DEBT COLLECTOR YANG SAKIT; Tinjauan Kritis Muhamad Arsat

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar, allnatsar.id – Dalam praktik penagihan utang, keberadaan debt collector (sering disebut “deep kolektor” dalam istilah sehari-hari) kerap menimbulkan polemik. Alih-alih menjalankan tugasnya secara profesional, beberapa di antaranya justru menggunakan cara-cara intimidatif, kasar, bahkan melanggar hukum. Tindakan ini bisa dikaji menggunakan perspektif teori penyimpangan sosial, yang menjelaskan mengapa individu atau kelompok melakukan perilaku yang bertentangan dengan norma sosial maupun aturan hukum.

Seorang debt collector idealnya berfungsi sebagai perantara antara kreditur dan debitur dengan menagih sesuai prosedur hukum. Namun, kesalahan debt collector kolektor di Kabupaten Kepulauan Selayar muncul dan mengagetkan warga Tana Doang, karena menggunakan kekerasan verbal saat menagih, mengambil paksa barang, mempreteli bagian esensial dari mobil yang disita, dan mengabaikan kode etik dan regulasi tentang tata cara penagihan.

Perilaku ini jelas masuk kategori penyimpangan sosial karena bertentangan dengan norma hukum, norma etika, dan norma sosial yang berlaku. Penyimpangan sosial dalam antropologi dipahami sebagai perilaku, sikap, atau tindakan seseorang atau kelompok yang menyimpang dari norma budaya dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat tempat ia hidup.

Baca Juga :  Wali Kota-Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Pengamanan Malam Tahun Baru 2026

Menurut Robert K. Merton, penyimpangan terjadi ketika ada ketidaksesuaian antara tujuan dan cara yang tersedia. Misalnya tujuan debt collector adalah mengamankan pembayaran utang. Namun, karena tekanan target atau keterbatasan prosedural, mereka memilih cara-cara ilegal seperti intimidasi. Ini adalah bentuk innovative adaptation, yaitu mencapai tujuan dengan cara yang menyimpang.

Pada dasarnya, masyarakat sering memberi label negatif pada profesi debt collector sebagai “preman berseragam.” Label ini dapat memperkuat perilaku menyimpang, karena ketika seseorang dicap buruk, ia cenderung menyesuaikan perilakunya dengan label tersebut. “Kesalahan dalam menagih”, bisa menjadi semakin sering karena debt collector menaggap itu menjadi bagian dari identitas profesinya.

Kejadian di kabupaten kepulauan selayar menunjukan bahwa, penyimpangan muncul karena lemahnya ikatan sosial. Jika debt collector tidak memiliki keterikatan pada norma hukum, nilai etika, atau tidak ada pengawasan dari lembaga resmi, mereka lebih mudah melakukan pelanggaran. Karena minimnya pengawasan dan sanksi tegas memperkuat kecenderungan menyimpang.

Baca Juga :  Aliyah Mustika Ilham Sebut Asupan Spiritual Penting Untuk Lansia Kota Makassar

Harus diketahui bahwa kesalahan penagihan oleh debt collector tidak hanya merugikan debitur, tetapi juga menimbulkan rantai efek sosial lebih luas yaitu menciptakan rasa takut dan trauma di masyarakat; menurunkan kepercayaan pada lembaga keuangan; membentuk stigma negatif terhadap profesi kolektor secara keseluruhan ; dan potensi meningkatnya konflik horizontal antara kolektor dan warga.

Dengan demikian, kesalahan debt collector dalam menagih adalah bentuk nyata penyimpangan sosial dan sakit mental karena lupa regulasi yang sebenarnya sudah diketahui atau tidak membaca regulasi secara mendalam. Untuk mencegahnya, dibutuhkan regulasi ketat, pelatihan etika, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Dengan demikian, peran debt collector dapat kembali pada jalurnya yaitu menjalankan tugas menagih secara profesional tanpa melanggar norma hukum maupun norma sosial.

Berita Terkait

Pemkot Makassar Jawab Isu Hibah KONI, Sekda Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas, Semua Sesuai Aturan
Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien
Pulihkan Fungsi Ruang Publik, Satpol PP Tata Eks Stadion Mattoanging Secara Humanis
Wakil Wali Kota Makassar Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026, Terima Audiensi BPS Kota Makassar
Kelangkaan BBM di Sulsel Menjerit, HMI Korkom UIT Tantang Menteri ESDM Dialog Terbuka di Jalanan Makassar
Wujudkan Jeneponto Bahagia, Ribuan Warga Butta Turatea Padati Stadion Mini Belokallong Demi Nobar Piala Dunia
Gandeng 23 Kampus, BPBD Makassar Siapkan 23.000 Mahasiswa Tangguh Bencana
Pastikan Keluhan Warga Teratasi, Munafri Cek Langsung Aliran Air hingga ke Dapur Rumah
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemkot Makassar Jawab Isu Hibah KONI, Sekda Tegaskan Dasar Hukumnya Jelas, Semua Sesuai Aturan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:52 WIB

Pelayanan Makin Humanis, RSUD Daya Makassar Luncurkan Inovasi GELIAT Solusi Penahanan Pasien

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:34 WIB

Wakil Wali Kota Makassar Dukung Suksesnya Sensus Ekonomi 2026, Terima Audiensi BPS Kota Makassar

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:41 WIB

Kelangkaan BBM di Sulsel Menjerit, HMI Korkom UIT Tantang Menteri ESDM Dialog Terbuka di Jalanan Makassar

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:17 WIB

Wujudkan Jeneponto Bahagia, Ribuan Warga Butta Turatea Padati Stadion Mini Belokallong Demi Nobar Piala Dunia

Berita Terbaru