Jakarta, allnatsar.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melibatkan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pengamanan di area kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Langkah ini merupakan realisasi dari nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati antara kedua institusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, pada Kamis (15/5/2025), menjelaskan bahwa pengerahan personel TNI tersebut adalah bentuk implementasi dari MoU bernomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023.
“Terkait pengamanan itu sebagai wujud jabaran dari MoU yang sudah ada,” ujar Harli. Ia menambahkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) juga turut berkoordinasi dengan TNI terkait penjabaran MoU tersebut.
Meskipun melibatkan TNI, Harli menegaskan bahwa jajaran Kepolisian RI (Polri) tetap dilibatkan dalam aspek pengamanan, khususnya selama proses persidangan. “Kalau dengan teman-teman Polri kan memang sudah terus berlangsung selama ini misalnya: pengamanan persidangan,” ungkapnya, merujuk pada kerja sama yang telah terjalin lama.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi, juga mengonfirmasi bahwa pengerahan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama resmi. Menurut Kristomei, MoU yang diteken pada April 2023 tersebut mencakup delapan ruang lingkup kerja sama.
Kedelapan lingkup tersebut meliputi:
- Pendidikan dan pelatihan bersama.
- Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum.
- Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI.
- Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
- Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.
- Bantuan TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk pendampingan hukum dan litigasi.
- Pemanfaatan sarana dan prasarana bersama sesuai kebutuhan.
- Koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, dan penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menekankan bahwa kerja sama ini juga merupakan perwujudan dari pelaksanaan tugas pokok TNI sebagaimana diamanatkan Undang-Undang. “Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” pungkasnya. (sie/all)







