BPBD Kota Makassar Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Rappocini

- Jurnalis

Selasa, 30 September 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar melalui Bidang Kedaruratan dan Logistik menyalurkan Bantuan Darurat Logistik kepada korban kebakaran di Jalan Pelita 4 Lorong 5, RT 002 RW 004, Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini, Sabtu (27/09/2025).

Bantuan yang disalurkan mencakup terpal, family kit, sarung, selimut, first aid kit, baby kit, dan pakaian. Penyaluran dilakukan langsung oleh staf Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Makassar sebagai bentuk kepedulian dan respon cepat pemerintah terhadap kebutuhan mendesak warga terdampak.

Baca Juga :  BPBD Makassar Gerak Cepat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Maccini Sombala

Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Makassar, Muhammad Ilham Idris, SE., menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat dalam kondisi darurat. “Bantuan ini merupakan langkah cepat untuk meringankan beban warga yang terdampak kebakaran sekaligus memastikan kebutuhan dasar mereka tetap terpenuhi,” jelasnya.

Baca Juga :  Makassar Bangun Sinergi Global pada World Cities Summit Mayors Forum di Austria 2025

Kegiatan distribusi logistik ini mendapat sambutan baik dari warga setempat. Mereka berharap perhatian pemerintah dapat terus berlanjut, tidak hanya dalam bentuk bantuan darurat tetapi juga dukungan pemulihan pasca musibah.

Berita Terkait

Hasil Perjuangan Munafri Ke Pusat, Pete-pete Laut Kini Dinikmati Warga Sangkarrang Secara Gratis
Appi Bawa Bantuan Pemkot ke Sangkarrang, Tegaskan Wilayah Kepulauan Jadi Prioritas Pemerintah Kota
Jelang Hajatan Makassar Tuan Rumah IGS, Munafri Harap Kolaborasi APINDO Gaet Investasi
Sinergi Disdukcapil dan P2KB Jeneponto Sukses Padankan 13.823 Data Keluarga Risiko Stunting
Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru
Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Cs Per 10 Juni 2026, Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tetap
Potret Wajah Baru TPA Antang, Dari Gunungan Sampah Menuju Kawasan Bernilai
Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:26 WIB

Hasil Perjuangan Munafri Ke Pusat, Pete-pete Laut Kini Dinikmati Warga Sangkarrang Secara Gratis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:24 WIB

Appi Bawa Bantuan Pemkot ke Sangkarrang, Tegaskan Wilayah Kepulauan Jadi Prioritas Pemerintah Kota

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Hajatan Makassar Tuan Rumah IGS, Munafri Harap Kolaborasi APINDO Gaet Investasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:19 WIB

Sinergi Disdukcapil dan P2KB Jeneponto Sukses Padankan 13.823 Data Keluarga Risiko Stunting

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:51 WIB

Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru

Berita Terbaru