DPRD Makassar Siap Awasi Pelaksanaan Iuran Sampah Gratis untuk Warga Tidak Mampu

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyelesaikan pendataan terhadap 62.538 kepala keluarga (KK) calon penerima manfaat program pembebasan iuran sampah. Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu.

Kepala keluarga yang masuk dalam data penerima adalah mereka yang menggunakan daya listrik rumah tangga 450 VA hingga 900 VA bersubsidi. Validasi dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Pemkot Makassar menargetkan pelaksanaan penuh program ini dimulai pada Juli 2025, menyusul uji coba yang telah dilakukan di beberapa kecamatan.

Baca Juga :  Makassar dan Jepang Sepakat Perkuat Aksi Iklim, Menuju Kota Nol Emisi

Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, menyatakan pihaknya akan mengawal proses implementasi program dan memastikan penerapannya sesuai dengan peraturan wali kota (perwali) yang telah diterbitkan.

“Kami akan mengevaluasi langsung di lapangan agar program ini benar-benar menyasar warga yang berhak,” kata Muchlis saat ditemui di DPRD Makassar dikutip pada Jumat (11/07/2025).

Ia menekankan pentingnya keakuratan data penerima agar tidak terjadi kesalahan sasaran. “Jangan sampai ada warga mampu yang justru ikut menikmati program ini. Pengawasan harus ketat,” ujarnya.

Baca Juga :  Munafri Resmikan Gerakan Lingkungan Terpadu: Urban Farming, Maggot, dan Bank Sampah

Muchlis juga mengingatkan pentingnya partisipasi warga yang mampu untuk tetap membayar iuran sampah sebagai bentuk solidaritas sosial.

“Program ini tidak untuk semua warga. Warga yang mampu tetap wajib membayar. Itulah bentuk gotong royong untuk mendukung masyarakat kurang mampu,” tegas legislator Partai Hanura ini.

Ia memastikan Komisi D DPRD akan terus memantau pelaksanaan program ini dan memberikan rekomendasi kepada Pemkot jika ditemukan penyimpangan di lapangan. (*)

Berita Terkait

Gerak Cepat Munafri, THR ASN hingga PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Waktu Mulai Dicairkan
Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026: Mulai Rp40 Ribu – Rp56 Ribu, Setara 4 Liter Beras per Jiwa
Pemkot Makassar Percepat Penanganan Banjir Manggala, Drainase Blok 8 dan 10 Dibehani
Tegaskan Makassar Lakomotif Pembangunan Indonesia Timur, Munafri Fokuskan RKPD 2027 pada Empat Pilar
Wali Kota Makassar Tekankan Standarisasi Layanan dan Keselamatan Transportasi
Perkuat Soliditas: KNPI Sulsel Gelar Silaturahmi Pengurus di Bawah Kepemimpinan Fadel Muhammad Taufan
DJP Sulselbartra Apresiasi Pemkot Makassar, Munafri Jadi Panutan Lapor SPT Lebih Awal
Pemkot Makassar-Kemenhub Rakor Bahas Percepatan Revitalisasi Terminal Daya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:28 WIB

Gerak Cepat Munafri, THR ASN hingga PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Waktu Mulai Dicairkan

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026: Mulai Rp40 Ribu – Rp56 Ribu, Setara 4 Liter Beras per Jiwa

Senin, 9 Maret 2026 - 13:28 WIB

Pemkot Makassar Percepat Penanganan Banjir Manggala, Drainase Blok 8 dan 10 Dibehani

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:58 WIB

Tegaskan Makassar Lakomotif Pembangunan Indonesia Timur, Munafri Fokuskan RKPD 2027 pada Empat Pilar

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:37 WIB

Wali Kota Makassar Tekankan Standarisasi Layanan dan Keselamatan Transportasi

Berita Terbaru