SENJATA YANG BELUM MELEDAK

- Jurnalis

Minggu, 8 November 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustari Mustafa

Mustari Mustafa

Oleh: Mustari Mustafa

Makassar, allnatsar.id — Kemajuan teknologi komunikasi telah membuat dunia semakin terhubung. Informasi bergerak begitu cepat, percakapan dapat berlangsung tanpa batas geografis, dan berbagai urusan dapat diselesaikan melalui perangkat yang berada dalam genggaman. Namun, di balik kemudahan itu, ada satu persoalan besar yang semakin sulit dihindari: siapa yang sesungguhnya memiliki kendali atas informasi pribadi kita?

Persoalan ini menjadi semakin serius ketika teknologi penyadapan tidak lagi sematamata digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara, tetapi diduga telah memasuki wilayah kepentingan politik.

Informasi yang diperoleh melalui penyadapan dapat menjadi senjata yang sangat berbahaya. Ia tidak harus langsung digunakan untuk menyerang. Cukup disimpan, dipilih, dipotong, atau dilepaskan pada waktu yang dianggap paling tepat. Karena itulah saya menyebutnya sebagai senjata yang belum meledak.

Kasus penyadapan terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, LSM, serta pengusaha merupakan perkara yang tidak bisa dipandang ringan. Berdasarkan keterangan pers Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026, kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri dan mantan Kepala Staf Kepresidenan; Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN); serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).

Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial SU. Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, dan pembuktian akhir berada di tangan pengadilan melalui proses hukum yang adil.

Namun, rakyat juga berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Menurut keterangan penyidik, tindakan penyadapan berlangsung pada rentang 2025 hingga 2026.

Modus yang diungkap adalah perintah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS), tanpa melalui prosedur resmi atau surat perintah penyidikan maupun penegakan hukum yang sah sebagaimana ketentuan yang dirujuk, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyidik juga mengungkap dugaan perintah penghapusan file dan log hasil sadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak, sebelum perkara ini terungkap melalui laporan petugas pada 30 Oktober 2026. Seluruh rincian tersebut tetap harus menunggu proses peradilan.

Meski demikian, persoalan ini tidak boleh dipandang hanya sebagai perkara hukum yang melibatkan beberapa orang. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana mungkin orang-orang yang diberi tanggung jawab menjaga keamanan justru diduga terlibat dalam tindakan yang berpotensi mengancam keamanan dan kewibawaan negara? Jika tindakan ini terbukti bersalah, kita bukan hanya berhadapan dengan persoalan pelanggaran oleh individu, melainkan juga krisis integritas dan kegagalan sistem pengawasan internal.

Di sinilah letak ironi yang perlu direnungkan. Institusi keamanan dibentuk untuk melindungi negara, bukan menjadi sumber ancaman bagi negara. Para pejabat yang diberi akses terhadap kewenangan dan informasi strategis seharusnya memiliki standar integritas yang lebih tinggi. Kekuasaan dan akses bukanlah hak untuk melakukan apa saja, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab lebih besar.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Bahas Penguatan Pengawasan Keuangan Bersama PPATK di Hambalang

Kita juga tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang melakukan penyadapan. Pertanyaan berikutnya adalah untuk kepentingan siapa informasi itu dikumpulkan, bagaimana informasi tersebut akan digunakan, dan apakah ada pihak yang merancangnya sebagai instrumen tekanan politik?

Penyadapan yang dilakukan dengan motif tertentu dapat berkembang menjadi praktik pengumpulan bahan untuk menjatuhkan lawan, mengendalikan keputusan, atau membangun ketakutan di tengah lingkungan kekuasaan.

Dalam konteks inilah saya teringat kutipan Abraham Lincoln yang disampaikan Duta Besar Prof. Hamid Awaluddin, Ph.D dalam sebuah acara Metro TV tanggal 4 November 2026: “No man has a good enough memory to be a successful liar.” Tidak ada manusia yang memiliki ingatan cukup kuat untuk menjadi pembohong yang sukses.

Kutipan yang dikenal luas dan dinisbatkan kepada Lincoln ini mengandung peringatan sederhana, tetapi tajam. Seseorang yang membangun kebohongan harus terus mengingat kebohongan-kebohongan yang pernah dibuatnya. Pada suatu saat, kebohongan itu dapat saling bertentangan dan membuka kedoknya sendiri.

