Wali Kota Munafri Tegaskan Proyek Mangkrak Harus Diuji Legalitas Bebas Hukum Sebelum Dilanjutkan

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kelanjutan pembangunan proyek kelanjutan pembangunan RS Jumpandang Baru, yang telah dimulai sejak 2019 akan dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur hukum serta administrasi.

Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya proses peninjauan ulang terhadap proyek-proyek pembangunan yang sempat terhenti, khususnya dalam aspek pengadaan barang dan jasa serta legalitas administratifnya.

Hal ini ia sampaikan dalam sebuah rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan sebagai leading sektor yang membahas kelanjutan pembangunan di RS tersebut.

“Saya cuma mau melihat bagaimana dari sisi proses pengadaan barang dan jasa, dan yang kedua, aspek legal administrasi yang benar-benar harus kita ketahui supaya jangan sampai kita melanjutkan sesuatu yang melanggar hukum,” tegas Munafri, saay rapat di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, dirinya sangat mendukung kelanjutan proyek yang sempat makngkrak. Namun, evaluasi terhadap proyek yang bermasalah harus mencakup pembandingan dengan kasus serupa di masa lalu.

Ia mencontohkan proyek sejak tahun 2019 yang mengalami kendala, serta proyek revitalisasi Karebosi yang kini telah selesai berkat pendampingan hukum dan administrasi yang tepat.

Baca Juga :  Raih Predikat PPE Nindya Makassar Tunjukkan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

Munafri menekankan bahwa setiap pembangunan harus didasarkan pada legal opinion yang sah dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.

“Saya sangat mendukung kelanjutan proyek RS untuk kepentingan masyarakat. Tapi, harus memang sudah ada pendampingan dari APH, harus ada legal opinion bahwa ini sah untuk dijalankan kembali,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status lahan dalam setiap proyek pembangunan, serta kesesuaian antara anggaran yang telah dikeluarkan dengan progres fisik di lapangan.

“Jangan sampai kita sudah keluarkan uang 80%, tapi pembangunan baru 30%. Ini yang harus kita evaluasi,” imbuh Appi.

Ia menekaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian ini, lanjut Munafri, harus terdiri dari pendamping hukum internal, inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ditegaskan bahwa anggaran tidak akan dicairkan sebelum seluruh dokumen legal dan administratif lengkap.

“Anggarannya kita siapkan, tapi tidak boleh keluar sebelum semua tahapan legal dan administrasi selesai. Ini penting agar ke depan kita semua tidak bermasalah,” pungkasnya.

Sedangkan, Kepala Dinkes Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menuturkan, tahap ketiga pembangunan dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2025 ini dengan target fungsionalisasi layanan di lantai satu dan dua gedung RS tersebut.

Baca Juga :  Aliyah Mustika Ilham: Sosialisasi Hukum Elektronik Harus Berdampak untuk Masyarakat

Pembangunan RS tersebut dengan total ruangan yang direncanakan mencapai lebih dari 60 unit, termasuk ruang layanan utama di dua lantai pertama.

“Insya Allah kita akan lanjutkan lagi di tahap ketiga tahun 2025 ini. Fokus kita adalah menjadikan gedung ini fungsional, bisa beroperasi optimal di dua lantai pertama,” ujarnya.

Diketahui, pembangunan RS Jumpandang Baru setidaknya sudah menghabiskan anggaran Rp49,9 miliar dari APBD 2019. Namun, tak kunjung selesai, apalagi terkendala covid di tahun 2020.

Adapun anggaran pembangunan RS Jumpandang Baru pada tahun 2023 sebesar Rp9 miliar. Anggaran tersebut untuk mengcover pembangunan lantai 1 dan lantai 2 RS Tipe C tersebut.

Berita Terkait

Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua Komisi Reformasi Polri
Ribuan Peserta Siap Padati Jalan Santai HUT KORPRI dan HUT Kota ke-418, Ini Rutenya
HUT Kota Makassar 2025: Momentum Hadirkan Pemerintah di Tengah Masyarakat
BPPMDDT Makassar dan BNN Sulsel Bersinergi Wujudkan “Desa Bersinar”, Bebas dari Narkotika
DPPKB Kota Makassar Gelar Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan BOKB/DAK Tahun 2025
DPPKB Kota Makassar Hadiri Sosialisasi Implementasi Tanda Tangan Elektronik dalam Tata Kelola Pemerintahan Digital
DPPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Jalan Sehat HUT Kota Makassar dan HUT KORPRI
DPPKB Kota Makassar Ikut Verifikasi dan Validasi Pemberian Penghargaan Tokoh Masyarakat Jelang HUT ke-418 Kota Makassar
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 20:24 WIB

Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua Komisi Reformasi Polri

Jumat, 7 November 2025 - 16:22 WIB

Ribuan Peserta Siap Padati Jalan Santai HUT KORPRI dan HUT Kota ke-418, Ini Rutenya

Jumat, 7 November 2025 - 05:39 WIB

HUT Kota Makassar 2025: Momentum Hadirkan Pemerintah di Tengah Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 17:42 WIB

BPPMDDT Makassar dan BNN Sulsel Bersinergi Wujudkan “Desa Bersinar”, Bebas dari Narkotika

Rabu, 5 November 2025 - 21:44 WIB

DPPKB Kota Makassar Gelar Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan BOKB/DAK Tahun 2025

Berita Terbaru