Tahun 2026, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu

Makassar, allnatsar.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah kota.

Kebijakan ini, tidak membolehkan pegawai pindah bebas masuk Kota Provinsi, sehingga seluruh berkas pengajuan mutasi ASN dari luar daerah ke lingkup Pemkot Makassar untuk sementara tidak diproses.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa moratorium tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini belum dicabut oleh pemerintah kota.

“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” kata Kamelia Thamrin Tantu, Jumat (6/3/2026).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Surat edaran tersebut ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Baca Juga :  Babak Baru BUMD Makassar: Saatnya Bekerja, Bukan Sekadar Duduk di Jabatan

Ia menegaskan bahwa selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, maka BKPSDM tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan sejak tahun lalu.

Menurut Kamelia, salah satu tujuan utama diberlakukannya moratorium tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar, agar tidak meningkat secara signifikan.

“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis,” jelasnya.

Saat ini, kata dia, belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar masih berada di kisaran angka 32 persen dari total APBD.

Angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.

Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali (moratorium),” tuturnya.

Kamelia mengungkapkan bahwa sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga masih berada di atas angka 32 persen.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Gandeng ATR/BPN, Tertibkan 24 Aset yang Diserobot

Kondisi itu menjadi pertimbangan Wali Kota Makassar untuk menghentikan sementara proses mutasi masuk ASN dari luar daerah.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota tetap membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan.

Menurut Kamelia, jika Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan kebutuhan tenaga medis tertentu seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, maka wali kota masih memberikan izin untuk proses mutasi masuk.

“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” katanya.

“Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi,” tambah Kamelia.

Berita Terkait

Koordinasi Pelayanan Air Irigasi Kelara Kareloe, Bupati Tekankan Solusi Konkret dan Respons Cepat
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Raih Penghargaan Implementasi Mulok Bahasa Makassar
Pemerintah Kab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Untuk Penguatan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS
Jeneponto–Takalar Perkuat Sinergi Terkait Pelaksanaan Pelaporan Program Strategis Nasional
Armadi Resmi Terpilih Aklamasi Nakhodai Karang Taruna Kecamatan Batang
Resky Firdausyah Terpilih Aklamasi Pimpin Karang Taruna Kec. Binamu
Jadi Inspektur Upacara, Pj Sekda Jeneponto Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Makassar Jadi Contoh, Gubernur Sherly Tjoanda Pelajari PAD dan Inflasi ke Wali Kota Munafri
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:12 WIB

Koordinasi Pelayanan Air Irigasi Kelara Kareloe, Bupati Tekankan Solusi Konkret dan Respons Cepat

Rabu, 15 April 2026 - 19:36 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Raih Penghargaan Implementasi Mulok Bahasa Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 14:18 WIB

Pemerintah Kab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Untuk Penguatan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS

Selasa, 7 April 2026 - 11:57 WIB

Jeneponto–Takalar Perkuat Sinergi Terkait Pelaksanaan Pelaporan Program Strategis Nasional

Kamis, 2 April 2026 - 21:48 WIB

Armadi Resmi Terpilih Aklamasi Nakhodai Karang Taruna Kecamatan Batang

Berita Terbaru