Banyak Aset Tanpa Alas Hak, Wali Kota Makassar Minta OPD dan Camat serta Lurah Bergerak Cepat

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin

Foto: Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin

Makassar, allnatsar.id — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus mempercepat agenda pembenahan tata kelola pemerintahan di seluruh lini strategis.

Setelah melakukan pembenahan layanan publik dan penguatan kelembagaan birokrasi, kini fokus diarahkan pada penataan, pengelolaan, dan pengamanan aset daerah, khususnya aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Makassar.

Langkah ini dinilai krusial mengingat aset daerah bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta kepastian hukum atas kepemilikan pemerintah.

Penataan aset yang tertib dan terintegrasi diharapkan mampu mencegah sengketa, penyalahgunaan, serta alih fungsi aset tanpa dasar hukum yang jelas.

Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin Rapat Koordinasi Penataan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kota Makassar yang digelar di Balai Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).

Rapat ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Dalam rapat tersebut, Munafri Arifuddin menekankan pentingnya koordinasi, monitoring, evaluasi, serta pelaksanaan kebijakan yang konsisten dalam penataan dan penaatan perlindungan aset pemerintah kota.

“Kita duduk bersama memastikan aset Pemkot tersertifikasi, terdata dengan baik. Seluruh aset tanah dan bangunan yang menjadi hak alas Pemerintah Kota Makassar, memiliki kepastian hukum, serta dimanfaatkan secara optimal,” ujar Munafri.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh jajaran Camat se-Kota Makassar, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kadis Penataan Ruang dan Bangunan.

Kehadiran lintas perangkat daerah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam membangun sistem pengelolaan aset yang terpadu dari tingkat kota hingga wilayah paling bawah.

Melalui forum ini, Pemerintah Kota Makassar berharap terbangun kesamaan persepsi dan langkah konkret dalam menjaga, mengamankan.

Serta memaksimalkan pemanfaatan aset daerah demi mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Demo Dugaan Masuknya 40 Kg Narkoba di Lapas Bollangi Ricuh, Mahasiswa Dipukul Mundur dan Diamankan Petugas

Oleh sebab itu, ornag nomor satu Kota Makassar itu menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bersama para camat dan Lurah.

Mereka dilibatkan, untuk memastikan seluruh aset milik Pemerintah Kota Makassar terdata secara menyeluruh, tercatat resmi, dan memiliki alas hak yang sah agar tidak diserobot atau diklaim oleh pihak lain.

Munafri menegaskan bahwa hingga saat ini masih terlalu banyak aset Pemerintah Kota Makassar yang berada dalam kondisi “abu-abu”, baik karena tidak tercatat secara jelas.

Tercatat namun tidak memiliki alas hak, maupun aset yang secara fisik dikuasai pemerintah tetapi secara administratif belum memiliki dokumen kepemilikan yang kuat.

“Banyak aset kita yang kadang-kadang tercatat, tapi sebenarnya tidak tercatat dengan baik. Ada juga memang punyanya Pemkot, tapi benar-benar tidak ada alas haknya,” tuturnya.

“Ada lagi tanah-tanah HGB yang kita sendiri tidak mengerti, ini punyanya kita atau bukan, kalau punyanya kita, apakah perpanjangannya dilakukan atau tidak,” tambah Munafri.

Ia menekankan bahwa persoalan aset daerah tersebut berada langsung di wilayah kerja para camat dan lurah, sehingga membutuhkan peran aktif aparatur wilayah untuk melakukan identifikasi, pencatatan, dan pelaporan secara menyeluruh.

Menurutnya, apabila persoalan ini tidak ditangani dengan serius dan sistematis, maka akan berdampak besar terhadap persoalan hukum di kemudian hari. Aset-aset ini ada di wilayah kecamatan dan Kelurahan masing-masing.

“Saya berharap dari pertemuan ini kita bisa membangun satu sistem bersama untuk mengidentifikasi seluruh persoalan aset, apa masalahnya, di mana posisinya, dan bagaimana penyelesaiannya,” harpa Appi.

