Di Bawah Kepemimpinan Appi-Aliyah, Makassar Pertahankan Opini WTP atas LKPD 2025

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, S.E., Ak., M.Ak.,

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin bersama Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, S.E., Ak., M.Ak.,

Makassar, allnatsar.id — Pemerintah Kota Makassar, kembali menorehkan capaian membanggakan di bidang tata kelola keuangan daerah.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, S.E., Ak., M.Ak., CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA, GRCP.

Diserahkan pada kegiatan Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 (audited) yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (25/5/2026).

Pada kesempatan ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian yang kembali diraih Pemerintah Kota Makassar.

“Pada hari ini, tentu kami selaku Pemerintah Kota Makassar sangat bersyukur dan bergembira atas WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), merupakan hasil kerja bersama,” ujar Munafri.

Dengan raihan tahun ini, Pemerintah Kota Makassar tercatat berhasil mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut, yakni sejak 2021, 2022, 2023, 2024, hingga 2025.

Capaian tersebut menjadi indikator positif atas konsistensi Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Selain itu, raihan opini WTP ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai prinsip good governance.

Appi menuturkan, capaian tersebut juga mencerminkan sinergi seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas pengelolaan anggaran demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik bagi masyarakat.

“Ini bukti kolaborasi atau sinergitas, bersama DPRD dan Forkopimda, seluruh masyarakat Kota Makassar. Alhamdulillah hari ini Kota Makassar kembali mendapatkan opini WTP,” jelasnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan, keberhasilan Pemkot meraih opini WTP bukan berarti seluruh pekerjaan telah selesai.

Menurutnya, masih terdapat sejumlah rekomendasi dan temuan yang harus segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Saya menegaskan bahwa, WTP ini bukan berarti semua pekerjaan selesai. Ini adalah bagian bagaimana kita menindaklanjuti rekomendasi dan temuan yang menjadi pekerjaan rumah ke depan,” katanya.

Mantan CEO PSM itu optimistis Pemerintah Kota Makassar mampu menyelesaikan seluruh rekomendasi tersebut melalui sistem pengelolaan keuangan yang terus mengalami perbaikan dari tahun ke tahun.

Baca Juga :  Suara Emak-Emak Menggema, Warga Tamalanrea Tolak PSEL di Lingkungan Mereka

“Saya sangat yakin dengan kemampuan Pemerintah Kota Makassar. Cara kita mengelola sistem keuangan dari tahun ke tahun semakin baik,” jelas Appi penuh optimis.

“Temuan-temuan yang berulang juga semakin berkurang. Ini menunjukkan adanya perbaikan sistem pengelolaan keuangan daerah yang terus berjalan,” lanjut politisi Golkar itu.

Munafri juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas bimbingan, masukan, dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan baik bersama Pemerintah Kota Makassar.

Lanjut dia, apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BPK atas segala bimbingan, proses pemeriksaan, dan komunikasi yang berjalan dengan sangat baik.

“Bagi Pemerintah Kota Makassar, hal ini menjadi konsep yang sangat kuat dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,” jelasnya.

Menurut Appi, pengelolaan keuangan daerah tidak hanya harus memenuhi asas kepatuhan administrasi dan regulasi, tetapi juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Karena capaian ini adalah amanah dari masyarakat Kota Makassar, agar bagaimana Pemeritnah Kota mengelola keuangan daerah sesuai regulasi.

“Bukan hanya taat terhadap asas-asas pengelolaan keuangan, tetapi bagaimana penggunaan anggaran benar-benar berdampak dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.

Dia berharap proses pemeriksaan dan penyerahan LHP tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan, tetapi menjadi momentum evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Tujuannya, tidak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” tukasnya.

Sedangkan, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 disusun melalui proses pemeriksaan yang ketat, mendalam, dan sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

Menurutnya, pemeriksaan laporan keuangan daerah bukan hanya bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Perlu diketahui bahwa rekomendasi yang diberikan BPK telah melalui serangkaian diskusi dan pembahasan dengan entitas yang diperiksa,” katanya.

“Selain itu, kami juga telah memperoleh rencana aksi dari entitas sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan,” sambung Winner.

