Home / Law / News

Wasekum Badko HMI Sulsel Soroti Tindakan Premanisme Oknum Polrestabes Makassar

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khalil Gibran

Khalil Gibran

Makassar, allnatsar.id — Kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan oleh enam orang oknum kepolisian dari Polrestabes Makassar terhadap seorang pemuda asal Takalar bernama Yusuf Saputra (20), menuai reaksi keras dari sejumlah aktivis mahasiswa, termasuk Khalil Gibran, fungsionaris Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan dan eks Ketua HMI Korkom UNM.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial setelah pengakuan Yusuf mencuat ke publik. Dalam pengakuannya, Yusuf mengaku menjadi korban penganiayaan, pelecehan, hingga pemerasan dengan nilai mencapai belasan juta rupiah oleh enam oknum polisi. Insiden ini memicu kekhawatiran dan kegeraman di kalangan masyarakat sipil dan aktivis mahasiswa.

Khalil Gibran yang ditemui pada Sabtu (1/6/2025), mengecam keras tindakan oknum aparat yang dianggap tidak mencerminkan sikap profesional dan humanis sebagaimana semestinya anggota Polri bertugas.

“Karakter-karakter oknum seperti ini yang sangat perlu dievaluasi. Kapolrestabes harus segera berani mengambil langkah tegas menuntaskan persoalan ini, terlebih lagi jika ada delik pidana di dalamnya,” tegas Khalil Gibran.

Gibran menilai bahwa tindakan para oknum tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah institusi kepolisian yang semestinya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga :  BPBPK Sulsel Serahkan Aset IPAL Losari ke Pemkot Makassar untuk Dikelola

Menanggapi kasus ini, Kapolrestabes Makassar telah buka suara. Ia menyatakan bahwa oknum anggota yang diduga terlibat sudah diamankan dan tengah diproses oleh Propam (Profesi dan Pengamanan).

“Anggota yang diduga terlibat sudah kita amankan dan diproses, baik kode etik maupun disiplinnya,” ujar Kapolrestabes.

Meski begitu, desakan agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas terus digaungkan. Khalil Gibran juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilanggar oleh keenam oknum tersebut.

“Yang mereka lakukan jauh dari kata humanis. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan mengakar, sehingga bisa merusak citra Polri itu sendiri,” tutupnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di lingkup masyarakat Sulawesi Selatan, namun juga di tingkat nasional. Publik berharap agar aparat penegak hukum benar-benar serius menangani persoalan ini, demi keadilan bagi korban dan tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan
Pj Sekda Jeneponto Ajak ASN Perkuat Disiplin dan Profesionalisme pada Hari Kesadaran Nasional
Lepas Kontingen PENAS KTNA XVII, Bupati Jeneponto Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Sinergi Sektor Pertanian
Pelantikan Ditunda Sepihak: Ingat, KNPI Milik OKP, Bukan Mainan Segelintir Oknum
Dari Lapangan Kantor Bupati, 927 TPK Satukan Langkah Wujudkan Jeneponto Bebas Stunting
Bersama Menhaj RI, Munafri Sambut Jemaah Haji Kloter 17 Debarkasi Makassar
Hasil Perjuangan Munafri Ke Pusat, Pete-pete Laut Kini Dinikmati Warga Sangkarrang Secara Gratis
Appi Bawa Bantuan Pemkot ke Sangkarrang, Tegaskan Wilayah Kepulauan Jadi Prioritas Pemerintah Kota
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:01 WIB

Pemkot Makassar Lantik 47 Kepala Puskesmas Definitif, Perkuat Garda Terdepan Layanan Kesehatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj Sekda Jeneponto Ajak ASN Perkuat Disiplin dan Profesionalisme pada Hari Kesadaran Nasional

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:45 WIB

Lepas Kontingen PENAS KTNA XVII, Bupati Jeneponto Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Sinergi Sektor Pertanian

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:35 WIB

Pelantikan Ditunda Sepihak: Ingat, KNPI Milik OKP, Bukan Mainan Segelintir Oknum

Senin, 15 Juni 2026 - 10:54 WIB

Dari Lapangan Kantor Bupati, 927 TPK Satukan Langkah Wujudkan Jeneponto Bebas Stunting

Berita Terbaru