Makassar, allnatsar.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus mengusut kasus korupsi pengadaan bibit nanas yang bersumber dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan periode 2019–2024 untuk dimintai keterangan. yang diundang (kemarin) mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2109–2024 ungkap Soetarmi, Jumat (17/4/2026).
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alsyahdi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut. Proyek pengadaan bibit nanas itu diperkirakan bernilai sekitar Rp50 miliar, dari total anggaran Rp60 miliar yang dikelola oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.
Program tersebut dijalankan pada masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Dalam perkara ini, Kejati Sulsel telah menetapkan sejumlah tersangka. Selain mantan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55), dua aparatur sipil negara masing-masing berinisial RE (35) dan UN (49), serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40).
“Penyidikan masih terus berjalan dan kami akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk pihak-pihak yang diduga turut terlibat,” ujar Didik.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat terkait dan pihak swasta, akan terus dilakukan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai anggaran serta pentingnya sektor pertanian dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Selatan.







