Jakarta, allnatsar.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sufmi Dasco Ahmad ini dihadiri oleh jajaran anggota dewan, perwakilan pemerintah, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pengesahan ditandai dengan ketukan palu sidang setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya secara bulat.
Salah satu fokus utama dalam revisi undang-undang ini adalah penyesuaian Batas Usia Pensiun (BUP) bagi para anggota kepolisian serta aturan mengenai perluasan peran struktural.
Rincian batas usia pensiun terbaru berdasarkan klasifikasi kepangkatan yang disepakati oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah:
Tamtama & Bintara batas usia pensiun menjadi 59 tahun,
Perwira (Pertama, Menengah, Tinggi) batas usia pensiun menjadi 60 tahun,
Perwira Tinggi Bintang 4 (Kapolri) batas usia pensiun menjadi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun atau sesuai kebutuhan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Selain perpanjangan masa pensiun, UU Polri yang baru diundangkan ini juga memuat aturan kontroversial namun strategis pada Pasal 28A, di mana anggota Polri aktif kini dapat menduduki jabatan sipil (manajerial maupun non-manajerial) di kementerian/lembaga tertentu yang berkaitan dengan fungsi kepolisian tanpa harus melakukan pensiun dini.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini tidak dilakukan secara terburu-buru dan telah melibatkan ruang publik yang luas.
“Komisi III DPR RI telah menggelar 12 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi publik. Kami juga melakukan kunjungan ke berbagai universitas di 12 provinsi guna mengundang para ahli dan pakar dari lintas disiplin ilmu agar pemenuhan asas meaningful participation tetap terpenuhi,” ujar Habiburokhman dalam laporan tingkat II di ruang sidang.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya secara penuh dan optimistis bahwa penyesuaian ini merupakan langkah maju demi masa depan korps Bhayangkara. Menurutnya, tantangan keamanan di era digital dan global saat ini jauh lebih kompleks.
“Aturan baru ini menjadi pijakan baik untuk mendorong Polri semakin profesional dan matang. Dengan bertambahnya usia pensiun, kita berharap kontinuitas program kerja berjalan baik dan anggota Polri di lapangan semakin peka sekaligus responsif terhadap persoalan riil masyarakat,” sebut Sahroni.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), memaparkan rasionalisasi di balik dibolehkannya polisi aktif mengisi pos jabatan sipil tertentu. Pemerintah menggarisbawahi bahwa penempatan ini dibatasi hanya pada instansi yang bergerak di tiga bidang utama: pemeliharaan keamanan/ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Meski mendapat dukungan politik yang solid di parlemen, suara kritis tetap datang dari lingkaran pemikir reformasi kelembagaan. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, mengingatkan agar masyarakat tetap kritis mengawal implementasi dari undang-undang baru ini.
“Tugas kami di KPRP sudah selesai dalam menampung aspirasi masyarakat luas mengenai pentingnya Reformasi Polri dan menyerahkannya kepada Presiden dan DPR. Mengenai isi undang-undang yang diketuk, silakan tanyakan langsung ke partai-partai politik di DPR yang merumuskannya; kepentingan dan aspirasi siapa yang sedang mereka perjuangkan?” tandas Jimly secara lugas.
Dengan disahkannya RUU tersebut menjadi undang-undang, DPR menilai agenda reformasi kepolisian memasuki babak baru yang tidak hanya menitikberatkan pada penguatan kewenangan, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan, perlindungan hak warga negara, dan akuntabilitas institusi dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.









