Jakarta, allnatsar.id — Universitas Terbuka (UT) kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan inovasi hukum berbasis kearifan lokal. Melalui tim peneliti akademisnya, UT meluncurkan riset strategis bertajuk “Pengembangan Prototipe Klinik Adat Pusat Mediasi Berbasis Nagari dan Ammatoa sebagai Model Komparatif Terintegrasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Luar Pengadilan.”
Penelitian ini memfokuskan kajian pada penggalian nilai-nilai budaya, mekanisme sosial, serta praktik musyawarah tradisional dari dua masyarakat adat legendaris di Indonesia. Sistem Nagari di Sumatera Barat dan masyarakat adat Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
“Kearifan lokal bukan sekadar warisan budaya, tetapi memiliki daya rekat sosial yang sangat kuat. Melalui penelitian ini, kami ingin merajut nilai musyawarah adat dengan pendekatan mediasi modern tanpa mengesampingkan koridor hukum nasional yang berlaku,” ujar A. Rachmat Wirawan, Ketua Tim Peneliti UT.
Salah satu prioritas utama dalam riset ini adalah merumuskan pendekatan preventif dan responsif terhadap konflik keluarga, termasuk perkara perceraian.
Penelitian ini menyoroti poin-poin penting sebagai berikut:
-
Penguatan Musyawarah: Mendorong ruang dialog dan komunikasi konstruktif di tingkat masyarakat sebelum sengketa berkembang ke tahap yang lebih tajam.
-
Integrasi Hukum: Mekanisme adat yang dirumuskan tidak bertujuan menggantikan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara perceraian, melainkan menjadi wadah mediasi non-litigasi (di luar pengadilan) yang sah dan harmonis.
-
Peran Tokoh Masyarakat: Memanfatkan penghormatan terhadap tokoh adat/masyarakat untuk menjaga keharmonisan tatanan sosial.
Pemilihan masyarakat Nagari dan Ammatoa Kajang didasarkan pada kekayaan struktur sosial dan keteguhan kedua komunitas dalam merawat nilai perdamaian.
Melalui metode studi komparatif, tim peneliti mengidentifikasi persamaan dan perbedaan serta menemukan simpul-simpul penyelesaian sengketa di kedua wilayah. Nilai Adaptif dengan mengambil ekstraksi nilai terbaik untuk diserap ke dalam prototipe sistem mediasi nasional yang lebih terstruktur.
Kajian akademik komprehensif ini dipimpin oleh A. Rachmat Wirawan selaku Ketua Peneliti, dengan memperkuat sinergi lintas disiplin bersama empat anggota tim peneliti:
-
Avelyn Pingkan Komuna
-
Eka Julianti
-
Suci Rahmadini
-
Yoga Muhammad Tampi
Kehadiran prototipe Klinik Adat Pusat Mediasi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan ilmu hukum, sosiologi, dan kebijakan publik di Indonesia. Model ini diproyeksikan menjadi jembatan yang menyatukan kearifan lokal, teknik mediasi kontemporer, dan kerangka hukum nasional.
Langkah ini mempertegas peran Universitas Terbuka dalam menghadirkan riset terapan yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memberikan manfaat nyata dalam membangun budaya damai di tengah masyarakat.







