Jangan Asal Serahkan KTP: Kemendagri Ingatkan Risiko Kebocoran Data Pribadi

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, allnatsar.id Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa masyarakat tidak harus selalu menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saat melakukan check in di hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit.

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi dalam rilis yang beredar pada Kamis (7/5/2026).

Menurut Teguh, masyarakat dapat menggunakan identitas lain yang sah dan tidak selalu diwajibkan menyerahkan atau memfotokopi KTP elektronik.

Ia menjelaskan, KTP elektronik saat ini telah dilengkapi chip yang memungkinkan data kependudukan terbaca secara digital, sehingga praktik fotokopi KTP yang masih sering dilakukan dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem administrasi modern.

Baca Juga :  Mendagri Tito Apresiasi Pemkot Makassar Masukkan PBG dan BPHTB di Mal Pelayanan Publik

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa praktik penyerahan dan penyimpanan fotokopi KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.

“Hal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan”.

Kemendagri mengingatkan bahwa penyimpanan fotokopi KTP tanpa sistem pengamanan yang memadai dapat membuka celah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.

Risiko tersebut antara lain pencurian identitas, penyalahgunaan data untuk pinjaman online ilegal, hingga tindak penipuan berbasis data kependudukan.

Baca Juga :  Wali Kota Munafri Temui Ditjen Otda Kemendagri, Perkuat Sinergi Pemerintahan Pusat dan Daerah

Karena itu, pemerintah mendorong instansi pelayanan publik maupun pihak swasta untuk mulai beralih menggunakan sistem verifikasi identitas digital yang lebih aman dan efisien.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat di tengah meningkatnya ancaman kebocoran data di era digital.

Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dalam menyerahkan salinan identitas pribadi kepada pihak lain.

Penggunaan identitas digital maupun metode verifikasi berbasis sistem elektronik diharapkan dapat menjadi solusi guna meminimalkan risiko penyalahgunaan data kependudukan di masa mendatang.

Berita Terkait

Gandeng 23 Kampus, BPBD Makassar Siapkan 23.000 Mahasiswa Tangguh Bencana
Wali Kota Makassar Dampingi Menteri Kebudayaan Jelajahi Gedung Benteng Rotterdam
Bupati Jeneponto Luncurkan Aplikasi TANGKAS, Perkuat Transformasi Digital Layanan Kepegawaian ASN
Pemkot Makassar Mulai Tender Stadion Untia, Proyek Strategis Rp350 Miliar Masuk Tahap Pemilihan Penyedia
Menteri ATR/BPN Pimpin Rakor Finalisasi LP2B, Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Jaga Lahan Pertanian
Hubungan Penegak Hukum Memanas, Taslim Arifin Soroti Rapuhnya Desain Bernegara
Makassar Jadi Kota Pertama Pembangunan Gerbang Moderasi Indonesia, Appi: Toleransi Terus Kita Perkuat
Gempa M 4,7 Guncang Sulawesi Barat, Terasa hingga Makassar Akibat Aktivitas Sesar Naik Selat Makassar
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:26 WIB

Gandeng 23 Kampus, BPBD Makassar Siapkan 23.000 Mahasiswa Tangguh Bencana

Senin, 13 Juli 2026 - 08:06 WIB

Wali Kota Makassar Dampingi Menteri Kebudayaan Jelajahi Gedung Benteng Rotterdam

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:55 WIB

Bupati Jeneponto Luncurkan Aplikasi TANGKAS, Perkuat Transformasi Digital Layanan Kepegawaian ASN

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:59 WIB

Pemkot Makassar Mulai Tender Stadion Untia, Proyek Strategis Rp350 Miliar Masuk Tahap Pemilihan Penyedia

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:53 WIB

Menteri ATR/BPN Pimpin Rakor Finalisasi LP2B, Bupati Jeneponto Tegaskan Komitmen Jaga Lahan Pertanian

Berita Terbaru