Skandal Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka KPK, Dugaan Kerugian Negara Capai Triliunan

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (sumber: liputan6.com)

Foto: Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (sumber: liputan6.com)

Jakarta, allnatsar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan dalam proses penyidikan yang berfokus pada alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias “Gus Alex”, yang saat itu menjabat sebagai staf khusus di Kementerian Agama, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu YCQ selaku eks Menteri Agama, dan IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” demikian disampaikan dalam konferensi pers oleh Juru Bicara KPK, Jumat (9/1/2026).

Budi mengatakan baik Yaqut maupun Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Kejati Sulsel Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Usut Pengadaan Bibit Nanas Rp50 Miliar

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025, dengan dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung potensi kerugian negara. Kerugian negara awal diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Selain itu, dalam tahap penyelidikan awal juga dilakukan pencekalan terhadap tiga pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur—pemilik biro penyelenggara haji tertentu—agar tidak bepergian ke luar Negeri selama enam bulan ke depan.

Baca Juga :  Perkuat Digitalisasi Perparkiran, Perumda Parkir Makassar Raya Terima Kunjungan Studi Tiru TP2DD dan BI Solo Raya

Kasus ini juga menarik perhatian publik dan parlemen, di mana Pansus Angket Haji DPR RI turut menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Di antara sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan technical quota 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

KPK menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan sampai tuntas, termasuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta dampak penyimpangan ini terhadap tata kelola ibadah haji Nasional.

*Dikutip dari berbagai sumber

Berita Terkait

Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban, Appi Desak Pertamina dan Pengelola SPBU Atur Jadwal Antrean Bus dan Truk
Munafri Bawa Makassar Raih Apresiasi Nasional, Sekolah Pulau Direvitalisasi, Tunjangan Guru Diperkuat
Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal
Kunjungi KBRI Tokyo, Aliyah Mustika Ilham Bahas Penguatan Kerja Sama Makassar–Jepang
MTQ VIII Korpri Nasional Resmi Ditutup, Kepala BKN Sebut Makassar Sukses Jadi Penyelenggara
Tampil di TV Nasional, Appi Ungkap MCH Jadi Etalase Bakat dan Potensi Anak Muda Makassar
Pemkot Makassar Perkuat Sarana Persampahan, Armada Ditambah dan Mesin Pengolah Sampah
MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka Menang RI, Appi: Ribuan Tamu Jadi Mesin Penggerak Ekonomi
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 15:50 WIB

Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban, Appi Desak Pertamina dan Pengelola SPBU Atur Jadwal Antrean Bus dan Truk

Kamis, 10 September 2026 - 15:53 WIB

Munafri Bawa Makassar Raih Apresiasi Nasional, Sekolah Pulau Direvitalisasi, Tunjangan Guru Diperkuat

Rabu, 9 September 2026 - 15:02 WIB

Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal

Kamis, 3 September 2026 - 09:34 WIB

Kunjungi KBRI Tokyo, Aliyah Mustika Ilham Bahas Penguatan Kerja Sama Makassar–Jepang

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:23 WIB

MTQ VIII Korpri Nasional Resmi Ditutup, Kepala BKN Sebut Makassar Sukses Jadi Penyelenggara

Berita Terbaru