DEBT COLLECTOR YANG SAKIT; Tinjauan Kritis Muhamad Arsat

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar, allnatsar.id – Dalam praktik penagihan utang, keberadaan debt collector (sering disebut “deep kolektor” dalam istilah sehari-hari) kerap menimbulkan polemik. Alih-alih menjalankan tugasnya secara profesional, beberapa di antaranya justru menggunakan cara-cara intimidatif, kasar, bahkan melanggar hukum. Tindakan ini bisa dikaji menggunakan perspektif teori penyimpangan sosial, yang menjelaskan mengapa individu atau kelompok melakukan perilaku yang bertentangan dengan norma sosial maupun aturan hukum.

Seorang debt collector idealnya berfungsi sebagai perantara antara kreditur dan debitur dengan menagih sesuai prosedur hukum. Namun, kesalahan debt collector kolektor di Kabupaten Kepulauan Selayar muncul dan mengagetkan warga Tana Doang, karena menggunakan kekerasan verbal saat menagih, mengambil paksa barang, mempreteli bagian esensial dari mobil yang disita, dan mengabaikan kode etik dan regulasi tentang tata cara penagihan.

Perilaku ini jelas masuk kategori penyimpangan sosial karena bertentangan dengan norma hukum, norma etika, dan norma sosial yang berlaku. Penyimpangan sosial dalam antropologi dipahami sebagai perilaku, sikap, atau tindakan seseorang atau kelompok yang menyimpang dari norma budaya dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat tempat ia hidup.

Baca Juga :  Makna Sholat Istighotsah, Zikir Dan Doa Bersama; Dari Selayar Untuk Keselamatan Bangsa, "Oleh Muhamad Arsat"

Menurut Robert K. Merton, penyimpangan terjadi ketika ada ketidaksesuaian antara tujuan dan cara yang tersedia. Misalnya tujuan debt collector adalah mengamankan pembayaran utang. Namun, karena tekanan target atau keterbatasan prosedural, mereka memilih cara-cara ilegal seperti intimidasi. Ini adalah bentuk innovative adaptation, yaitu mencapai tujuan dengan cara yang menyimpang.

Pada dasarnya, masyarakat sering memberi label negatif pada profesi debt collector sebagai “preman berseragam.” Label ini dapat memperkuat perilaku menyimpang, karena ketika seseorang dicap buruk, ia cenderung menyesuaikan perilakunya dengan label tersebut. “Kesalahan dalam menagih”, bisa menjadi semakin sering karena debt collector menaggap itu menjadi bagian dari identitas profesinya.

Kejadian di kabupaten kepulauan selayar menunjukan bahwa, penyimpangan muncul karena lemahnya ikatan sosial. Jika debt collector tidak memiliki keterikatan pada norma hukum, nilai etika, atau tidak ada pengawasan dari lembaga resmi, mereka lebih mudah melakukan pelanggaran. Karena minimnya pengawasan dan sanksi tegas memperkuat kecenderungan menyimpang.

Baca Juga :  DPPKB Makassar Lakukan Monitoring dan Evaluasi Program LOPIS untuk Perkuat Pengendalian Stunting

Harus diketahui bahwa kesalahan penagihan oleh debt collector tidak hanya merugikan debitur, tetapi juga menimbulkan rantai efek sosial lebih luas yaitu menciptakan rasa takut dan trauma di masyarakat; menurunkan kepercayaan pada lembaga keuangan; membentuk stigma negatif terhadap profesi kolektor secara keseluruhan ; dan potensi meningkatnya konflik horizontal antara kolektor dan warga.

Dengan demikian, kesalahan debt collector dalam menagih adalah bentuk nyata penyimpangan sosial dan sakit mental karena lupa regulasi yang sebenarnya sudah diketahui atau tidak membaca regulasi secara mendalam. Untuk mencegahnya, dibutuhkan regulasi ketat, pelatihan etika, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Dengan demikian, peran debt collector dapat kembali pada jalurnya yaitu menjalankan tugas menagih secara profesional tanpa melanggar norma hukum maupun norma sosial.

Berita Terkait

Kejati Sulsel Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Usut Pengadaan Bibit Nanas Rp50 Miliar
Penertiban Humanis di Tallo, Lapak di Atas Drainase Ditata, Sebagian Dibongkar Mandiri
Melalui Monev: Wali Kota Makassar Warning Kinerja OPD, Tekankan Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat
Bupati Jeneponto Dukung Penuh TMMD Ke-128, Tekankan Sinergi Bangun Desa
Prioritaskan Program Kebutuhan Rakyat, Wali Kota Appi Hentikan Pengadaan Kendaraan Dinas di 2026
Pemerintah Kab Jeneponto Dorong Setwan DPRD Untuk Penguatan JDIH Melalui Aplikasi ILDIS
Munafri Tekankan Komitmen SKPD: Implementasi SAKIP, Jadi Kunci Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
DPRD Jeneponto Gelar Paripurna Penyerahan LKPJ 2025, Ketua Komisi III Tekankan Sinergi untuk Pembangunan 2026
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:29 WIB

Kejati Sulsel Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Usut Pengadaan Bibit Nanas Rp50 Miliar

Jumat, 17 April 2026 - 08:25 WIB

Penertiban Humanis di Tallo, Lapak di Atas Drainase Ditata, Sebagian Dibongkar Mandiri

Kamis, 16 April 2026 - 15:24 WIB

Melalui Monev: Wali Kota Makassar Warning Kinerja OPD, Tekankan Harus Berdampak Nyata Bagi Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 15:20 WIB

Bupati Jeneponto Dukung Penuh TMMD Ke-128, Tekankan Sinergi Bangun Desa

Kamis, 16 April 2026 - 07:59 WIB

Prioritaskan Program Kebutuhan Rakyat, Wali Kota Appi Hentikan Pengadaan Kendaraan Dinas di 2026

Berita Terbaru