Jakarta, allnatsar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.
Silmy ditahan bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya setelah melalui rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pemeriksaan intensif.
Kasus ini bermula dari operasi senyap atau OTT yang digelar KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026). Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan total 18 orang.
Silmy Karim sendiri sempat dicari oleh tim penyidik karena tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. Namun, menjelang tengah malam, mantan Direktur Utama Krakatau Steel tersebut bersikap kooperatif dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam, Silmy keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung digiring ke mobil tahanan.
Dari belasan orang yang diperiksa, KPK mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan 8 orang sebagai tersangka utama. Mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Silmy Karim, berikut adalah daftar pejabat imigrasi yang turut memakai rompi oranye:
-
Saffar Muhammad Godam – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024–2025.
-
Jaya Saputra – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi (sebelumnya menjabat Kakanwil Kemenkumham Jabar).
-
Tessar Bayu Setyaji – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.
-
Bagus Bramantyo – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
-
Ronald Arman Abdullah – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat).
-
Juniadi Sri Priambudi – Ketua Tim Alih Status ITAS.
-
Gusti Benardiansyah – Staf Subdit Izin Tinggal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik lancung ini berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia, seperti pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
KPK menjerat para tersangka dengan pasal pemerasan dalam jabatan (Pasal 12e UU Tipikor) serta pasal gratifikasi (Pasal 12B). Uniknya, dugaan aliran dana dan perintah pungutan liar ini disinyalir sudah terjadi sejak Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode 2023–2024, sebelum ia diangkat menjadi Wakil Menteri.
Dari hasil penggeledahan dan tangkap tangan, tim penyidik KPK mengamankan aset senilai ratusan miliar rupiah.
Barang bukti yang disita meliputi:
-
Uang tunai dalam bentuk mata uang asing (valas), didominasi pecahan Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).
-
Logam mulia berupa emas batangan seberat ratusan gram.
-
Aset bergerak berupa 7 unit mobil, 15 unit sepeda motor, serta 11 sepeda premium (termasuk merk Brompton dan sepeda gunung/MTB).
Pihak Istana dikabarkan akan segera mengambil langkah tegas untuk mencopot Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wamen Imipas demi kelancaran proses hukum di KPK.









