Kejati Sulsel Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Usut Pengadaan Bibit Nanas Rp50 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 M

Ilustrasi korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 M

Makassar, allnatsar.id Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mengusut kasus korupsi pengadaan bibit nanas yang bersumber dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024 untuk dimintai keterangan. yang diundang (kemarin) mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2109–2024 ungkap Soetarmi, Jumat (17/4/2026).

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alsyahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Proyek pengadaan bibit nanas itu diperkirakan bernilai sekitar Rp50 miliar, dari total anggaran Rp60 miliar yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Mengabdi 16 Tahun, Tenaga Honorer Dipecat: Komisi E DPRD Sulsel Kritik Kinerja Dinas Pendidikan

Program tersebut dijalankan pada masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan sejumlah tersangka. Selain mantan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua aparatur sipil negara masing-masing berinisial RE (35) dan UN (49), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).

Baca Juga :  Sinergi Pemkot–Kemenkum: Pos Bantuan Hukum Akan Menjaga Hak Warga di Setiap Kelurahan

“Penyidikan masih terus berjalan dan kami akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk pihak-pihak yang diduga turut terlibat,” ujar Didik.

Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat terkait dan pihak swasta, akan terus dilakukan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai anggaran serta pentingnya sektor pertanian dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.

Berita Terkait

Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal
Gelar Sweeping Rutin, UPTP Samsat Jeneponto Catat Peningkatan Signifikan Pajak Kendaraan
Putusan MA Inkracht: SK Pencopotan Batal Demi Hukum, Prof Ichsan Ali Wajib Dipulihkan Kedudukannya
Jemput Bola di Car Free Day, UPT Samsat Jeneponto Panen Apresiasi Warga
SPMP Resmi Laporkan Tambang Galian C Ilegal ke Mapolres Takalar, Desak Penutupan dan Penyitaan Alat Berat
PT Roda Mas Baja Inti , Dugaan Peredaran Besi Tak Sesuai SNI 2052:2024.
Lumpuhnya Penegakan Hukum Polresta Gowa: SPMP Desak Kapolda Sulsel Copot Kanit Tipidter dan Bentuk Tim Khusus Brantas Tambang Ilegal
Dugaan Penganiayaan Terduga Pelaku di Kantor Polisi, Calu: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:02 WIB

Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal

Rabu, 2 September 2026 - 10:00 WIB

Gelar Sweeping Rutin, UPTP Samsat Jeneponto Catat Peningkatan Signifikan Pajak Kendaraan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Putusan MA Inkracht: SK Pencopotan Batal Demi Hukum, Prof Ichsan Ali Wajib Dipulihkan Kedudukannya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Jemput Bola di Car Free Day, UPT Samsat Jeneponto Panen Apresiasi Warga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:46 WIB

SPMP Resmi Laporkan Tambang Galian C Ilegal ke Mapolres Takalar, Desak Penutupan dan Penyitaan Alat Berat

Berita Terbaru