Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Pelayanan Publik Tetap Jalan

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Surat Edaran Walikota Makassar terkait pelaksanaan WFA

Foto: Surat Edaran Walikota Makassar terkait pelaksanaan WFA

Makassar, allnatsar.id – Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

Baca Juga :  Wali Kota Munafri Ingatkan ASN Makassar: Jauhi Flexing, Utamakan Pelayanan Publik

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Baca Juga :  DPPKB Makassar Dorong Implementasi Program Nasional “Genting” untuk Percepatan Penurunan Stunting

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut.

Berita Terkait

HUT Kota Makassar 2025: Momentum Hadirkan Pemerintah di Tengah Masyarakat
BPPMDDT Makassar dan BNN Sulsel Bersinergi Wujudkan “Desa Bersinar”, Bebas dari Narkotika
DPPKB Kota Makassar Gelar Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan BOKB/DAK Tahun 2025
DPPKB Kota Makassar Hadiri Sosialisasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik dalam Tata Kelola Pemerintahan Digital
DPPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Jalan Sehat HUT Kota Makassar dan HUT KORPRI
DPPKB Kota Makassar Ikut Verifikasi dan Validasi Pemberian Penghargaan Tokoh Masyarakat Jelang HUT ke-418 Kota Makassar
Pemkot dan Polrestabes Makassar Mantapkan Sinergi Wujudkan Kota Aman dan Melayani
Dari Rumah hingga Kantor, Siap Berhias untuk HUT Kota Makassar: Semangat Kebersamaan dan Kearifan Lokal
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 05:39 WIB

HUT Kota Makassar 2025: Momentum Hadirkan Pemerintah di Tengah Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 17:42 WIB

BPPMDDT Makassar dan BNN Sulsel Bersinergi Wujudkan “Desa Bersinar”, Bebas dari Narkotika

Rabu, 5 November 2025 - 19:28 WIB

DPPKB Kota Makassar Hadiri Sosialisasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik dalam Tata Kelola Pemerintahan Digital

Rabu, 5 November 2025 - 17:40 WIB

DPPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Jalan Sehat HUT Kota Makassar dan HUT KORPRI

Rabu, 5 November 2025 - 17:33 WIB

DPPKB Kota Makassar Ikut Verifikasi dan Validasi Pemberian Penghargaan Tokoh Masyarakat Jelang HUT ke-418 Kota Makassar

Berita Terbaru