Makassar, allnatsar.id – Polemik hukum yang menyeret Polsek Bontoala terus menuai sorotan. Kasus dugaan penggelapan yang ditangani Polsek ini tetap berjalan meski Polda Sulawesi Selatan melalui gelar perkara khusus telah mengeluarkan rekomendasi penghentian penyidikan. Keputusan melanjutkan perkara tersebut dianggap bertentangan dengan arahan institusi di tingkat provinsi dan menimbulkan dugaan ketidakprofesionalan.
Terlapor dalam kasus ini mengaku sudah menyerahkan bukti mutasi rekening yang membantah tuduhan. Ia bahkan menyebut telah menjalani penahanan sekitar 30 hari di Polsek Bontoala.
“Saya punya surat rekomendasi dari Polda Sulsel agar penyidikan dihentikan, tapi sampai sekarang kasus ini masih berjalan. Saya merasa ada upaya kriminalisasi terhadap saya sebagai rakyat biasa,” ujarnya.

Kuasa hukum dari Ad Meliora Law Office, Haikal Hamzah, S.H., menegaskan bahwa tuduhan penggelapan terhadap kliennya tidak berdasar. Menurutnya, bukti mutasi rekening pembayaran sudah dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan di Polsek Bontoala.
“Kami sudah menyampaikan bukti-bukti pembayaran ke penyidik. Kami juga telah membuat laporan ke Polda Sulsel, yang kemudian menghasilkan gelar perkara khusus. Hasilnya jelas: penyidikan seharusnya dihentikan,” tegas Haikal.
Namun, ia menambahkan bahwa Polsek Bontoala justru tidak mengirimkan berkas lengkap ke kejaksaan. Kondisi itu, kata dia, semakin memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menduga ada upaya kriminalisasi karena berkas yang dikirim ke kejaksaan tidak lengkap. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” tambahnya.
Atas dasar itu, kuasa hukum kemudian resmi melaporkan Kapolsek Bontoala, AKP Andi Aris Abu Bakar, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Dokumen tanda terima laporan telah diterima sebagai bukti sah pelaporan.
Haikal menilai langkah Kapolsek yang tetap melanjutkan penyidikan meski ada rekomendasi penghentian tidak hanya merugikan kliennya secara hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
Namun, saat dikonfirmasi pada Kamis (14/8/2025), Kapolsek menyatakan belum mengetahui adanya kasus tersebut.
“Saya belum tahu menahu soal kasus ini, saya akan kroscek lebih lanjut,” kata AKP Andi Aris Abu Bakar.
Situasi ini semakin menambah spekulasi adanya ketidakselarasan antara hasil gelar perkara di tingkat Polda dengan langkah hukum yang ditempuh di tingkat Polsek.
Kasus ini kini bukan lagi sebatas dugaan penggelapan, tetapi telah berkembang menjadi isu akuntabilitas aparat penegak hukum*. Jika hasil gelar perkara khusus Polda Sulsel diabaikan, hal itu dikhawatirkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme kepolisian.
Dengan adanya tudingan kriminalisasi terhadap warga sipil, perkara ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Publik kini menanti langkah Propam Polda Sulsel, apakah akan memanggil Kapolsek Bontoala untuk klarifikasi atau membiarkan dugaan penyalahgunaan kewenangan ini terus menjadi catatan kelam dalam penegakan hukum di Makassar.







