KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Terkait Kasus Dokumen WNA

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. (Foto: Kompas.com)

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. (Foto: Kompas.com)

Jakarta, allnatsar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

Silmy ditahan bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya setelah melalui rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan pemeriksaan intensif.

Kasus ini bermula dari operasi senyap atau OTT yang digelar KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026). Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah mengamankan total 18 orang.

Silmy Karim sendiri sempat dicari oleh tim penyidik karena tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. Namun, menjelang tengah malam, mantan Direktur Utama Krakatau Steel tersebut bersikap kooperatif dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri.

Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam, Silmy keluar dari gedung pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Dari belasan orang yang diperiksa, KPK mengantongi kecukupan alat bukti untuk menetapkan 8 orang sebagai tersangka utama. Mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Hadiri Rakor Percepatan Eliminasi TBC Bersama Mendagri, Pemerintah Kota Makassar Perkuat Sinergi Nasional

Selain Silmy Karim, berikut adalah daftar pejabat imigrasi yang turut memakai rompi oranye:

  1. Saffar Muhammad Godam – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024–2025.

  2. Jaya Saputra – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi (sebelumnya menjabat Kakanwil Kemenkumham Jabar).

  3. Tessar Bayu Setyaji – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi.

  4. Bagus Bramantyo – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

  5. Ronald Arman Abdullah – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat).

  6. Juniadi Sri Priambudi – Ketua Tim Alih Status ITAS.

  7. Gusti Benardiansyah – Staf Subdit Izin Tinggal.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik lancung ini berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia, seperti pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca Juga :  Kota Makassar Pertama di Sulsel Serahkan LKPD ke BPK, Appi Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

KPK menjerat para tersangka dengan pasal pemerasan dalam jabatan (Pasal 12e UU Tipikor) serta pasal gratifikasi (Pasal 12B). Uniknya, dugaan aliran dana dan perintah pungutan liar ini disinyalir sudah terjadi sejak Silmy Karim masih menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada periode 2023–2024, sebelum ia diangkat menjadi Wakil Menteri.

Dari hasil penggeledahan dan tangkap tangan, tim penyidik KPK mengamankan aset senilai ratusan miliar rupiah.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • Uang tunai dalam bentuk mata uang asing (valas), didominasi pecahan Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD).

  • Logam mulia berupa emas batangan seberat ratusan gram.

  • Aset bergerak berupa 7 unit mobil, 15 unit sepeda motor, serta 11 sepeda premium (termasuk merk Brompton dan sepeda gunung/MTB).

Pihak Istana dikabarkan akan segera mengambil langkah tegas untuk mencopot Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wamen Imipas demi kelancaran proses hukum di KPK.

Berita Terkait

Perbaiki Tata Kelola dan Kualitas Program Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Subianto Ganti Pimpinan Badan Gizi Nasional
Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan
12.400 Peserta MHM 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Diprediksi Panen
Wali Kota Appi Bawa Makassar Raih Penghargaan Pendidikan Nasional, Perhatian Anak Putus Sekolah dan Pendidikan di Kepulauan
Di Bawah Kepemimpinan Appi-Aliyah, Makassar Pertahankan Opini WTP atas LKPD 2025
Demo Dugaan Masuknya 40 Kg Narkoba di Lapas Bollangi Ricuh, Mahasiswa Dipukul Mundur dan Diamankan Petugas
Makassar Kini Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara
Suara Emak-Emak Menggema, Warga Tamalanrea Tolak PSEL di Lingkungan Mereka
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:52 WIB

KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Terkait Kasus Dokumen WNA

Senin, 1 Juni 2026 - 14:51 WIB

Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:40 WIB

12.400 Peserta MHM 2026 Dongkrak Ekonomi Kota, Hotel hingga UMKM Diprediksi Panen

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

Wali Kota Appi Bawa Makassar Raih Penghargaan Pendidikan Nasional, Perhatian Anak Putus Sekolah dan Pendidikan di Kepulauan

Senin, 25 Mei 2026 - 21:26 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Appi-Aliyah, Makassar Pertahankan Opini WTP atas LKPD 2025

Berita Terbaru