Home / Law / News

Ketua KPK Pastikan Tetap Memiliki Mandat Tangani Korupsi BUMN

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.

Foto: Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.

Jakarta, allnatsar. id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki wewenang untuk menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan jajaran direksi, komisaris, serta pengawas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penegasan ini disampaikan menyusul adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak KPK dalam mengusut praktik korupsi di lingkungan BUMN.

“KPK memiliki mandat untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, dan pengawas BUMN. Dalam perspektif hukum pidana, status mereka tetaplah sebagai penyelenggara negara,” ujar Setyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Ia menambahkan, kerugian yang timbul di BUMN dikategorikan sebagai kerugian negara apabila terbukti adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan dari prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Baca Juga :  Tegaskan Makassar Lakomotif Pembangunan Indonesia Timur, Munafri Fokuskan RKPD 2027 pada Empat Pilar

Setyo menjelaskan lebih lanjut bahwa Pasal 9G dalam UU BUMN yang baru bertentangan dengan definisi penyelenggara negara yang tertuang dalam Pasal 1 angka (1) dan Pasal 2 angka (7) beserta penjelasannya pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 9G UU BUMN menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas BUMN tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara.

Sebaliknya, UU Nomor 28/1999 pada Pasal 1 angka (1) mendefinisikan penyelenggara negara sebagai pejabat yang menjalankan fungsi di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, termasuk pejabat lain yang memiliki peran dan tanggung jawab terkait administrasi negara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Lebih lanjut, Pasal 2 angka (7) dalam undang-undang yang sama memperluas definisi penyelenggara negara dengan mencakup pejabat lain yang menduduki posisi strategis dalam penyelenggaraan negara, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penjelasan pasal ini secara eksplisit menyebutkan bahwa direksi, komisaris, serta pejabat struktural di BUMN dan BUMD termasuk dalam kategori pejabat strategis.

Baca Juga :  Wali Kota Munafri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Anggota DPRD Makassar, Ruslan Mahmud

“KPK akan tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang merupakan landasan hukum administrasi khusus dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Setyo. Ia juga menekankan bahwa status seseorang sebagai penyelenggara negara tidak serta-merta gugur ketika yang bersangkutan menjabat sebagai pengurus di BUMN.

“Oleh karena itu, KPK menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas di BUMN tetap dikategorikan sebagai penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” pungkas Setyo. (sie/all).

Berita Terkait

Makassar Perkuat Kesiapsiagaan, Munafri-Aliyah Tekankan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Hadapi Bencana
Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 Berlangsung Khidmat
Wali Kota Makassar Isi WFH Bersama SKPD Pantau Jumat Bersih di Wajo dan Ujung Tanah
Pemkab Jeneponto Perpanjang Kontrak Ratusan PPPK, Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja
Dari Desa untuk Negeri, TMMD ke-128 Jeneponto Fokus Bangun Infrastruktur dan Kesejahteraan
Wali Kota Makassar Hadiri Rakor Pengembangan Infrastruktur Dasar, Fokus PSEL di Antang
Pemkab Jeneponto Luncurkan Logo dan Tema Hari Jadi ke-163: A’bulo Sibatang, Ikhlas dan Bahagia
Buruh Tak Lagi Turun ke Jalan: Pemkot Makassar Siapkan Kegiatan Dialog dan Festival Saat May Day
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:13 WIB

Makassar Perkuat Kesiapsiagaan, Munafri-Aliyah Tekankan Kolaborasi Jadi Kunci Utama Hadapi Bencana

Senin, 27 April 2026 - 13:48 WIB

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 Berlangsung Khidmat

Sabtu, 25 April 2026 - 06:43 WIB

Wali Kota Makassar Isi WFH Bersama SKPD Pantau Jumat Bersih di Wajo dan Ujung Tanah

Rabu, 22 April 2026 - 15:39 WIB

Pemkab Jeneponto Perpanjang Kontrak Ratusan PPPK, Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:20 WIB

Dari Desa untuk Negeri, TMMD ke-128 Jeneponto Fokus Bangun Infrastruktur dan Kesejahteraan

Berita Terbaru