Kado Hari Santri 2025, Pemkot Makassar dan DPRD Rancang Ranperda Fasilitas Pesantren

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren bersama DPRD Kota Makassar

Foto: Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren bersama DPRD Kota Makassar

Makassar, allnatsar.id – Momentum Peringatan Hari Santri Nasional 2025 menjadi babak baru bagi penguatan lembaga pesantren di Kota Makassar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna yang kini dibahas di DPRD masuk tahapan paripurna.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif DPRD bersama Pemkot Makassar dan juga lembaga pendidikan agama yang menggagas Ranperda tersebut.

Menurutnya, keberadaan regulasi ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memberi pengakuan sekaligus dukungan nyata terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki kontribusi besar bagi bangsa.

“Pemerintah Kota Makassar menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif dalam menyusun Ranperda ini,” ujarnya Appi, usai mengikuti paripurna pandangan fraksi soal tiga Ranperda, Rabu (22/10/2025).

“Pesantren telah lama menjadi wadah pembentukan generasi bangsa yang berakhlak mulia, berilmu, dan berdaya saing,” lanjut Munafri setelah mengikuti Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui Zoom Meeting.

Agenda rapat paripurna tersebut membahas Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kota Makassar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing.

Baca Juga :  Karebosi Ramadan Fair 2026, Strategi Pemkot Makassar Perkuat Ekosistem UMKM

Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Lebih lanjut mantan bos PSM itu berharap, ke depan hubungan kemitraan antara Pemkot Makassar dan lembaga pesantren menjadi semakin kuat dan produktif demi mewujudkan masyarakat yang unggul dalam ilmu, luhur dalam akhlak, dan berdaya dalam kehidupan.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Makassar siap terlibat aktif dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.

Kolaborasi bersama DPRD dinilai penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia pesantren secara konkret.

Politisi Golkar itu menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Makassar untuk menindaklanjuti pembahasan Perda ini secara konstruktif bersama DPRD.

“Tujuan kita sama, yaitu memperkuat pesantren sebagai pilar pembangunan karakter bangsa dan kemajuan daerah,” tegasnya.

Munafri juga menekankan bahwa pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan agama, tetapi memiliki kontribusi lebih luas sebagai pusat dakwah, pemberdayaan masyarakat, serta benteng moral di tengah tantangan zaman.

Di Makassar sendiri, keberadaan pesantren disebutnya telah memberi ruang tumbuhnya tradisi keislaman yang moderat, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta ilmu pengetahuan.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah persoalan yang dihadapi pesantren saat ini.

Baca Juga :  KADIN Kota Makassar Perkuat Sinergi dengan Disnakertrans Sulsel, Siapkan UMKM Menuju Siddhakarya dan Paramakarya

“Masih ada tantangan yang harus kita jawab bersama, seperti keterbatasan infrastruktur, akses terhadap pendanaan publik, pembinaan manajerial, hingga sinergi lintas sektor yang belum optimal,” jelasnya.

Karena itu, Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat peran dan kapasitas pesantren di Kota Makassar.

Pemkot juga menyatakan komitmennya memberikan dukungan administratif, teknis, maupun anggaran sesuai kemampuan fiskal daerah.

Munafri menyebut, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren bukan sekadar dokumen hukum, tetapi manifestasi keberpihakan pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan keagamaan.

“Ranperda ini adalah bagian dari ikhtiar kolektif kita membangun Makassar yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan bermartabat secara sosial,” Tutupnya.

Berita Terkait

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Pertanian UIT Kunjungi TPS 3R Rusunawa Mariso
Mahasiswa Desak Aparat Usut Dugaan KKN di Proyek Taman Andalan CPI Makassar
STAI DDI Jeneponto Gelar Seminar Proposal Penelitian Mahasiswa Tahun Ajaran 2025–2026
Kejati Sulsel Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Usut Pengadaan Bibit Nanas Rp50 Miliar
Fokus Perkuat UMKM Lokal, KKN Berdampak Angkatan IV INTI Turun ke Enam Kecamatan
Kadis Dikbud Jeneponto Ikuti Pendampingan Perencanaan SPM Pendidikan 2026 di Makassar
Kemdiktisaintek Umumkan Penerima Pendanaan Riset 2026, Anggaran Capai Rp1,7 Triliun
Bupati Jeneponto Resmikan Reading Corner SDN 20 Bangkala, Dorong Penguatan Literasi Siswa Sejak Dini
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:35 WIB

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Pertanian UIT Kunjungi TPS 3R Rusunawa Mariso

Jumat, 24 April 2026 - 14:09 WIB

Mahasiswa Desak Aparat Usut Dugaan KKN di Proyek Taman Andalan CPI Makassar

Sabtu, 18 April 2026 - 20:07 WIB

STAI DDI Jeneponto Gelar Seminar Proposal Penelitian Mahasiswa Tahun Ajaran 2025–2026

Jumat, 17 April 2026 - 20:29 WIB

Kejati Sulsel Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Usut Pengadaan Bibit Nanas Rp50 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 15:30 WIB

Fokus Perkuat UMKM Lokal, KKN Berdampak Angkatan IV INTI Turun ke Enam Kecamatan

Berita Terbaru