Jakarta, allnatsar.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa masyarakat tidak harus selalu menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik saat melakukan check in di hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit.
Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Teguh Setyabudi dalam rilis yang beredar pada Kamis (7/5/2026).
Menurut Teguh, masyarakat dapat menggunakan identitas lain yang sah dan tidak selalu diwajibkan menyerahkan atau memfotokopi KTP elektronik.
Ia menjelaskan, KTP elektronik saat ini telah dilengkapi chip yang memungkinkan data kependudukan terbaca secara digital, sehingga praktik fotokopi KTP yang masih sering dilakukan dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sistem administrasi modern.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa praktik penyerahan dan penyimpanan fotokopi KTP berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
“Hal tersebut tidak sejalan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan”.
Kemendagri mengingatkan bahwa penyimpanan fotokopi KTP tanpa sistem pengamanan yang memadai dapat membuka celah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Risiko tersebut antara lain pencurian identitas, penyalahgunaan data untuk pinjaman online ilegal, hingga tindak penipuan berbasis data kependudukan.
Karena itu, pemerintah mendorong instansi pelayanan publik maupun pihak swasta untuk mulai beralih menggunakan sistem verifikasi identitas digital yang lebih aman dan efisien.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat di tengah meningkatnya ancaman kebocoran data di era digital.
Selain itu, masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati dalam menyerahkan salinan identitas pribadi kepada pihak lain.
Penggunaan identitas digital maupun metode verifikasi berbasis sistem elektronik diharapkan dapat menjadi solusi guna meminimalkan risiko penyalahgunaan data kependudukan di masa mendatang.