Appi juga menyoroti sejumlah aset Pemkot Makassar yang rawan hilang atau lepas karena lemahnya pengamanan hukum dan administrasi.

Ia mencontohkan kasus sengketa lahan perpustakaan di kawasan Keru-Keru yang kalah di pengadilan tingkat pertama, meskipun Pemerintah Kota Makassar memiliki sertipikat resmi.

Baca Juga :  Pesan Munafri ke Camat, Lurah & RT-RW: Waktu Diskusi Sudah Selesai, Saatnya Aksi Nyata Atasi Sampah

Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi pelajaran penting agar seluruh jajaran Pemkot Makassar lebih serius menjaga, mencatat.

Dan mengamankan aset daerah, termasuk aset-aset yang selama ini berupaya untuk dimanfaatkan tetapi terhambat oleh persoalan hukum dan administrasi.

Lebih lanjut, Munafri menyampaikan bahwa persoalan aset juga berdampak langsung terhadap proses pembangunan dan pendapatan daerah.

Banyak proyek pembangunan yang terhambat karena tiba-tiba muncul klaim kepemilikan tanah di atas lahan yang akan dibangun.

“Banyak proyek kita akhirnya terbengkalai karena muncul lagi surat-surat pengakuan tanah. Ini harus sudah clear di tingkat wilayah masing-masing, bahwa tanah ini betul-betul milik Pemerintah Kota Makassar,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Munafri menekankan pentingnya sentralisasi data aset di BPKAD sebagai muara akhir pencatatan aset daerah. Ia bahkan mengusulkan agar seluruh aset Pemkot Makassar dipool dalam satu sistem terpadu dan dikelompokkan berdasarkan wilayah kecamatan.

“Harusnya semuanya muaranya di BPKAD. Tinggal dilaporkan atas nama siapa, di mana lokasinya. Bahkan saya berpikir apakah aset ini tidak usah tersebar lagi,” jelasnya.

Politisi Golkar itu menyebutkan, pengelolaan aset yang tertib menjadi sangat krusial karena Kota Makassar saat ini tidak memiliki land bank atau cadangan lahan.

Selain itu, Munafri juga menyebutkan, banyaknya aset Pemkot Makassar yang masih berada dalam sengketa.
Tak hanya aset tanah, Munafri juga meminta perhatian serius terhadap bangunan-bangunan milik pemerintah.

Baik yang bersifat komersial maupun fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, kantor lurah, kantor camat, dan kantor pemerintahan lainnya.

Dia juga memberi perhatian khusus terhadap aset yang berbatasan langsung dengan wilayah laut, yang dinilainya paling rawan bermasalah, hingga pembangunan tanpa izin di kawasan pesisir.

“Tentu, penataan dan pengamanan aset Kota harus menjadi konsen kami Pemerintah Kota Makassar, karena menyangkut kepastian hukum, kelancaran pembangunan, serta keberlanjutan pelayanan publik di masa depan,” tutupnya.

Berita Terkait

Makassar Miliki Payung Hukum Baru Sektor Transportasi, Ranperda Perhubungan Resmi Disetujui
Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru
Dugaan Mafia Program Makan Bergizi Gratis, FAM Demo dan Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Terkait Kasus Dokumen WNA
Di Bawah Kepemimpinan Appi-Aliyah, Makassar Pertahankan Opini WTP atas LKPD 2025
Demo Dugaan Masuknya 40 Kg Narkoba di Lapas Bollangi Ricuh, Mahasiswa Dipukul Mundur dan Diamankan Petugas
Makassar Kini Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara
Bobolnya Keamanan Bandara Sultan Hasanuddin: HMI FH UMI Desak Investigasi Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Penyelundupan Sabu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:51 WIB

Makassar Miliki Payung Hukum Baru Sektor Transportasi, Ranperda Perhubungan Resmi Disetujui

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:51 WIB

Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:41 WIB

Dugaan Mafia Program Makan Bergizi Gratis, FAM Demo dan Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:52 WIB

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Terkait Kasus Dokumen WNA

Senin, 25 Mei 2026 - 21:26 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Appi-Aliyah, Makassar Pertahankan Opini WTP atas LKPD 2025

Berita Terbaru