Mengabdi 16 Tahun, Tenaga Honorer Dipecat: Komisi E DPRD Sulsel Kritik Kinerja Dinas Pendidikan

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Komisi E DPRD Sulsel dalam RDP terkait pemecatan tenaga honorer

Foto: Komisi E DPRD Sulsel dalam RDP terkait pemecatan tenaga honorer

Makassar, allnatsar.id – Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) terkait nasib tenaga administrasi non-ASN dan guru.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel Sofyan Syam didampingi anggota komisi lainnya, yakni Andi Patarai Amir, Asman, dan Fatmawati Wahyuddin di Gedung sementara DPRD Sulsel Kamis (08/01/2026).

Ketua BMKI Sulsel, Irham Tompo menjelaskan bahwa sejumlah tenaga administrasi non-ASN dan guru telah mengabdi selama bertahun-tahun, namun belum mendapatkan kepastian status serta hak secara proporsional. Dia juga mengungkap adanya guru yang diberhentikan tanpa melalui prosedur peringatan administrasi.

“Beberapa guru telah mengabdi belasan tahun, bahkan hingga 16 tahun, namun diberhentikan tanpa prosedur yang jelas seperti SP1 atau SP2, padahal mereka telah terdata di BKN,” ujarnya.

Selain itu, Irham menyoroti adanya peserta seleksi PPPK yang sempat dinyatakan lulus, namun kelulusannya dibatalkan pada tahap akhir akibat persoalan administrasi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun psikologis.

Baca Juga :  Wali Kota Munafri Dorong Asosiasi Aspal dan Beton Terlibat Benahi Insfrastruktur di Makassar

Salah seorang mantan guru SMA Negeri 10 Makassar, Jufriadi, turut menyampaikan keluhannya dalam RDP. Dia mengaku diberhentikan pada 8 Maret 2023 tanpa melalui tahapan evaluasi maupun surat peringatan, setelah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru dan staf tata usaha.

Akibat pemberhentian tersebut, Jufriadi mengaku kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir yang menjadi syarat unggah dokumen.

“Saya merasa diberhentikan secara sepihak tanpa proses evaluasi. Dampaknya hingga kini, saya tidak bisa mendaftar PPPK karena tidak memiliki SK terakhir,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kasubag Umum Dinas Pendidikan Sulsel, Andi Fahruddin, menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan sejumlah peserta PPPK terjadi setelah dilakukan verifikasi lanjutan oleh inspektorat. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 32 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki SK berturut-turut selama dua tahun.

“Terkait kasus SMA Negeri 10 Makassar, kami baru menerima informasi dan belum ada laporan resmi ke bagian hukum. Karena itu, sebaiknya pihak sekolah dihadirkan agar penjelasan dapat diperoleh secara utuh,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Usut Pengadaan Bibit Nanas Rp50 Miliar

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Patarai Amir, meminta agar pihak sekolah yang bersangkutan dihadirkan dalam rapat selanjutnya guna mengklarifikasi dasar pemberhentian. Dia juga menambahkan bahwa dalam masalah tersebut dirinya dua kali menelpon secara langsung ke Kadis Pendidikan, Kepala dinas menjawab ketika di telpon “Siap pak dewan saya bantu”, tetapi dalam keyataannya tidak ada bantuannya. Seakan Kepala Dinas hanya berjanji tapi tidak ditepati ucap Andi Patarai Amir.

Akibat pemberhentian tersebut, Jupriadi mengaku kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) terakhir yang menjadi syarat unggah dokumen.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, menegaskan bahwa peluang mengikuti PPPK paruh waktu telah tertutup bagi mereka yang tidak mengikuti seleksi. Ia juga menekankan bahwa penggunaan SK non-ASN sudah tidak lagi diperbolehkan.

Berita Terkait

Ketua Umum IKA SMP Negeri 23 Makassar Salurkan Beasiswa untuk Siswa-Siswi Berprestasi
Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani
Komdigi Apresiasi Munafri, MCH Nabuka Nusantara Jadi Ruang Kreatif Anak Muda Makassar
Dirjen Keuda Kemendagri Dukung Program Prioritas Makassar, APBD Harus Berdampak Untuk Publik
Semarak Wisuda ke-XXXI STAI DDI Jeneponto: Ratusan Sarjana Resmi Dilantik, Diwarnai Tradisi Unik Arak-arakan Keluarga
Pemkab Jeneponto dan Dewan Profesor Unhas Bahas Solusi Ilmiah untuk Percepatan Pembangunan Daerah
SI-PAKATAU Diluncurkan, Bupati Paris Yasir Harap Inovasi Perlindungan Tenaga Kerja Maritim Benar-Benar Dirasakan Masyarakat
Awasi Tata Ruang dari Pesisir hingga Pulau, Distaru Makassar Hadirkan Inovasi Railing Besi
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:50 WIB

Ketua Umum IKA SMP Negeri 23 Makassar Salurkan Beasiswa untuk Siswa-Siswi Berprestasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:18 WIB

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Senin, 27 Juli 2026 - 08:06 WIB

Komdigi Apresiasi Munafri, MCH Nabuka Nusantara Jadi Ruang Kreatif Anak Muda Makassar

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:03 WIB

Dirjen Keuda Kemendagri Dukung Program Prioritas Makassar, APBD Harus Berdampak Untuk Publik

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:53 WIB

Semarak Wisuda ke-XXXI STAI DDI Jeneponto: Ratusan Sarjana Resmi Dilantik, Diwarnai Tradisi Unik Arak-arakan Keluarga

Berita Terbaru