Aliyah Mustika Ilham Terima Aspirasi Umat Gereja Toraja

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Majelis Gereja Jemaat Pniel Perumnas di Ruang Wakil Wali Kota, Kamis (7/8/2025), membahas pengalihan legalitas aset tanah menjadi milik Gereja Toraja sebagai badan hukum yang sah.

Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Majelis Gereja Jemaat Pniel Perumnas di Ruang Wakil Wali Kota, Kamis (7/8/2025), membahas pengalihan legalitas aset tanah menjadi milik Gereja Toraja sebagai badan hukum yang sah.

MAKASSAR, allnatsar.id – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan audiensi dari Majelis Gereja Jemaat Pniel Perumnas, Klasis Makassar Tengah Wilayah IV, di Ruang Wakil Wali Kota, Kantor Wali Kota Makassar, Kamis (7/8/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan harapan dan permohonan bantuan kepada Pemerintah Kota Makassar terkait proses balik nama atas dua bidang tanah yang saat ini masih atas nama pribadi warga jemaat, agar dapat dialihkan menjadi atas nama Gereja Toraja sebagai badan hukum yang sah.

Pihak gereja menekankan pentingnya pengalihan legalitas ini guna memperkuat landasan hukum kepemilikan aset rumah ibadah dan menunjang keberlangsungan pelayanan umat di wilayah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan komunikasi yang dibangun oleh pihak gereja.

Baca Juga :  Aliyah Mustika Ilham Sambut Hangat Garda 145, Apresiasi Dedikasi hingga Tingkat Kelurahan

“Terima kasih atas kunjungan dan silaturahminya. Pemerintah Kota Makassar akan melihat proses ini secara administratif, dan terlebih dahulu akan mengecek sejauh mana perkembangan dokumen yang telah diajukan. Tentu kami akan mengikuti seluruh ketentuan serta regulasi yang berlaku,” ujar Aliyah Mustika Ilham.

Dalam audiensi ini, turut hadir sejumlah pejabat teknis terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kepala Dinas Pertanahan, Sri Susilawati, menyampaikan bahwa proses pengalihan hak atas tanah harus melalui tahapan-tahapan administrasi, termasuk pemenuhan kewajiban yang belum diselesaikan.

“Ada beberapa kewajiban yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Kami sarankan pihak gereja melakukan pengecekan dokumen dan melengkapi persyaratan yang diperlukan,” jelas Sri Susilawati.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Andi Asminullah, menyarankan pihak gereja untuk mengajukan permohonan resmi kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Baca Juga :  Wujudkan Generasi Emas, DPPKB Makassar Kumpulkan Stakeholder Bahas Percepatan Penurunan Stunting

Hal ini karena dalam Peraturan Wali Kota terdapat ketentuan mengenai relaksasi dan prioritas pembebasan pajak untuk rumah ibadah.

Audiensi ini juga turut dihadiri, Haeruddin, Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Moh. Syarief, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Nielma Palamba, Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Sementara dari pihak Majelis Gereja Jemaat Pniel Perumnas, hadir, Pdt. Ayub Pamewa, Ketua Majelis Gereja, Pnt. Elifas Bunga, Ketua Komisi Sarana & Prasarana, Pnt. Adrianus Sapan Datu, Wakil Sekretaris, Pnt. Anthonius Paluruan, Ketua Komisi Keuangan, dan Pnt. Yulius Anthon, Ketua PKBGT.

Audiensi ini mencerminkan semangat kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan komunitas keagamaan dalam memastikan keberlangsungan pelayanan dan perlindungan aset rumah ibadah secara legal dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Sinergi Disdukcapil dan P2KB Jeneponto Sukses Padankan 13.823 Data Keluarga Risiko Stunting
Berebut Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan
Suara Emak-Emak Menggema, Warga Tamalanrea Tolak PSEL di Lingkungan Mereka
Appi: Ekonomi Sirkular Bergerak di Makassar, Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai Tinggi
Pimpin Rakor CSR: Bupati Jeneponto Tekankan Program Tepat Sasaran untuk Masyarakat
Genjot Perwali Inklusif, Munafri: Tak Boleh Ada Fasilitas Publik yang Abaikan Penyandang Disabilitas di Makassar
TPU di Kota Overkapasitas, Pemkot Makassar Siapkan Lahan Ekspansi ke Wilayah Penyangga
Pemkot Makassar Susun Roadmap Terintegrasi Penanganan ODGJ Berbasis Kolaborasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:19 WIB

Sinergi Disdukcapil dan P2KB Jeneponto Sukses Padankan 13.823 Data Keluarga Risiko Stunting

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:31 WIB

Berebut Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:40 WIB

Suara Emak-Emak Menggema, Warga Tamalanrea Tolak PSEL di Lingkungan Mereka

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:03 WIB

Appi: Ekonomi Sirkular Bergerak di Makassar, Sampah Disulap Jadi Produk Bernilai Tinggi

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:58 WIB

Pimpin Rakor CSR: Bupati Jeneponto Tekankan Program Tepat Sasaran untuk Masyarakat

Berita Terbaru