Jakarta, allnatsar.id — Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja di Indonesia. Dalam sebuah kesempatan bersama kalangan buruh, Presiden menyampaikan sejumlah kebijakan strategis yang disebut sebagai “kado indah” bagi para pekerja di berbagai sektor.
Salah satu langkah penting yang diumumkan adalah telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Ratifikasi ini menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi buruh kapal dan nelayan, khususnya terkait standar kerja yang layak, keselamatan, serta kesejahteraan mereka di laut.
Tidak hanya itu, Presiden juga mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk meresmikan sebanyak 1.386 kampung nelayan sepanjang tahun 2026. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi maritim sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir. Menurut Presiden, ini merupakan langkah bersejarah karena untuk pertama kalinya negara hadir secara sistematis dalam mengelola dan memberdayakan sektor nelayan.
Di sektor transportasi digital, perhatian pemerintah juga semakin konkret. Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini mengatur bahwa pengemudi ojek online wajib mendapatkan perlindungan melalui BPJS Kesehatan serta menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil bagi para mitra pengemudi.
Lebih lanjut, Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menaikkan upah minimum sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi. Selain itu, program rumah bersubsidi bagi buruh juga terus diperluas guna memastikan akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Sebagai penutup, Presiden mengumumkan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), yang disebut sebagai hasil perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade. UU ini menjadi payung hukum pertama yang secara khusus melindungi pekerja rumah tangga, sekaligus menandai kemajuan signifikan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan keberpihakan kepada pekerja sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan buruh, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan.







