Ibu Rumah Tangga Nekat Lempar Bom Molotov ke Toko Emas di Jalan Somba Opu

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku pelemparan bom molotov di pusat perbelanjaan emas jl. somba opu (Sumber: tiktok)

Foto: Pelaku pelemparan bom molotov di pusat perbelanjaan emas jl. somba opu (Sumber: tiktok)

Makassar, allnatsar.id  Seorang ibu rumah tangga bernama Suriani (41) nekat melakukan aksi berbahaya dengan melempar sebuah bom molotov ke Toko Emas Logam Mulia yang terletak di Jl. Somba Opu, Makassar, pada Kamis (12/2/2026).

Menurut informasi, aksi tersebut terjadi pada siang hari dan sempat memicu kepanikan di kawasan pertokoan yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan emas di Makassar. Api yang muncul akibat lemparan molotov dilaporkan dapat dipadamkan dengan cepat sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga :  Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Pihak berwajib telah mengamankan lokasi kejadian dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif Suriani. Aparat kepolisian juga mengumpulkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi kejadian.

Kapolrestabes Makassar, Kombespol Arya Perdana Putra, mengatakan pelaku mengakui berniat membakar toko emas tersebut. Pembakaran tersebut dilakukan dengan melempar bom molotov ke arah toko emas.

Dia menerangkan sejauh ini pelaku bukanlah komplotan perampok. Namun, masih didalami terkait dengan yang melatarbelakangi keberaniannya melempar bom molotov hingga membakar toko emas itu. Tak ada korban jiwa dalam insiden yang terjadi.

Baca Juga :  Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar

Arya menambahkan bahwa pelaku mencoba mencuri emas senilai lebih dari Rp1 miliar. Polisi juga menyita barang bukti botol berisi bensin yang digunakan untuk membakar toko dan pershiasan emas yang dicuri tersangka dengan total nilai di atas Rp1 miliar,” ungkapnya.

Berita Terkait

Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal
Gelar Sweeping Rutin, UPTP Samsat Jeneponto Catat Peningkatan Signifikan Pajak Kendaraan
Putusan MA Inkracht: SK Pencopotan Batal Demi Hukum, Prof Ichsan Ali Wajib Dipulihkan Kedudukannya
Jemput Bola di Car Free Day, UPT Samsat Jeneponto Panen Apresiasi Warga
SPMP Resmi Laporkan Tambang Galian C Ilegal ke Mapolres Takalar, Desak Penutupan dan Penyitaan Alat Berat
PT Roda Mas Baja Inti , Dugaan Peredaran Besi Tak Sesuai SNI 2052:2024.
Lumpuhnya Penegakan Hukum Polresta Gowa: SPMP Desak Kapolda Sulsel Copot Kanit Tipidter dan Bentuk Tim Khusus Brantas Tambang Ilegal
Dugaan Penganiayaan Terduga Pelaku di Kantor Polisi, Calu: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:02 WIB

Wakapolres Instruksikan Tindak Tegas APMS Nakal

Rabu, 2 September 2026 - 10:00 WIB

Gelar Sweeping Rutin, UPTP Samsat Jeneponto Catat Peningkatan Signifikan Pajak Kendaraan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Putusan MA Inkracht: SK Pencopotan Batal Demi Hukum, Prof Ichsan Ali Wajib Dipulihkan Kedudukannya

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:20 WIB

Jemput Bola di Car Free Day, UPT Samsat Jeneponto Panen Apresiasi Warga

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:46 WIB

SPMP Resmi Laporkan Tambang Galian C Ilegal ke Mapolres Takalar, Desak Penutupan dan Penyitaan Alat Berat

Berita Terbaru