Polsek Bontoala Dikecam, Tetap Lanjutkan Penyidikan Meski Polda Sulsel Rekomendasikan Penghentian

- Jurnalis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id – Polemik hukum mencuat setelah sebuah perkara dugaan penggelapan yang ditangani Polsek Bontoala tetap berjalan, meski Polda Sulawesi Selatan melalui gelar perkara khusus telah mengeluarkan rekomendasi penghentian penyidikan. Keputusan Polsek ini menuai sorotan dan kecaman karena dianggap bertentangan dengan arahan institusi di tingkat provinsi.

Terlapor dalam kasus ini mengaku sudah menyerahkan bukti mutasi rekening yang membantah tuduhan, bahkan menyebut telah menjalani penahanan selama kurang lebih 30 hari di Polsek Bontoala. Ia menilai langkah penyidikan yang tetap berlanjut meski ada rekomendasi penghentian sebagai bentuk ketidakadilan.

“Saya punya surat rekomendasi dari Polda Sulsel agar penyidikan dihentikan, tapi sampai sekarang kasus ini masih berjalan. Saya merasa ada upaya kriminalisasi terhadap saya sebagai rakyat biasa,” ujarnya.

Kuasa hukum dari Ad Meliora Law Office, Haikal Hamzah, S.H., juga menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Menurutnya, bukti mutasi rekening pembayaran sudah dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan di Polsek Bontoala.

“Kami sudah menyampaikan bukti-bukti pembayaran ke penyidik. Kami juga telah membuat laporan ke Polda Sulsel, yang kemudian menghasilkan gelar perkara khusus. Hasilnya jelas: penyidikan seharusnya dihentikan,” tegasnya.

Namun, ia menambahkan bahwa Polsek Bontoala justru tidak mengirimkan berkas lengkap ke kejaksaan, sehingga menimbulkan kerugian hukum bagi kliennya.

“Kami menduga ada upaya kriminalisasi karena berkas yang dikirim ke kejaksaan tidak lengkap. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” tambahnya.

Saat dimintai keterangan pada 14 Agustus 2025, pihak penyidik maupun Kapolsek Bontoala tidak memberikan jawaban terkait alasan dilanjutkannya perkara ini. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari kepolisian belum diperoleh. Kondisi ini semakin menambah spekulasi bahwa ada ketidakselarasan antara hasil gelar perkara di tingkat Polda dengan langkah hukum yang diambil di tingkat Polsek.

Baca Juga :  Aliyah Mustika Ilham Tekankan Budaya Integritas dalam Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

Ketiadaan penjelasan resmi menimbulkan tanda tanya: apakah Polsek memiliki dasar hukum lain yang melatarbelakangi keputusannya, atau ada faktor lain yang memengaruhi jalannya perkara? Situasi ini membuat publik bertanya-tanya tentang konsistensi penegakan hukum, terlebih ketika hasil evaluasi dari institusi kepolisian tingkat provinsi justru diabaikan.

Baca Juga :  Munafri Apresiasi DPRD, Bahas Ranperda Kearsipan, Pesantren, dan Hak Keuangan DPRD

Kasus ini bukan sekadar soal dugaan penggelapan, melainkan sudah berkembang menjadi isu *akuntabilitas aparat penegak hukum*. Jika hasil gelar perkara khusus Polda Sulsel diabaikan, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme kepolisian.

Lebih jauh, tudingan adanya kriminalisasi terhadap warga sipil membuat perkara ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri. Tanpa transparansi dan penjelasan yang terang, dugaan penyalahgunaan kewenangan akan terus membayangi proses hukum di tingkat bawah.

Kini, semua mata tertuju pada Polsek Bontoala. Publik menunggu apakah akan ada klarifikasi resmi yang menjelaskan alasan hukum di balik keputusan mereka, atau justru membiarkan dugaan kriminalisasi ini menjadi catatan kelam dalam penegakan hukum di Makassar.

Berita Terkait

Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal
Gelar Sweeping Rutin, UPTP Samsat Jeneponto Catat Peningkatan Signifikan Pajak Kendaraan
Putusan MA Inkracht: SK Pencopotan Batal Demi Hukum, Prof Ichsan Ali Wajib Dipulihkan Kedudukannya
Jemput Bola di Car Free Day, UPT Samsat Jeneponto Panen Apresiasi Warga
SPMP Resmi Laporkan Tambang Galian C Ilegal ke Mapolres Takalar, Desak Penutupan dan Penyitaan Alat Berat
PT Roda Mas Baja Inti , Dugaan Peredaran Besi Tak Sesuai SNI 2052:2024.
Lumpuhnya Penegakan Hukum Polresta Gowa: SPMP Desak Kapolda Sulsel Copot Kanit Tipidter dan Bentuk Tim Khusus Brantas Tambang Ilegal
Dugaan Penganiayaan Terduga Pelaku di Kantor Polisi, Calu: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:02 WIB

Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal

Rabu, 2 September 2026 - 10:00 WIB

Gelar Sweeping Rutin, UPTP Samsat Jeneponto Catat Peningkatan Signifikan Pajak Kendaraan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Putusan MA Inkracht: SK Pencopotan Batal Demi Hukum, Prof Ichsan Ali Wajib Dipulihkan Kedudukannya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Jemput Bola di Car Free Day, UPT Samsat Jeneponto Panen Apresiasi Warga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:46 WIB

SPMP Resmi Laporkan Tambang Galian C Ilegal ke Mapolres Takalar, Desak Penutupan dan Penyitaan Alat Berat

Berita Terbaru