Pesan ini patut didengar oleh siapa pun yang berada di balik praktik penyadapan, terlebih jika tindakan tersebut dilakukan dengan motif tersembunyi. Jangan mengira bahwa informasi yang dikumpulkan secara diam-diam akan selamanya berada dalam kendali. Jangan pula merasa bahwa rekayasa informasi dapat terus dipertahankan tanpa konsekuensi. Kebenaran mungkin tidak selalu muncul seketika, tetapi kebohongan memiliki batas daya tahannya sendiri.

Al-Qur’an memberikan peringatan yang sangat mendasar tentang perilaku mengintai dan mencari-cari rahasia orang lain. Allah berfirman dalam QS. Al-Hujurat ayat 12:

تَجَسَّسُواو َلََإ ِ ث ْ م َ الظَّن ِ َ بَعْضَ َ إ ِنَّ َ الظَّن ِ َ مِنََ كَثِيرً ا اجْتَنِبُوا آمَ نُوا ال َّ ذِينََ أ َ يُّهَ ا يَا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain.”

Larangan tajassus bukan sekadar aturan kesopanan dalam hubungan antarmanusia. Ia mengandung penghormatan terhadap martabat dan ruang pribadi seseorang. Tentu saja, penyelidikan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum memiliki ketentuan tersendiri. Akan tetapi, kewenangan hukum tidak boleh dijadikan pembenaran bagi tindakan sewenang-wenang, apalagi untuk kepentingan politik atau keuntungan pribadi.

Allah pernah menjelaskan dalam QS. Ali Imran ayat 54:

ال ْ مَ اكِر ِ ينََخَيْرُ َو َّللاَّ َُ ّللاَّ َُ و َ مَكَرَ َ و َ مَكَرُوا

“Mereka membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.”

Ayat ini mengingatkan bahwa manusia boleh saja menyusun rencana tersembunyi, tetapi tidak ada rencana yang berada di luar pengetahuan dan kekuasaan Allah. Makar manusia dapat dibangun di atas kepentingan, keserakahan, dan kebohongan. Sementara itu, ketetapan Allah berada dalam kebenaran dan keadilan.

Karena itu, siapa pun yang merasa mampu mengendalikan keadaan melalui tipu daya seharusnya menyadari bahwa kekuasaan manusia selalu terbatas. Tidak ada rahasia yang benar-benar tersembunyi dari pengetahuanNya, dan tidak ada rekayasa manusia yang dapat mengalahkan keadilanNya.

Baca Juga :  Diplomasi Strategis: Makna Kedatangan Macron dan Pertemuan dengan Prabowo

Persoalan penyadapan juga harus dilihat dari sudut yang lebih luas. Jika seorang presiden dan sejumlah tokoh nasional saja dapat menjadi sasaran, bagaimana dengan masyarakat biasa? Bagaimana nasib percakapan pribadi, komunikasi keluarga, aktivitas usaha, dan berbagai informasi warga negara yang tidak memiliki akses terhadap perlindungan kekuasaan? Jangan sampai masyarakat hidup dalam perasaan bahwa setiap percakapan dapat dipantau dan setiap informasi pribadi dapat sewaktu-waktu digunakan untuk kepentingan pihak lain.

Michel Foucault seorang Filosof Prancis, dalam Surveiller et punir: Naissance de la prison (1975), yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul Discipline and Punish: The Birth of the Prison (1977), membahas konsep panopticism. Konsep ini berangkat dari rancangan penjara Panopticon Jeremy Bentham. Foucault menjelaskan bagaimana kemungkinan seseorang selalu diawasi dapat membuat orang mengendalikan perilakunya sendiri, bahkan ketika ia tidak mengetahui apakah pengawasan benar-benar sedang berlangsung.

Dalam kehidupan modern, teknologi pengawasan dapat melahirkan keadaan serupa. Orang menjadi berhati-hati bukan karena telah melakukan kesalahan, tetapi karena takut percakapannya dipantau, pendapatnya direkam, atau informasi pribadinya disalahgunakan. Ruang kebebasan perlahan menyempit. Orang mungkin masih bisa berbicara, tetapi tidak lagi merasa aman untuk menyampaikan pikiran secara terbuka.

