Ibu Rumah Tangga Nekat Lempar Bom Molotov ke Toko Emas di Jalan Somba Opu

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku pelemparan bom molotov di pusat perbelanjaan emas jl. somba opu (Sumber: tiktok)

Foto: Pelaku pelemparan bom molotov di pusat perbelanjaan emas jl. somba opu (Sumber: tiktok)

Makassar, allnatsar.id  Seorang ibu rumah tangga bernama Suriani (41) nekat melakukan aksi berbahaya dengan melempar sebuah bom molotov ke Toko Emas Logam Mulia yang terletak di Jl. Somba Opu, Makassar, pada Kamis (12/2/2026).

Menurut informasi, aksi tersebut terjadi pada siang hari dan sempat memicu kepanikan di kawasan pertokoan yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan emas di Makassar. Api yang muncul akibat lemparan molotov dilaporkan dapat dipadamkan dengan cepat sehingga tidak menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga :  Selain Penegakan Hukum, Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan

Pihak berwajib telah mengamankan lokasi kejadian dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif Suriani. Aparat kepolisian juga mengumpulkan keterangan dari saksi di sekitar lokasi kejadian.

Kapolrestabes Makassar, Kombespol Arya Perdana Putra, mengatakan pelaku mengakui berniat membakar toko emas tersebut. Pembakaran tersebut dilakukan dengan melempar bom molotov ke arah toko emas.

Dia menerangkan sejauh ini pelaku bukanlah komplotan perampok. Namun, masih didalami terkait dengan yang melatarbelakangi keberaniannya melempar bom molotov hingga membakar toko emas itu. Tak ada korban jiwa dalam insiden yang terjadi.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua Komisi Reformasi Polri

Arya menambahkan bahwa pelaku mencoba mencuri emas senilai lebih dari Rp1 miliar. Polisi juga menyita barang bukti botol berisi bensin yang digunakan untuk membakar toko dan pershiasan emas yang dicuri tersangka dengan total nilai di atas Rp1 miliar,” ungkapnya.

Berita Terkait

Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar
Selain Penegakan Hukum, Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan
Pemkot Makassar Matangkan Transisi Pengelolaan Pasar Butung, Gandeng APH Berjalan Tertib
Dirjen Kemendagri, Kupas Regulasi Penggunaan Anggaran BTT di Hadapan SKPD Pemkot Makassar
Setahun MULIA: Lahan Bersertifikat, Stadion Untia Masuk Fase Kepastian Hukum
Kecam Dugaan Premanisme: SAPMA PP Gowa Siap Gelar Aksi Besar-besaran Di Kantor Regional Pertamina
Munafri: Advokat Harus Jaga Martabat Profesi dan Hadir untuk Masyarakat
Status Nonaktif Prof Karta Jadi Sorotan dalam Pengajuan Kasasi Sengketa WR II UNM
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 13:15 WIB

Munafri Teken MoU Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan di Makassar

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:08 WIB

Selain Penegakan Hukum, Pemkot Makassar Dorong Pendekatan Seni Atasi Kejahatan Jalanan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:32 WIB

Pemkot Makassar Matangkan Transisi Pengelolaan Pasar Butung, Gandeng APH Berjalan Tertib

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:16 WIB

Dirjen Kemendagri, Kupas Regulasi Penggunaan Anggaran BTT di Hadapan SKPD Pemkot Makassar

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:31 WIB

Setahun MULIA: Lahan Bersertifikat, Stadion Untia Masuk Fase Kepastian Hukum

Berita Terbaru