Jeneponto, allnatsar.id — Memasuki hampir dua tahun proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto, perkembangan penuntasan kasus tersebut dinilai jalan di tempat.
Lambatnya progres hukum ini memicu keprihatinan mendalam dari Laskar Pemuda Jeneponto, yang menilai aparat penegak hukum (APH) belum menunjukkan hasil yang signifikan.
Koordinator Laskar Pemuda Jeneponto menegaskan bahwa ketidakpastian ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat Jeneponto berhak mendapatkan kepastian hukum dan transparansi yang utuh atas kasus yang diduga merugikan keuangan daerah tersebut.
“Dua tahun bukan waktu yang singkat untuk sebuah pembuktian. Publik hari ini bertanya-tanya, ada apa dengan penegakan hukum kita? Kami butuh transparansi, bukan janji atau proses tanpa ujung yang justru mencederai rasa keadilan,” ujar Imran Jaya perwakilan Laskar Pemuda Jeneponto dalam pernyataan sikapnya.
Laskar Pemuda Jeneponto mengingatkan bahwa lambatnya penanganan kasus korupsi di sektor krusial seperti kesehatan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Oleh karena itu, mereka mendesak lembaga penegak hukum terkait untuk segera merilis perkembangan terbaru (progress report) penanganan perkara ini secara terbuka.
Niat baik dan profesionalisme aparat penegak hukum saat ini sedang diuji. Menunda-nunda penyelesaian kasus ini sama saja dengan membiarkan spekulasi liar berkembang di tengah masyarakat.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan bukanlah perkara sepele. Sektor kesehatan menyangkut hajat hidup orang banyak dan hak dasar masyarakat kelas bawah di Jeneponto.
Ketika anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk fasilitas, obat-obatan, atau pelayanan medis diduga dikorupsi, maka rakyatlah yang paling pertama menjadi korban.
Laskar Pemuda Jeneponto menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap melakukan konsolidasi gerakan yang lebih besar jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan status hukum dari pihak berwenang.
(Penulis: Maryullah Sahran, S.E / Biro Jeneponto)









