Aliyah Mustika Ilham Tekankan Budaya Integritas dalam Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, allnatsar.id – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, yang mewakili Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Dalam sambutannya, Aliyah Mustika Ilham menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Puspenkum Kejaksaan Agung RI atas dipilihnya Kota Makassar sebagai lokus kegiatan penerangan hukum.

“Atas nama Pemerintah Kota Makassar, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Aliyah Mustika Ilham.

Aliyah Mustika Ilham menegaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime yang berdampak luas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan daerah serta merusak kepercayaan publik.

Baca Juga :  Banyak Aset Tanpa Alas Hak, Wali Kota Makassar Minta OPD dan Camat serta Lurah Bergerak Cepat

Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh unsur pemerintahan.

“Pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan penindakan. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang baik, budaya integritas, serta kesadaran hukum bagi seluruh aparatur pemerintahan,” tegasnya.

Ia berharap kegiatan penerangan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta, khususnya Kepala SKPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara, agar memiliki pemahaman yang utuh terkait aspek hukum, potensi penyimpangan, serta langkah-langkah preventif dalam pengelolaan anggaran.

Dalam kesempatan tersebut, Aliyah Mustika Ilham juga menekankan bahwa praktik korupsi tidak hanya sebatas pencurian uang negara, tetapi mencakup penggelapan jabatan, gratifikasi, pemerasan, markup, hingga penyalahgunaan wewenang.

Ia mengingatkan pentingnya integritas, transparansi, akuntabilitas, pemahaman aturan, serta tertib administrasi dalam setiap proses pemerintahan.

“Kehadiran narasumber dari Kejaksaan Agung RI hari ini merupakan kesempatan emas. Saya meminta seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius dan tidak ragu untuk bertanya agar tidak terjebak dalam permasalahan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Baca Juga :  Geger! Wanita Muda di Jalan Mannuruki Makassar Ditemukan Tewas dengan Luka Gorok

Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Aliansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum ini merupakan bagian dari upaya preventif Kejaksaan Agung dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, khususnya di daerah.

Kegiatan ini dihadiri oleh, kepala bidang penerangan dan penyuluhan hukum pusat penerangan hukum kejaksaan agung RI Dr. Aliansyah, Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala Inspektur Kota Makassar Asma Zulistia Ekayanti, para Kepala SKPD, Kepala Bagian Setda, serta Camat se-Kota Makassar.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat membangun ekosistem anti-korupsi yang kuat, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan visi Makassar unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal
Gelar Sweeping Rutin, UPTP Samsat Jeneponto Catat Peningkatan Signifikan Pajak Kendaraan
Putusan MA Inkracht: SK Pencopotan Batal Demi Hukum, Prof Ichsan Ali Wajib Dipulihkan Kedudukannya
Jemput Bola di Car Free Day, UPT Samsat Jeneponto Panen Apresiasi Warga
SPMP Resmi Laporkan Tambang Galian C Ilegal ke Mapolres Takalar, Desak Penutupan dan Penyitaan Alat Berat
PT Roda Mas Baja Inti , Dugaan Peredaran Besi Tak Sesuai SNI 2052:2024.
Lumpuhnya Penegakan Hukum Polresta Gowa: SPMP Desak Kapolda Sulsel Copot Kanit Tipidter dan Bentuk Tim Khusus Brantas Tambang Ilegal
Dugaan Penganiayaan Terduga Pelaku di Kantor Polisi, Calu: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:02 WIB

Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal

Rabu, 2 September 2026 - 10:00 WIB

Gelar Sweeping Rutin, UPTP Samsat Jeneponto Catat Peningkatan Signifikan Pajak Kendaraan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Putusan MA Inkracht: SK Pencopotan Batal Demi Hukum, Prof Ichsan Ali Wajib Dipulihkan Kedudukannya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Jemput Bola di Car Free Day, UPT Samsat Jeneponto Panen Apresiasi Warga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:46 WIB

SPMP Resmi Laporkan Tambang Galian C Ilegal ke Mapolres Takalar, Desak Penutupan dan Penyitaan Alat Berat

Berita Terbaru