Dia berharap seluruh rekomendasi yang diberikan BPK dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengingatkan, agar rekomendasi yang diberikan BPK segera ditindaklanjuti oleh kepala daerah beserta jajaran selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan, sesuai Pasal 20 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Baca Juga :  Akhiri Praktik Lama, Munafri Terapkan Karier ASN Transparan Berbasis Digital Lewat Sistem Merit

Winner juga mengimbau pimpinan dan anggota DPRD di seluruh wilayah Sulawesi Selatan agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan pemerintah daerah.

“Hasil pemeriksaan ini akan sangat berguna bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan tetap menjunjung tinggi kode etik BPK.

Dia menegaskan, pemeriksaan LKPD yang dilakukan BPK mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan keuangan negara.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci guna memperoleh keyakinan memadai atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.

“Pemeriksaan keuangan ini bertujuan memberikan keyakinan yang memadai, bukan kebenaran mutlak, atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria utama,” ungkapnya.

Empat kriteria tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

Lanjut dia, pada saat pemeriksaan, baik pemeriksaan interim maupun pemeriksaan terinci, tim BPK telah melakukan pengujian terhadap empat kriteria tersebut dan itu menjadi dasar kami dalam menentukan opini WTP.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan terkait Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Winner menegaskan seluruh temuan pemeriksaan yang dimuat dalam LHP telah terlebih dahulu didiskusikan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum laporan diterbitkan.

“Tidak ada LHP yang terbit tanpa sepengetahuan kepala daerah maupun jajaran DPRD. Semua temuan telah kami diskusikan dan meminta tanggapan dari entitas yang diperiksa,” tegasnya.

Ia menjelaskan, setiap data, konfirmasi, maupun klarifikasi yang diperoleh tim pemeriksa selalu dianalisis secara menyeluruh sebelum dituangkan menjadi temuan pemeriksaan.

Apabila data yang diperoleh dinilai belum valid, maka tidak akan dilanjutkan menjadi temuan. Karena itu pihaknya, membuka ruang diskusi seluas-luasnya agar seluruh proses pemeriksaan berjalan transparan.

Menurut Winner, BPK juga terus melakukan langkah mitigasi agar seluruh informasi hasil pemeriksaan dapat tersampaikan lebih cepat kepada pemerintah daerah melalui koordinasi bersama Inspektorat.

“Kami berharap ke depan mitigasi dapat dilakukan lebih cepat lagi sehingga seluruh temuan dan rekomendasi dapat diketahui sejak awal dan ditindaklanjuti secara maksimal,” harapnya, menutup arahan.

Berita Terkait

Demo Dugaan Masuknya 40 Kg Narkoba di Lapas Bollangi Ricuh, Mahasiswa Dipukul Mundur dan Diamankan Petugas
Makassar Kini Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara
Bobolnya Keamanan Bandara Sultan Hasanuddin: HMI FH UMI Desak Investigasi Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Penyelundupan Sabu
Munafri: Pemkot Makassar Siap Dukung Polisi Berantas Geng Motor, Kebutuhan Pengamanan Akan Kita Support Penuh
Pemkab Jeneponto dan ATR/BPN Perkuat Sinergi Optimalisasi Layanan Pertanahan dan Tata Ruang
Negara Selamatkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan, Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH
Polrestabes Makassar Instruksikan Tindak Tegas Terhadap Geng Motor: “Mengancam Nyawa, Tembak di Tempat”
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:26 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Appi-Aliyah, Makassar Pertahankan Opini WTP atas LKPD 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:10 WIB

Demo Dugaan Masuknya 40 Kg Narkoba di Lapas Bollangi Ricuh, Mahasiswa Dipukul Mundur dan Diamankan Petugas

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:26 WIB

Makassar Kini Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Bobolnya Keamanan Bandara Sultan Hasanuddin: HMI FH UMI Desak Investigasi Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Penyelundupan Sabu

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:24 WIB

Munafri: Pemkot Makassar Siap Dukung Polisi Berantas Geng Motor, Kebutuhan Pengamanan Akan Kita Support Penuh

Berita Terbaru