DEBT COLLECTOR YANG SAKIT; Tinjauan Kritis Muhamad Arsat

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar, allnatsar.id – Dalam praktik penagihan utang, keberadaan debt collector (sering disebut “deep kolektor” dalam istilah sehari-hari) kerap menimbulkan polemik. Alih-alih menjalankan tugasnya secara profesional, beberapa di antaranya justru menggunakan cara-cara intimidatif, kasar, bahkan melanggar hukum. Tindakan ini bisa dikaji menggunakan perspektif teori penyimpangan sosial, yang menjelaskan mengapa individu atau kelompok melakukan perilaku yang bertentangan dengan norma sosial maupun aturan hukum.

Seorang debt collector idealnya berfungsi sebagai perantara antara kreditur dan debitur dengan menagih sesuai prosedur hukum. Namun, kesalahan debt collector kolektor di Kabupaten Kepulauan Selayar muncul dan mengagetkan warga Tana Doang, karena menggunakan kekerasan verbal saat menagih, mengambil paksa barang, mempreteli bagian esensial dari mobil yang disita, dan mengabaikan kode etik dan regulasi tentang tata cara penagihan.

Perilaku ini jelas masuk kategori penyimpangan sosial karena bertentangan dengan norma hukum, norma etika, dan norma sosial yang berlaku. Penyimpangan sosial dalam antropologi dipahami sebagai perilaku, sikap, atau tindakan seseorang atau kelompok yang menyimpang dari norma budaya dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat tempat ia hidup.

Baca Juga :  Dinas PP dan KB Makassar Gelar Advokasi Program KKBPK Bersama Stakeholder dan Mitra Kerja

Menurut Robert K. Merton, penyimpangan terjadi ketika ada ketidaksesuaian antara tujuan dan cara yang tersedia. Misalnya tujuan debt collector adalah mengamankan pembayaran utang. Namun, karena tekanan target atau keterbatasan prosedural, mereka memilih cara-cara ilegal seperti intimidasi. Ini adalah bentuk innovative adaptation, yaitu mencapai tujuan dengan cara yang menyimpang.

Pada dasarnya, masyarakat sering memberi label negatif pada profesi debt collector sebagai “preman berseragam.” Label ini dapat memperkuat perilaku menyimpang, karena ketika seseorang dicap buruk, ia cenderung menyesuaikan perilakunya dengan label tersebut. “Kesalahan dalam menagih”, bisa menjadi semakin sering karena debt collector menaggap itu menjadi bagian dari identitas profesinya.

Kejadian di kabupaten kepulauan selayar menunjukan bahwa, penyimpangan muncul karena lemahnya ikatan sosial. Jika debt collector tidak memiliki keterikatan pada norma hukum, nilai etika, atau tidak ada pengawasan dari lembaga resmi, mereka lebih mudah melakukan pelanggaran. Karena minimnya pengawasan dan sanksi tegas memperkuat kecenderungan menyimpang.

Baca Juga :  Makna Sholat Istighotsah, Zikir Dan Doa Bersama; Dari Selayar Untuk Keselamatan Bangsa, "Oleh Muhamad Arsat"

Harus diketahui bahwa kesalahan penagihan oleh debt collector tidak hanya merugikan debitur, tetapi juga menimbulkan rantai efek sosial lebih luas yaitu menciptakan rasa takut dan trauma di masyarakat; menurunkan kepercayaan pada lembaga keuangan; membentuk stigma negatif terhadap profesi kolektor secara keseluruhan ; dan potensi meningkatnya konflik horizontal antara kolektor dan warga.

Dengan demikian, kesalahan debt collector dalam menagih adalah bentuk nyata penyimpangan sosial dan sakit mental karena lupa regulasi yang sebenarnya sudah diketahui atau tidak membaca regulasi secara mendalam. Untuk mencegahnya, dibutuhkan regulasi ketat, pelatihan etika, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Dengan demikian, peran debt collector dapat kembali pada jalurnya yaitu menjalankan tugas menagih secara profesional tanpa melanggar norma hukum maupun norma sosial.

Berita Terkait

Hasil Perjuangan Munafri Ke Pusat, Pete-pete Laut Kini Dinikmati Warga Sangkarrang Secara Gratis
Appi Bawa Bantuan Pemkot ke Sangkarrang, Tegaskan Wilayah Kepulauan Jadi Prioritas Pemerintah Kota
Makassar Miliki Payung Hukum Baru Sektor Transportasi, Ranperda Perhubungan Resmi Disetujui
Jelang Hajatan Makassar Tuan Rumah IGS, Munafri Harap Kolaborasi APINDO Gaet Investasi
Sinergi Disdukcapil dan P2KB Jeneponto Sukses Padankan 13.823 Data Keluarga Risiko Stunting
Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU Polri Menjadi Undang-Undang Baru
Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Cs Per 10 Juni 2026, Pertalite dan Biosolar Dipastikan Tetap
Dugaan Mafia Program Makan Bergizi Gratis, FAM Demo dan Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:26 WIB

Hasil Perjuangan Munafri Ke Pusat, Pete-pete Laut Kini Dinikmati Warga Sangkarrang Secara Gratis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:24 WIB

Appi Bawa Bantuan Pemkot ke Sangkarrang, Tegaskan Wilayah Kepulauan Jadi Prioritas Pemerintah Kota

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:51 WIB

Makassar Miliki Payung Hukum Baru Sektor Transportasi, Ranperda Perhubungan Resmi Disetujui

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Hajatan Makassar Tuan Rumah IGS, Munafri Harap Kolaborasi APINDO Gaet Investasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:19 WIB

Sinergi Disdukcapil dan P2KB Jeneponto Sukses Padankan 13.823 Data Keluarga Risiko Stunting

Berita Terbaru