Sinergi Pemkot–Kemenkum: Pos Bantuan Hukum Akan Menjaga Hak Warga di Setiap Kelurahan

- Jurnalis

Rabu, 17 September 2025 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menerima kunjungan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal

Foto: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menerima kunjungan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal

Makassar, allnatsar.id – Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, terus memperkuat sinergi dalam penguatan hukum di tingkat Kota.

Salah satu langkah nyata yang tengah dipersiapkan adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum di seluruh kelurahan.

Rencana ini menargetkan 153 kelurahan di Kota Makassar agar dalam waktu dekat masing-masing memiliki pos bantuan hukum sebagai sarana pelayanan dan pendampingan masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengatakan pihaknya dari Kementerian Hukum (Kemenkum) wilayah Sulsel, berkomitmen memperkuat penguatan hukum yang berpihak pada masyarakat.

“Sinergi ini diwujudkan melalui percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan, hingga mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) untuk karya cipta lokal,” ujarnya, saat silaturahmi di Kantor Balai Kota Makassar, Selasa (16/9/2025).

Kanwil Andi Basmal, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Makassar yang selalu terbuka terhadap program penguatan hukum. Ia menegaskan, pihaknya menargetkan 153 Posbakum berdiri di seluruh kelurahan dalam waktu dekat.

“Kami berterima kasih kepada Pak Wali yang selalu welcome. Kami mohon dukungan percepatan pembentukan pos bantuan hukum di seluruh kelurahan,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelar Doa Bersama, Ketua KNPI Kota Makassar Baso Muhammad Ikram Menyampaikan Pesan Yang Dalam Untuk Kota Makassar

“Targetnya, 153 kelurahan di Kota Makassar segera memiliki pos bantuan hukum,” tambah Andi Basmal.

Dijelaskan, setiap pos nantinya akan diperkuat dua paralegal yang siap memberikan pendampingan hukum dasar bagi warga, termasuk layanan konsultasi dan mediasi.

Kanwil Kemenkumham juga menyiapkan dukungan dari 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi untuk memastikan pendampingan berjalan efektif.

Selain pembentukan Posbakum, Andi Basmal turut mendorong perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) seperti karya cipta, merek dagang, paten, dan jasa kreatif di tingkat kelurahan.

“Kami juga minta dukungan Wali Kota agar segera menetapkan nilai kolektif terhadap karya cipta masyarakat. Perlindungan hukum sangat penting untuk karya dan merek lokal agar tidak mudah disalahgunakan,” ujarnya.

Sinergi Pemkot Makassar dan Kemenkumham Sulsel juga meliputi harmonisasi peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali), termasuk evaluasi aturan strategis seperti Perda perparkiran dan penguatan di program Makassar Creative Hub.

Andi Basmal menambahkan, program penguatan hukum ini akan menjadi ujung tombak pelayanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat.

Baca Juga :  Forum Ketahanan Nasional Makassar: Pernyataan Anggota DPR RI Andi Amar Ma’ruf Bentuk Kepedulian terhadap Keamanan Kota Makassar

“Kami ingin memastikan regulasi yang dibuat benar-benar berpihak pada warga, harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” tandasnya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana tersebut dan memastikan dukungan pemerintah kota, baik dari sisi koordinasi anggaran maupun penyediaan sarana dan SDM di tiap kelurahan.

Ia menyatakan kesiapannya menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan masukan terkait Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran.

“Kami siap menerima saran masukan dan rekomendasi terkait Perda Perparkiran dan juga masukan penguatan program lainya,” tuturnya.

Dia menegaskan, Pemerintah Kota akan membuka ruang diskusi bersama semua pihak demi melahirkan regulasi parkir yang lebih efektif dan berpihak kepada masyarakat.

“Ini harus kita bahas bersama, memberikan saran dan masukan. Kami akan menjalankan dan mensupport agar prosesnya berjalan dengan baik,” kata Munafri.

Program ini juga sejalan dengan upaya pembentukan Pos Bantuan Hukum di 153 kelurahan dan penguatan perlindungan hukum bagi karya cipta masyarakat.

“Dengan dukungan berbagai pihak, kami optimistis aturan akan memberikan kepastian hukum, kenyamanan bagi jalanya Pemerintahan,” tukansnya.

Berita Terkait

Hadiri Rakor Integrasi Aset Daerah, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah
Mahasiswa Desak Aparat Usut Dugaan KKN di Proyek Taman Andalan CPI Makassar
Kejati Sulsel Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Usut Pengadaan Bibit Nanas Rp50 Miliar
Kota Makassar Pertama di Sulsel Serahkan LKPD ke BPK, Appi Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas
Pemkot Makassar Gandeng Kejari, Appi: Masih Ada Usaha Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun
Forum Ketahanan Nasional Makassar: Pernyataan Anggota DPR RI Andi Amar Ma’ruf Bentuk Kepedulian terhadap Keamanan Kota Makassar
Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar
Selain Penegakan Hukum, Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:16 WIB

Hadiri Rakor Integrasi Aset Daerah, Munafri: Pentingnya Legalitas Aset Daerah

Jumat, 24 April 2026 - 14:09 WIB

Mahasiswa Desak Aparat Usut Dugaan KKN di Proyek Taman Andalan CPI Makassar

Jumat, 17 April 2026 - 20:29 WIB

Kejati Sulsel Panggil Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Usut Pengadaan Bibit Nanas Rp50 Miliar

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:50 WIB

Kota Makassar Pertama di Sulsel Serahkan LKPD ke BPK, Appi Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:34 WIB

Pemkot Makassar Gandeng Kejari, Appi: Masih Ada Usaha Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun

Berita Terbaru