Oleh: Baharuddin Hafid (Akademisi Universitas Megarezky Makassar)
Makassar, allnatsar.id — Pemerintah kembali menegaskan komitmen pembangunan melalui groundbreaking 13 Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.
Dalam narasi resmi, proyek-proyek ini diposisikan sebagai fondasi menuju kemandirian bangsa—sebuah cita-cita yang sejak lama menjadi diskursus utama dalam ekonomi politik Indonesia. Namun, pertanyaannya: sejauh mana PSN benar-benar mampu membawa Indonesia keluar dari jebakan ketergantungan struktural?
Dalam perspektif ekonomi politik, proyek-proyek besar negara selalu berada di persimpangan antara kepentingan pembangunan dan reproduksi kekuasaan. Mengacu pada kerangka developmentalisme, negara memainkan peran sentral sebagai aktor penggerak industrialisasi. Dalam hal ini, PSN dapat dibaca sebagai upaya memperkuat kapasitas negara dalam mengintervensi pasar dan mengarahkan pembangunan.
Namun, sebagaimana dikritik oleh banyak pemikir seperti Karl Marx, pembangunan yang berorientasi pada akumulasi kapital sering kali justru memperdalam ketimpangan jika tidak disertai distribusi yang adil.
Lebih jauh, jika kita menggunakan pendekatan dependency theory ala Andre Gunder Frank, maka PSN berpotensi terjebak dalam pola lama: pembangunan yang bergantung pada investasi asing, teknologi impor, dan pembiayaan eksternal. Dalam konteks ini, kemandirian menjadi paradoks—karena pembangunan yang dimaksud justru beroperasi dalam kerangka global yang tidak sepenuhnya setara.
Namun demikian, tidak adil jika PSN semata-mata diposisikan sebagai instrumen kapitalisme global. Ada dimensi strategis yang tidak bisa diabaikan. Infrastruktur yang terbangun—mulai dari kawasan industri, energi, hingga konektivitas—dapat menjadi enabling factor bagi pertumbuhan ekonomi domestik.
Di sinilah relevansi pemikiran Amartya Sen menjadi penting: pembangunan bukan sekedar pertumbuhan ekonomi, tetapi perluasan kapabilitas manusia. Jika PSN mampu meningkatkan akses, mobilitas, dan produktivitas masyarakat, maka ia memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Masalah utama terletak pada tata kelola. Pengalaman menunjukkan bahwa proyek-proyek besar kerap diiringi dengan persoalan klasik: konflik agraria, marginalisasi masyarakat lokal, serta potensi korupsi. Dalam kerangka ini, kritik Michel Foucault tentang relasi kuasa menjadi relevan. PSN bukan sekadar proyek ekonomi, tetapi juga arena di mana kekuasaan bekerja—menentukan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan.
Kemandirian bangsa, oleh karena itu, tidak bisa direduksi menjadi sekadar pembangunan fisik. Ia mensyaratkan kedaulatan dalam pengambilan keputusan, kemandirian teknologi, serta keadilan distribusi hasil pembangunan. Tanpa itu, PSN hanya akan menjadi simbol kemajuan yang rapuh—megah secara visual, tetapi rapuh secara struktural.
Di titik ini, negara dihadapkan pada pilihan strategis: menjadikan PSN sebagai alat transformasi struktural atau sekadar proyek pertumbuhan jangka pendek. Transformasi struktural mensyaratkan keberanian untuk membangun industri nasional berbasis riset, memperkuat UMKM, serta mengurangi ketergantungan pada impor. Tanpa langkah ini, kemandirian hanya akan menjadi retorika politik yang berulang setiap periode pemerintahan.
Pada akhirnya, groundbreaking 13 PSN adalah momentum penting, tetapi bukan jaminan. Ia adalah awal dari proses panjang yang penuh tantangan. Kemandirian bangsa tidak lahir dari proyek semata, melainkan dari keberanian politik untuk memastikan bahwa pembangunan berpihak pada rakyat.
Jika tidak, kita hanya akan menyaksikan satu hal: pembangunan yang terus berjalan, tetapi kemandirian yang terus menjauh.
Wallahu A’lamubishshawab







