Jakarta, allnatsar.od – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan secara langsung prosesi penyerahan uang hasil denda administratif atas pelanggaran kawasan hutan dengan nilai fantastis mencapai Rp10,2 triliun.
Acara yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Rabu (13/5/2026) ini, menandai tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum lingkungan dan penyelamatan aset negara.
Penyerahan dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Selain dalam bentuk tunai, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga berhasil mengembalikan aset berupa lahan kawasan hutan seluas 2,3 juta hektare kepada negara.
Berdasarkan data resmi yang dipaparkan dalam seremoni tersebut, total nilai denda administrasi yang berhasil dihimpun mencapai Rp10.270.051.886.464 (sepuluh triliun dua ratus tujuh puluh miliar lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh empat rupiah).
Sementara itu, luasan lahan yang dikembalikan ke pangkuan Ibu Pertiwi adalah sebesar 2.373.171,75 hektare. Aset ini merupakan hasil dari langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan maupun pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan buah dari kerja keras Satgas PKH yang melibatkan berbagai instansi lintas sektoral.
“Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” tegas ST Burhanuddin di hadapan Presiden dan tamu undangan.
Ia menambahkan bahwa fokus utama pemerintah bukan hanya pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian ekonomi negara serta fungsi ekologis hutan yang selama ini terganggu oleh aktivitas ilegal.
Keberhasilan ini sejalan dengan komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam misi Asta Cita, khususnya pada poin penguatan hilirisasi dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Penertiban ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus memberikan pesan kuat bahwa negara tidak akan berkompromi terhadap pelaku perusakan hutan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dana sebesar Rp10,2 triliun tersebut akan masuk ke dalam kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dana ini rencananya akan dialokasikan kembali untuk mendukung program-program kesejahteraan rakyat, termasuk upaya rehabilitasi hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan kembalinya 2,3 juta hektare lahan, pemerintah melalui kementerian terkait akan segera melakukan verifikasi dan penataan ulang fungsi lahan tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa lahan tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekitar hutan melalui skema perhutanan sosial maupun dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung demi menjaga keseimbangan iklim nasional.









