Makassar, allnatsar.id – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, kembali menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Dalam pemeriksaan tersebut, Bahtiar tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan diborgol saat digiring petugas, Kamis (7/5/2026).
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah penyidik Kejati Sulsel menemukan sejumlah fakta hukum baru yang diduga mengarah pada keterlibatan Bahtiar dalam proyek pengadaan bibit nanas yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaan proyek yang kini menjadi sorotan publik.
“Soal keterlibatan mantan Pj Gubernur, saudara Bahtiar Baharuddin, penyidik telah menemukan sejumlah fakta hukum. Karena itu, BPKP diminta untuk mengonfirmasi temuan-temuan tersebut berdasarkan hasil audit dan versinya sendiri,” ujar Soetarmi kepada awak media.
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini sebelumnya telah menjerat enam orang sebagai tersangka. Dari total anggaran proyek sebesar Rp60 miliar, penyidik menemukan bahwa hanya sekitar Rp4,5 miliar yang benar-benar digunakan untuk pengadaan bibit nanas. Sementara sisa anggaran lainnya diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu dan kini masih dalam proses penelusuran.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya praktik mark up, pengadaan fiktif, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut. Kejati Sulsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena nilai anggaran yang cukup besar serta proyek tersebut sebelumnya digadang-gadang sebagai program pengembangan pertanian dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di Sulawesi Selatan.









