Home / Law / News

Kapolsek Bontoala AKP Andi Aris Abu Bakar Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel, Diduga Tak Profesional Tangani Perkara

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id – Polemik hukum yang menyeret Polsek Bontoala terus menuai sorotan. Kasus dugaan penggelapan yang ditangani Polsek ini tetap berjalan meski Polda Sulawesi Selatan melalui gelar perkara khusus telah mengeluarkan rekomendasi penghentian penyidikan. Keputusan melanjutkan perkara tersebut dianggap bertentangan dengan arahan institusi di tingkat provinsi dan menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan.

Terlapor dalam kasus ini mengaku sudah menyerahkan bukti mutasi rekening yang membantah tuduhan. Ia bahkan menyebut telah menjalani penahanan sekitar 30 hari di Polsek Bontoala.

“Saya punya surat rekomendasi dari Polda Sulsel agar penyidikan dihentikan, tapi sampai sekarang kasus ini masih berjalan. Saya merasa ada upaya kriminalisasi terhadap saya sebagai rakyat biasa,” ujarnya.

Kuasa hukum dari Ad Meliora Law Office, Haikal Hamzah, S.H., menegaskan bahwa tuduhan penggelapan terhadap kliennya tidak berdasar. Menurutnya, bukti mutasi rekening pembayaran sudah dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan di Polsek Bontoala.

“Kami sudah menyampaikan bukti-bukti pembayaran ke penyidik. Kami juga telah membuat laporan ke Polda Sulsel, yang kemudian menghasilkan gelar perkara khusus. Hasilnya jelas: penyidikan seharusnya dihentikan,” tegas Haikal.

Namun, ia menambahkan bahwa Polsek Bontoala justru tidak mengirimkan berkas lengkap ke kejaksaan. Kondisi itu, kata dia, semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Kami menduga ada upaya kriminalisasi karena berkas yang dikirim ke kejaksaan tidak lengkap. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” tambahnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum kemudian resmi melaporkan Kapolsek Bontoala, AKP Andi Aris Abu Bakar, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Dokumen tanda terima laporan telah diterima sebagai bukti sah pelaporan.

Baca Juga :  Cek Bahan Pokok di Pasar Terong, Appi: Ada Naik, Namun Kecenderungan Turun

Haikal menilai langkah Kapolsek yang tetap melanjutkan penyidikan meski ada rekomendasi penghentian tidak hanya merugikan kliennya secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Wali Kota Munafri: Sinergi dengan Hanura Bagian dari Komitmen Demokrasi

Namun, saat dikonfirmasi pada Kamis (14/8/2025), Kapolsek menyatakan belum mengetahui adanya kasus tersebut.

“Saya belum tahu menahu soal kasus ini, saya akan kroscek lebih lanjut,” kata AKP Andi Aris Abu Bakar.

Situasi ini semakin menambah spekulasi adanya ketidakselarasan antara hasil gelar perkara di tingkat Polda dengan langkah hukum yang ditempuh di tingkat Polsek.

Kasus ini kini bukan lagi sebatas dugaan penggelapan, tetapi telah berkembang menjadi isu akuntabilitas aparat penegak hukum*. Jika hasil gelar perkara khusus Polda Sulsel diabaikan, hal itu dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme kepolisian.

Dengan adanya tudingan kriminalisasi terhadap warga sipil, perkara ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Publik kini menanti langkah Propam Polda Sulsel, apakah akan memanggil Kapolsek Bontoala untuk klarifikasi atau membiarkan dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terus menjadi catatan kelam dalam penegakan hukum di Makassar.

Berita Terkait

Kurangi Angka Pengangguran di Makassar, Appi-Aliyah Lantik 6.936 Orang Jadi Pegawai PPPK
Demi Warga Terpencil, Wali Kota Munafri Jalan Kaki Tinjau Akses Jalan di Perbatan Makassar-Gowa
Pemkot Makassar Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Pangan Murah
DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan
Sidak Toko Modern, Ketua Komisi B DPRD Makassar Dorong Kemitraan dengan UMKM
Jelang Pemilihan RT/RW, DPRD Makassar Antisipasi Kecurangan dengan Membuka Posko
Komisi D DPRD Makassar Desak Revitalisasi Karebosi Dipercepat
DPRD Makassar Siap Awasi Pelaksanaan Iuran Sampah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 06:57 WIB

Kurangi Angka Pengangguran di Makassar, Appi-Aliyah Lantik 6.936 Orang Jadi Pegawai PPPK

Kamis, 13 November 2025 - 06:56 WIB

Demi Warga Terpencil, Wali Kota Munafri Jalan Kaki Tinjau Akses Jalan di Perbatan Makassar-Gowa

Kamis, 13 November 2025 - 06:53 WIB

Pemkot Makassar Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Pangan Murah

Kamis, 13 November 2025 - 00:44 WIB

DPRD Makassar Dorong Perbaikan Armada Sampah dan Fasilitas Kelurahan

Kamis, 13 November 2025 - 00:40 WIB

Sidak Toko Modern, Ketua Komisi B DPRD Makassar Dorong Kemitraan dengan UMKM

Berita Terbaru