Kejagung Tetapkan Nadiem Anwar Makarim Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemdikbudristek

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tersangka kasus dugaan korupsi

Foto: mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim tersangka kasus dugaan korupsi

Jakarta, allnatsar.id – Kejaksaan Agung melalui Jampidsus resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan Negara. Keputusan ini diumumkan dalam jumpa pers yang digelar hari ini Kamis (4/9/25) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, serta barang bukti lainnya. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan sejumlah ahli untuk mendalami perkara ini.

Baca Juga :  Andi Suharmika Beberkan Progres Stadion Untia: Warga Makassar Tak Perlu Lagi ke Parepare

Kasus ini terkait pengadaan perangkat TIK berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek periode 2020–2022, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp9,7–9,9 triliun. Dugaan kerugian Negara ditaksir antara Rp1,98 triliun hingga mendekati Rp2 triliun.

Saat ditahan, Nadiem mengenakan rompi tahanan dan menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah. Ia menyampaikan, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” sambil menegaskan bahwa integritas dan kejujuran selalu menjadi prinsip hidupnya.

Sebelumnya Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat tersangka lain, yaitu:

  1. Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)
  2. Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
  3. Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek)
  4. Ibrahim Arief (Konsultan Teknologi)
Baca Juga :  Jika Tatakelola SDA Tidak Diperbaiki, Indonesia Berpotensi Jadi Negara Gagal

Penetapan Nadiem sebagai tersangka merupakan eskalasi signifikan dalam kasus ini, yang awalnya berfokus pada para staf khusus dan pejabat teknis, menunjukkan bahwa penyidik menemukan dugaan keterlibatan langsung dari mantan menteri dalam proses pengadaan.

Nilai kerugian negara yang hampir mencapai Rp2 triliun mempertegas dampak kasus ini terhadap anggaran pendidikan Nasional. Proses pemeriksaan yang panjang dan upaya pencegahan perjalanan luar negeri menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani perkara ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung mulai 4 September 2025.

Berita Terkait

Munafri dan Wamen PKP Kunjungi Kawasan Kumuh di Pannampu, Pemkot Siapkan Penataan RTLH dan Infrastruktur
Munafri–Mendag Pantau Pasar Terong hingga Ritel Modern, Harga Pangan Makassar Relatif Terkendali
Jelang Lebaran, Prabowo Subianto Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Terjangkau
Selain Penegakan Hukum, Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan
Pemkot Makassar Matangkan Transisi Pengelolaan Pasar Butung, Gandeng APH Berjalan Tertib
Realisasi Belanja Negara Tumbuh Signifikan hingga Akhir Januari 2026, Tembus Rp227 Triliun
Kemimpinan Munafri, BRIN Umumkan IDSD: Kota Makassar Skor Tertinggi, Lampaui Sulsel dan Nasional
Munafri Usulkan Penyelesaian Tapal Batas Makassar–Gowa di Forum Kemendagri
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:47 WIB

Munafri dan Wamen PKP Kunjungi Kawasan Kumuh di Pannampu, Pemkot Siapkan Penataan RTLH dan Infrastruktur

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:30 WIB

Munafri–Mendag Pantau Pasar Terong hingga Ritel Modern, Harga Pangan Makassar Relatif Terkendali

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:38 WIB

Jelang Lebaran, Prabowo Subianto Pastikan Pasokan Pangan Aman dan Terjangkau

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:08 WIB

Selain Penegakan Hukum, Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:32 WIB

Pemkot Makassar Matangkan Transisi Pengelolaan Pasar Butung, Gandeng APH Berjalan Tertib

Berita Terbaru