Makassar, allnatsar.id — Isu dugaan praktik “jual beli” Surat Keputusan (SK) senilai Rp5 miliar di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memicu polemik dan reaksi keras dari internal organisasi.
Tuduhan tersebut mencuat ke publik pasca pelantikan Fadel Muhammad Tauphan Anshar sebagai Ketua DPD I KNPI Sulawesi Selatan periode 2026–2029.
Pernyataan kontroversial itu disampaikan oleh Imran Eka, yang sebelumnya mengklaim adanya permintaan uang miliaran rupiah untuk penerbitan SK kepengurusan versi Vonny. Ia mengungkapkan hal tersebut dalam podcast “Kamu Kelas” milik Rijal Djamal.
“Harganya cukup fantastis hingga Rp5 miliar. Katanya, kalau Vonny di-SK-kan lalu dilantik, suruh saja bayar Rp5 miliar,” ungkap Imran.
Tak hanya itu, Imran juga menuding adanya praktik transaksional baru di tubuh KNPI yang menurutnya tidak pernah terjadi pada periode kepengurusan sebelumnya.
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah keras oleh pengurus DPP KNPI, Mahmud. Ia menilai pernyataan Imran sebagai tuduhan serius yang tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi organisasi.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan saudara Imran. Tuduhan ini tidak berdasar dan jelas mencoreng nama baik KNPI. Ini harus dipertanggungjawabkan,” tegas Mahmud, Minggu (22/3).
Mahmud bahkan secara terbuka menantang Imran untuk membuktikan tuduhan tersebut.
“Kalau memang benar ada permintaan Rp5 miliar, silakan dibuktikan. Jangan melempar isu tanpa dasar,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa tidak pernah ada arahan dari Ketua Umum maupun Sekretaris Jenderal DPP KNPI terkait penerbitan SK dengan imbalan uang.
“Saya paham betul, tidak pernah ada perintah seperti itu. Apalagi menjadikan SK sebagai alat barter politik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahmud justru mengungkap fakta lain. Ia menilai pihak Vonny selama ini aktif melakukan lobi ke DPP KNPI hingga ke sejumlah pimpinan partai politik demi mendapatkan posisi Ketua KNPI Sulawesi Selatan.
“Faktanya, saudari Vonny yang berulang kali melobi, bahkan sampai ke pimpinan partai politik, padahal keputusan Musda sudah sah,” ungkapnya.
DPP KNPI, lanjut Mahmud, telah menetapkan dan melantik Fadel sebagai Ketua KNPI Sulawesi Selatan secara final dan sah.
Karena itu, ia meminta Imran untuk tidak sembarangan melontarkan tuduhan tanpa bukti yang jelas.
“Berbicara itu harus beretika. Jangan menuduh tanpa dasar,” tegasnya.
Mahmud juga memperingatkan bahwa jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka DPP KNPI akan menempuh jalur hukum.
“Jika tidak bisa dibuktikan, kami pastikan akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.







