Makassar, allnatsar.id – Insiden dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap seorang terduga pelaku yang terjadi di halaman Kantor Polsek Ujung Pandang, Makassar, memantik perhatian publik. Kejadian ini disoroti oleh Tokoh Pemuda Kecamatan Ujung Pandang, Syahrul Amir, atau yang akrab disapa Calu.
Peristiwa tersebut terjadi saat beberapa terduga pelaku sedang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Namun, di tengah proses tersebut, pihak keluarga korban diduga melakukan aksi main hakim sendiri dengan melayangkan pukulan kepada terduga pelaku di hadapan aparat penegak hukum yang berjaga.
Menanggapi insiden tersebut, Calu yang merupakan lulusan Fakultas Hukum tahun 2024, menyampaikan pandangannya saat ditemui di Kedai AA, Jalan Opu Daeng Risadju, Selasa (30/6/2026).
“Saya tidak membenarkan tindakan terduga pelaku saat melancarkan serangan kepada pihak korban sebelumnya. Namun, saya jauh lebih heran ketika terduga pelaku yang sudah beritikad baik menyerahkan diri ke kantor polisi, justru mendapatkan penganiayaan di hadapan aparat penegak hukum,” ujar Calu.
Calu menegaskan bahwa meskipun terdapat kemarahan dari pihak korban, prosedur hukum harus tetap dijunjung tinggi tanpa adanya aksi main hakim sendiri, terlebih lagi di lingkungan kantor polisi.
Terkait langkah hukum yang akan diambil oleh keluarga terduga pelaku yang kini menjadi korban penganiayaan tersebut, Calu memastikan bahwa keluarga telah menempuh jalur resmi.
“Tentunya upaya yang dilakukan keluarga saat ini adalah telah melakukan visum, dan laporannya telah terbit. Kami akan menunggu hasil visum tersebut keluar dan menghargai seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan polisi atas kejadian penganiayaan terhadap terduga pelaku tersebut telah resmi terdaftar di Polrestabes Makassar dengan nomor: 1536/VI/2026/SPKT POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN.
Saat ini, pihak keluarga berharap agar aparat kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan guna menjaga kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.









