Jakarta, allnatsar.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dalam mengawal kelancaran dan transparansi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah berjalan di seluruh penjuru tanah air.
Sebagai bentuk pengawasan preventif sekaligus represif, Kejagung menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) di tingkat daerah untuk menampung, memetakan, dan melaporkan setiap permasalahan hukum maupun teknis yang ditemukan di lapangan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa instruksi ini bertujuan untuk memusatkan seluruh data serta temuan dari daerah agar dapat dievaluasi secara komprehensif di tingkat pusat.
“Instruksi itu adalah untuk menampung permasalahan MBG yang ada di seluruh daerah, ya. Di seluruh Kejati, itu akan kami tampung di kita nanti,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan awal mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program di beberapa wilayah. Pihak Kejagung menegaskan tidak akan segan untuk meningkatkan status penanganan perkara jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Perwakilan Kejagung, Anang, menambahkan bahwa jajaran di daerah diminta bersiap untuk memaparkan perkembangan hukum terkait program tersebut.
“Kejaksaan Agung akan memerintahkan kepada daerah untuk mengekspose SPPG (Surat Perintah Penyidikan General/Umum) yang diduga ada indikasi,” kata Anang.
Meski demikian, pihak Kejagung masih membatasi informasi detail mengenai wilayah mana saja yang tengah dibidik. Anang menegaskan bahwa pengumpulan data dan koordinasi ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang bersifat rahasia agar tidak mengganggu proses yang sedang berjalan.
“Nanti yang jelas ini strategi penyidikan, nanti ke depan seperti apa tidak bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan. Belum kita bisa terbuka, itu masuk materi perkara,” pungkasnya.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas, khususnya dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah dan menekan angka stunting di Indonesia.
Mengingat besarnya alokasi anggaran negara yang digelontorkan serta luasnya cakupan distribusi di tingkat daerah, program ini sangat rentan terhadap celah tindak pidana korupsi, pungutan liar, maupun penyelewengan logistik.
Langkah responsif Jampidsus Kejagung ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaksana proyek di daerah—baik dari unsur pemerintah daerah, validator, hingga penyedia jasa (vendor) agar menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.
Pengawasan ketat dari Korps Adhyaksa diharapkan dapat memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar sampai ke piring masyarakat dalam bentuk makanan yang bergizi, bukan mengalir ke kantong oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kejagung juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberikan laporan valid jika menemukan adanya indikasi pemotongan kualitas atau kuantitas dalam pelaksanaan program MBG di wilayah mereka.









