Cuaca Ekstrem, Disdik Makassar Terbitkan SE Sekolah PAUD Hingga SMP Belajar Daring

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran daring untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP selama 4 hari, 25 – 28 Februari 2026.

Surat Edaran bernomor 400.3.5/33/Disdik/II/2026 ditanda tangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman yang diterbitkan, Rabu, (25/2/2026).

Surat Edaran tersebut mengatur pelaksanaan pembelajaran daring sebagai respons atas meningkatnya intensitas curah hujan tinggi di wilayah Kota Makassar.

Kebijakan ini juga merujuk pada Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sulawesi Selatan Nomor e.B/ME.02.04/013/KB84/II/2026 tanggal 23 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah IV Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Munafri-Aliyah Berbagi Bantuan Pendidikan hingga Penghargaan di Upacara HUT Kota Makassar ke-418

Prakiraan itu dijelaskan, bahwa kondisi cuaca berpotensi menimbulkan genangan air, banjir, serta gangguan keselamatan dan kesehatan warga satuan pendidikan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut serta demi kelancaran proses pembelajaran, kegiatan belajar tatap muka sementara ditiadakan dan diganti dengan pembelajaran daring/online mulai tanggal 25 Februari hingga 28 Februari 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar Achi Soleman, mengimbau agar para guru tetap melaksanakan pembelajaran sesuai jadwal dengan memberikan materi dan tugas secara efektif serta proporsional.

Baca Juga :  DPPKB Makassar Lakukan Monitoring dan Evaluasi Program LOPIS untuk Perkuat Pengendalian Stunting

Sementara itu, para murid diharapkan mengikuti pembelajaran daring dengan tertib dari rumah masing-masing.

Orang tua atau wali murid turut dimohon ikut mengawasi dan memastikan anak-anaknya mengikuti kegiatan pembelajaran daring dengan baik,” tulis Surat Edaran tersebut, pada Rabu (25/2/2026).

Dinas Pendidikan berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya demi keselamatan dan kelancaran proses pendidikan di Kota Makassar.

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Jeneponto Gelar RDP Bahas Program Pendidikan dan Kebudayaan 2026
Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Pertanian UIT Kunjungi TPS 3R Rusunawa Mariso
STAI DDI Jeneponto Gelar Seminar Proposal Penelitian Mahasiswa Tahun Ajaran 2025–2026
Fokus Perkuat UMKM Lokal, KKN Berdampak Angkatan IV INTI Turun ke Enam Kecamatan
Kadis Dikbud Jeneponto Ikuti Pendampingan Perencanaan SPM Pendidikan 2026 di Makassar
Kemdiktisaintek Umumkan Penerima Pendanaan Riset 2026, Anggaran Capai Rp1,7 Triliun
Bupati Jeneponto Resmikan Reading Corner SDN 20 Bangkala, Dorong Penguatan Literasi Siswa Sejak Dini
Laksanakan Ujian Akhir, Kepsek SMK Negeri 3 Jeneponto Targetkan Siswa Lulus Berkualitas
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 17:06 WIB

Komisi IV DPRD Jeneponto Gelar RDP Bahas Program Pendidikan dan Kebudayaan 2026

Senin, 27 April 2026 - 13:35 WIB

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Pertanian UIT Kunjungi TPS 3R Rusunawa Mariso

Sabtu, 18 April 2026 - 20:07 WIB

STAI DDI Jeneponto Gelar Seminar Proposal Penelitian Mahasiswa Tahun Ajaran 2025–2026

Kamis, 16 April 2026 - 15:30 WIB

Fokus Perkuat UMKM Lokal, KKN Berdampak Angkatan IV INTI Turun ke Enam Kecamatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:34 WIB

Kadis Dikbud Jeneponto Ikuti Pendampingan Perencanaan SPM Pendidikan 2026 di Makassar

Berita Terbaru