Honorer Belum Masuk PJLP di Pemkot, Dapat Rp15 Jutaan dari BPJS Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Foto: Ilustrasi Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Makassar, allnatsar. id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan kabar baik bagi tenaga non-ASN yang menerima SK pemberhentian, baik yang telah masuk ke dalam skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maupun yang belum terakomodir.

Mereka dipastikan dapat mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal mencapai Rp15 juta per orang. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Nielma Palamba, yang menjelaskan bahwa hak klaim tersebut merupakan hasil dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah diikuti Pemkot Makassar sejak tahun 2017.

“Bagi teman-teman non-ASN yang telah menerima SK pemberhentian, baik yang masuk PJLP maupun belum terakomodir, sudah bisa mencairkan JHT,” ujarnya, di kantor Balai Kota Makassar, Selasa (17/6/20225).

“Jumlahnya diterima non ASN, sekitar Rp15 juta per orang. Ini merupakan bentuk perlindungan yang sejak awal telah disiapkan oleh Pemkot lewat program BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Nielma.

Selain JHT, Nielma juga menyebut bahwa tenaga non-ASN Pemkot Makassar termasuk dalam kelompok penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), karena pendapatan mereka berada di bawah UMK.

“Non-ASN kita yang bergaji di bawah Rp3 juta juga masuk dalam kategori penerima BSU. Nilainya Rp600 ribu selama dua bulan,” katanya.

Baca Juga :  Kurangi Angka Pengangguran di Makassar, Appi-Aliyah Lantik 6.936 Orang Jadi Pegawai PPPK

Nielma menyebut bahwa sejak 2017 seluruh tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Makassar telah didaftarkan dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT).

Program JHT, lanjutnya, merupakan bentuk tabungan yang bisa dicairkan setelah seseorang resmi tidak lagi bekerja.

“Ibaratnya, ini adalah tabungan mereka. Dan sekarang, setelah menerima SK pemberhentian, mereka bisa mengklaim JHT-nya,” jelas mantan Plt Kadis Pendidikan itu.

Untuk melakukan klaim, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, di antaranya. SK Pengangkatan, SK Pemberhentian, Kartu Keluarga (KK), KTP dan Rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN). Wanita asal Toraja itu menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan langsung ke rekening masing-masing, dan menyarankan proses klaim dilakukan secara daring melalui. Website BPJamsostek, Aplikasi JMO atau ke Kantor cabang BPJamsostek (jika online tidak memungkinkan).

“Kami sarankan lewat online karena sangat mudah. Tapi pastikan dokumen lengkap. Kalau online gagal, baru ke kantor,” saran Nielma.

Ditambahkan, Dinas Ketenagakerjaan bersama pihak BPS Ketenagakerjaan lewat BPJamsostek akan mulai melakukan eksekusi klaim secara serentak pada bulan Juli 2025. Saat ini, proses klaim BSU (Bantuan Subsidi Upah) sedang berlangsung di BPJamsostek, sehingga proses klaim JHT dijadwalkan usai itu.

Baca Juga :  Seleksi Terbuka Eselon II Pemkot Makassar, 49 Pendaftar, RS Daya Perpanjang Pendaftaran

“Untuk eksekusi bulan Juli. Kami akan laksanakan secara paralel. Jamsostek dan Disnaker akan turun ke 15 kecamatan. Target kami, tiga hari bisa selesai,” jelas Nielma.

Untuk mendukung kelancaran proses klaim, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait teknis dan mekanisme klaim JHT bagi non-ASN.

“Pak Wali sudah keluarkan surat edarannya. Sekarang tinggal eksekusi. Ini bagian dari komitmen Pemkot memberikan perlindungan kerja yang menyeluruh,” pungkas Nielma.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar mencatat sebanyak 3.734 tenaga non-ASN telah didata ulang sebagai bagian dari penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.624 orang telah terakomodir melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), terutama mereka yang bekerja sebagai petugas kebersihan dan tenaga teknis dengan sistem kerja 24 jam.

Sementara itu, sebanyak 1.110 orang dari petugas administrasi lainnya masih menunggu kebijakan lanjutan, termasuk upaya penempatan dan perlindungan kerja yang sesuai dengan ketentuan. (sie/all)

Berita Terkait

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 Berlangsung Khidmat
Sambut Hari Buruh 2026, Pemkot Makassar Libatkan Forkopimda Pusatkan Perayaan May Day di Lapangan Karebosi
Wali Kota Makassar Isi WFH Bersama SKPD Pantau Jumat Bersih di Wajo dan Ujung Tanah
Pemkab Jeneponto Perpanjang Kontrak Ratusan PPPK, Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja
Dari Desa untuk Negeri, TMMD ke-128 Jeneponto Fokus Bangun Infrastruktur dan Kesejahteraan
Wali Kota Makassar Hadiri Rakor Pengembangan Infrastruktur Dasar, Fokus PSEL di Antang
Pemkab Jeneponto Luncurkan Logo dan Tema Hari Jadi ke-163: A’bulo Sibatang, Ikhlas dan Bahagia
Buruh Tak Lagi Turun ke Jalan: Pemkot Makassar Siapkan Kegiatan Dialog dan Festival Saat May Day
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:48 WIB

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXX Tahun 2026 Berlangsung Khidmat

Sabtu, 25 April 2026 - 06:45 WIB

Sambut Hari Buruh 2026, Pemkot Makassar Libatkan Forkopimda Pusatkan Perayaan May Day di Lapangan Karebosi

Sabtu, 25 April 2026 - 06:43 WIB

Wali Kota Makassar Isi WFH Bersama SKPD Pantau Jumat Bersih di Wajo dan Ujung Tanah

Rabu, 22 April 2026 - 15:39 WIB

Pemkab Jeneponto Perpanjang Kontrak Ratusan PPPK, Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja

Rabu, 22 April 2026 - 13:20 WIB

Dari Desa untuk Negeri, TMMD ke-128 Jeneponto Fokus Bangun Infrastruktur dan Kesejahteraan

Berita Terbaru

Proses pelantikan pejabat oleh Presiden Prabowo Subianto

National

Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Pejabat Baru

Senin, 27 Apr 2026 - 17:05 WIB