selain hak, guru juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut mencakup pelaksanaan tugas pengajaran dengan baik, menjaga disiplin, serta senantiasa menjaga nama baik lembaga pendidikan.” (all)

Berita Terkait

Milad KAHMI ke-60, Fadriarty Ungkap Rencana Launching Graha Hijau Hitam di Talasalapang Makassar
Iuran Sampah Gratis Diperluas, 12.501 KK di Tamalanrea Berpotensi Nikmati Pembebasan di 2026
Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan
Appi Bawa Kepala OPD Menyeberang ke Pulau Sangkarrang, Janji Percepat Pembangunan di Pulau
Jalan Balaikota-Thamrin Jadi Proyek Percontohan Pedestrian Ramah Disabilitas di Makassar
Pemkot Makassar Cari Identitas Visual HUT ke-419, Sayembara Dibuka hingga 5 September
Ribuan Warga Jeneponto Semarakkan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Stadion Mini Belokallong
Mulai Akhir 2026, Iuran Sampah Rumah 450-1.300 Watt di Makassar Digratiskan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:29 WIB

Milad KAHMI ke-60, Fadriarty Ungkap Rencana Launching Graha Hijau Hitam di Talasalapang Makassar

Minggu, 6 September 2026 - 13:14 WIB

Iuran Sampah Gratis Diperluas, 12.501 KK di Tamalanrea Berpotensi Nikmati Pembebasan di 2026

Sabtu, 5 September 2026 - 14:17 WIB

Kemarau dan Krisis Air, Munafri Bersama Warga Makassar Salat Istisqa Memohon Hujan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:14 WIB

Appi Bawa Kepala OPD Menyeberang ke Pulau Sangkarrang, Janji Percepat Pembangunan di Pulau

Jumat, 4 September 2026 - 09:16 WIB

Pemkot Makassar Cari Identitas Visual HUT ke-419, Sayembara Dibuka hingga 5 September

Berita Terbaru