Karena itu, negara harus memiliki batas yang jelas dalam penggunaan teknologi pengawasan. Keamanan nasional memang penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak warga negara. Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) (kovenan ini telah diadopsi sepenuhnya ke dalam tata hukum nasional kita) menegaskan perlindungan setiap orang dari campur tangan yang sewenang-wenang atau melawan hukum terhadap kehidupan pribadi, keluarga, rumah, maupun korespondensinya. Pelanggaran terhadap konvenan atau perjanjian ini bisa mendapat sanksi moral, diplomatik, atau hukum dari komunitas internasional.

Kasus ini juga semestinya menjadi momentum bagi Presiden untuk mengevaluasi tata kelola keamanan dan kepercayaan di lingkaran kekuasaan. Seorang pemimpin tidak cukup hanya memiliki kemampuan strategis, keberanian mengambil keputusan, dan ketegasan dalam memerintah. Ia juga membutuhkan kecermatan dalam memilih orang, memastikan loyalitas kepada konstitusi, dan membangun sistem yang memungkinkan setiap pejabat diawasi secara proporsional.

Kekuasaan yang bermartabat bukanlah kekuasaan yang bebas dari pengawasan. Justru kekuasaan yang sehat adalah kekuasaan yang bersedia diawasi, dikritik, dan dimintai pertanggungjawaban. Sebab, ketika kewenangan tidak dikendalikan oleh etika dan hukum, ia mudah berubah menjadi alat untuk melindungi kepentingan kelompok dan mengorbankan kepentingan publik.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang siapa menyadap siapa. Ini tentang watak kekuasaan, integritas pejabat, dan jaminan bahwa negara tidak berubah menjadi ruang yang menakutkan bagi warganya sendiri. Teknologi seharusnya memperkuat perlindungan, bukan memperbesar kemungkinan penyalahgunaan. Informasi seharusnya membantu manusia memahami kenyataan, bukan menjadi alat untuk memanipulasi kenyataan.

Negara yang maju bukanlah negara yang mampu mengetahui seluruh rahasia rakyatnya, melainkan negara yang mampu menjamin bahwa rakyatnya tidak hidup dalam ketakutan karena rahasia pribadinya dapat diambil alih oleh kekuasaan. Wallahu’alam.

Berita Terkait

Asal-Usul Nama Kalolok: Jejak Pong Sampun, Sang Pembuka Kampung dari Tanamalia
Ketika Asap dari Seberang Pulau Sampai ke Langit Makassar
Maknai Indonesia Berdaulat dan Makmur, Iptu Samoddin Tekankan Pentingnya Keselamatan Berkendara
Pemuda Makassar Sarankan Pemerintah Kota Makassar Siapkan Tempat Sampah Terpilah bagi Masyarakat
Menjelang Musda Golkar Sulawesi Selatan: Azimat Sakti Versus Diskresi Ketua Umum, Menakar Peluang IAS dan Appi dalam Perspektif Sosiologi Politik
80 Tahun Mengabdi: UU Baru dan Momentum POLRI Kembali ke Khittah Pengayom Masyarakat
Jeneponto Melesat, Angka Kemiskinan Ekstrem Turun Drastis di Bawah Kepemimpinan Paris Yasir
Menaklukkan Shadow Economy: Langkah Strategis RAPBN 2026 dan Urgensi Satgas Khusus di Bawah Presiden
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 13:39 WIB

SENJATA YANG BELUM MELEDAK

Minggu, 1 November 2026 - 10:32 WIB

Asal-Usul Nama Kalolok: Jejak Pong Sampun, Sang Pembuka Kampung dari Tanamalia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Ketika Asap dari Seberang Pulau Sampai ke Langit Makassar

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Maknai Indonesia Berdaulat dan Makmur, Iptu Samoddin Tekankan Pentingnya Keselamatan Berkendara

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:15 WIB

Pemuda Makassar Sarankan Pemerintah Kota Makassar Siapkan Tempat Sampah Terpilah bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Mustari Mustafa

Opinion

SENJATA YANG BELUM MELEDAK

Minggu, 8 Nov 2026 - 13:39 WIB